25.2 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

KPU Kalteng Buka Pendaftaran Kandidat Pilgub 2024, Ini Jadwal dan Syaratnya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi mengumumkan jadwal pendaftaran bagi kandidat yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalteng 2024.

Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, menyampaikan bahwa pendaftaran pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur akan dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.

“Pendaftaran dimulai pada 27 hingga 28 Agustus 2024 dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Kemudian, pada 29 Agustus 2024, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB,” jelas Sastriadi dalam jumpa pers di Kantor KPU Kalteng pada Sabtu (24/8).

Sastriadi juga menjelaskan bahwa syarat pencalonan untuk partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024 adalah harus mengajukan pasangan calon dengan perolehan suara sah minimal 10 persen dari total suara sah hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi Kalteng Tahun 2024, yaitu sebanyak 137.725 suara.

Baca Juga :  Soal Membangun 40 Kota Setara Jakarta, Begini Penjelasan Cak Imin

“Sebagai tambahan, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 adalah 1.935.116 jiwa, dan jumlah suara sah pada Pemilu 2024 mencapai 1.377.243 suara,” tambahnya.

Sastriadi juga mengingatkan bahwa informasi lebih lanjut mengenai persyaratan pendaftaran dapat diakses melalui media massa dan media sosial resmi KPU. (hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi mengumumkan jadwal pendaftaran bagi kandidat yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalteng 2024.

Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, menyampaikan bahwa pendaftaran pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur akan dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.

“Pendaftaran dimulai pada 27 hingga 28 Agustus 2024 dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Kemudian, pada 29 Agustus 2024, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB,” jelas Sastriadi dalam jumpa pers di Kantor KPU Kalteng pada Sabtu (24/8).

Sastriadi juga menjelaskan bahwa syarat pencalonan untuk partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024 adalah harus mengajukan pasangan calon dengan perolehan suara sah minimal 10 persen dari total suara sah hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi Kalteng Tahun 2024, yaitu sebanyak 137.725 suara.

Baca Juga :  Soal Membangun 40 Kota Setara Jakarta, Begini Penjelasan Cak Imin

“Sebagai tambahan, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 adalah 1.935.116 jiwa, dan jumlah suara sah pada Pemilu 2024 mencapai 1.377.243 suara,” tambahnya.

Sastriadi juga mengingatkan bahwa informasi lebih lanjut mengenai persyaratan pendaftaran dapat diakses melalui media massa dan media sosial resmi KPU. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru