24.5 C
Jakarta
Monday, February 24, 2025

MK Perintahkan PSU di Barito Utara, KPU Kalteng Siapkan Langkah Teknis

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pilkada Barito Utara.

Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian gugatan pasangan calon Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (AGI) yang menggugat hasil perolehan suara di daerah tersebut.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan bahwa PSU akan disiapkan secara matang.

Ketua KPU Kalteng Sastriadi mengatakan bahwa pihaknya segera berkoordinasi dengan KPU RI serta KPU Barito Utara untuk menentukan langkah-langkah teknis pelaksanaan PSU.

“Kami akan melakukan koordinasi intensif dengan KPU RI dan KPU Barito Utara terkait persiapan logistik, jadwal pelaksanaan, serta berbagai aspek teknis lainnya,” ujar Sastriadi saat dikonfirmasi, Senin (24/2).

Baca Juga :  Risiko Bila Gibran Jadi Cawapres Prabowo

Ia menambahkan bahwa KPU akan memastikan PSU berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami akan menjalankan semua tahapan dengan transparan dan profesional. Yang terpenting, masyarakat harus tetap tenang dan mengikuti proses ini dengan baik,” katanya.

Sebelumnya, KPU Barito Utara telah menetapkan pasangan Purman Jaya-Hendro Nakalelo sebagai pemenang Pilkada.

Namun, dalam putusannya, MK membatalkan hasil perolehan suara di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, serta TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.

Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa PSU harus dilaksanakan dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), sesuai dengan daftar pemilih pada pemungutan suara 27 November 2024.

Baca Juga :  Datang Sebagai Undangan, Gibran Siap Terima Teguran Bawaslu

“Memerintahkan termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken, dengan melibatkan pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih yang sama,” kata Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan langsung dari Gedung MK, Senin (24/2).

MK menegaskan bahwa putusan ini bersifat final dan mengikat, sehingga KPU wajib melaksanakan PSU sesuai ketentuan yang berlaku. (hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pilkada Barito Utara.

Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian gugatan pasangan calon Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (AGI) yang menggugat hasil perolehan suara di daerah tersebut.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan bahwa PSU akan disiapkan secara matang.

Ketua KPU Kalteng Sastriadi mengatakan bahwa pihaknya segera berkoordinasi dengan KPU RI serta KPU Barito Utara untuk menentukan langkah-langkah teknis pelaksanaan PSU.

“Kami akan melakukan koordinasi intensif dengan KPU RI dan KPU Barito Utara terkait persiapan logistik, jadwal pelaksanaan, serta berbagai aspek teknis lainnya,” ujar Sastriadi saat dikonfirmasi, Senin (24/2).

Baca Juga :  Risiko Bila Gibran Jadi Cawapres Prabowo

Ia menambahkan bahwa KPU akan memastikan PSU berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami akan menjalankan semua tahapan dengan transparan dan profesional. Yang terpenting, masyarakat harus tetap tenang dan mengikuti proses ini dengan baik,” katanya.

Sebelumnya, KPU Barito Utara telah menetapkan pasangan Purman Jaya-Hendro Nakalelo sebagai pemenang Pilkada.

Namun, dalam putusannya, MK membatalkan hasil perolehan suara di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, serta TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.

Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa PSU harus dilaksanakan dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), sesuai dengan daftar pemilih pada pemungutan suara 27 November 2024.

Baca Juga :  Datang Sebagai Undangan, Gibran Siap Terima Teguran Bawaslu

“Memerintahkan termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken, dengan melibatkan pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih yang sama,” kata Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan langsung dari Gedung MK, Senin (24/2).

MK menegaskan bahwa putusan ini bersifat final dan mengikat, sehingga KPU wajib melaksanakan PSU sesuai ketentuan yang berlaku. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/