28.7 C
Jakarta
Monday, February 24, 2025

Rizky-Hamid Sah Pimpin Lamandau, MK Tolak Gugatan Hendra-Budiman

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa Pilkada Lamandau 2024 yang diajukan pasangan Hendra-Budiman. Dengan putusan ini, Rizky-Hamid dipastikan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 17.23 WIB. Dalam amar putusannya, MK menyatakan gugatan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat sehingga ditolak seluruhnya.

“Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.

Hakim MK, Asrul Sani, menjelaskan bahwa setelah meneliti bukti dan mendengarkan keterangan saksi, MK tidak menemukan pelanggaran yang dapat memengaruhi hasil Pilkada Lamandau 2024.

Baca Juga :  Tok! MK Putuskan UU Omnibus Law Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945

Sejumlah dugaan yang diajukan pemohon, seperti kesalahan penulisan hasil perhitungan suara dan ketidaknetralan penyelenggara pemilu, dianggap tidak cukup kuat untuk dikabulkan. Selain itu, saksi pemohon juga telah menandatangani hasil di tingkat TPS, yang menunjukkan persetujuan terhadap perolehan suara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamandau menyatakan siap menjalankan keputusan MK. Plh Ketua KPU Lamandau, Shabirin, menegaskan bahwa pihaknya akan mematuhi putusan tersebut dan melanjutkan tahapan Pilkada sesuai aturan.

“Kami meyakini bahwa putusan MK adalah yang terbaik. Sebab itu, KPU Lamandau siap melaksanakan keputusan ini dalam PHPU Pilkada Lamandau 2024,” kata Shabirin dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bersama perwakilan partai politik, Disdukcapil, Bakesbangpol, Kepolisian, serta insan pers.

Baca Juga :  Teras Narang Soroti Peran MPR RI yang Kian Terpinggirkan

Dengan berakhirnya sengketa ini, Rizky-Hamid segera bersiap untuk menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Lamandau. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa Pilkada Lamandau 2024 yang diajukan pasangan Hendra-Budiman. Dengan putusan ini, Rizky-Hamid dipastikan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 17.23 WIB. Dalam amar putusannya, MK menyatakan gugatan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat sehingga ditolak seluruhnya.

“Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.

Hakim MK, Asrul Sani, menjelaskan bahwa setelah meneliti bukti dan mendengarkan keterangan saksi, MK tidak menemukan pelanggaran yang dapat memengaruhi hasil Pilkada Lamandau 2024.

Baca Juga :  Tok! MK Putuskan UU Omnibus Law Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945

Sejumlah dugaan yang diajukan pemohon, seperti kesalahan penulisan hasil perhitungan suara dan ketidaknetralan penyelenggara pemilu, dianggap tidak cukup kuat untuk dikabulkan. Selain itu, saksi pemohon juga telah menandatangani hasil di tingkat TPS, yang menunjukkan persetujuan terhadap perolehan suara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamandau menyatakan siap menjalankan keputusan MK. Plh Ketua KPU Lamandau, Shabirin, menegaskan bahwa pihaknya akan mematuhi putusan tersebut dan melanjutkan tahapan Pilkada sesuai aturan.

“Kami meyakini bahwa putusan MK adalah yang terbaik. Sebab itu, KPU Lamandau siap melaksanakan keputusan ini dalam PHPU Pilkada Lamandau 2024,” kata Shabirin dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bersama perwakilan partai politik, Disdukcapil, Bakesbangpol, Kepolisian, serta insan pers.

Baca Juga :  Teras Narang Soroti Peran MPR RI yang Kian Terpinggirkan

Dengan berakhirnya sengketa ini, Rizky-Hamid segera bersiap untuk menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Lamandau. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/