29.7 C
Jakarta
Wednesday, November 27, 2024

KPK Tetapkan Azis Syamsuddin Sebagai Tersangka Kasus Suap DAK

PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR M Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Azis diduga terjerat kasus suap pengurusan alokasi penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Perubahan 2017 dari APBN untuk Kabupaten Lampung Tengah.

"MAS (M Azis Syamsudin) udah ditetapin sebagai tersangka penerima suap pengurusan DAK Perubahan 2017 Kabupaten Lamteng (Lampung Tengah)," ujar sumber internal Bidang Penindakan KPK, Kamis, 23 September 2021.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara Lampung Tengah.

"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah," ujarnya dalam keterangannya, Kamis, 23 September 2021.

Baca Juga :  Butuh Oposisi yang Berkualitas, Bukan Asal-asalan

Dalam penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Namun, Ali masih enggan menyampaikan secara lengkap mengenai kronologi serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan.

"Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan," kata Ali.

Saat ini, lanjut Ali, Tim Penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti dan telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Lampung.

"KPK akan selalu menyampaikan perkembangan perkara ini kepada publik. Kami berharap masyarakat juga bisa terus memantau dan mengawasi penanganannya sebagai wujud transparansi dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi," katanya.

PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR M Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Azis diduga terjerat kasus suap pengurusan alokasi penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Perubahan 2017 dari APBN untuk Kabupaten Lampung Tengah.

"MAS (M Azis Syamsudin) udah ditetapin sebagai tersangka penerima suap pengurusan DAK Perubahan 2017 Kabupaten Lamteng (Lampung Tengah)," ujar sumber internal Bidang Penindakan KPK, Kamis, 23 September 2021.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara Lampung Tengah.

"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah," ujarnya dalam keterangannya, Kamis, 23 September 2021.

Baca Juga :  Butuh Oposisi yang Berkualitas, Bukan Asal-asalan

Dalam penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Namun, Ali masih enggan menyampaikan secara lengkap mengenai kronologi serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan.

"Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan," kata Ali.

Saat ini, lanjut Ali, Tim Penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti dan telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Lampung.

"KPK akan selalu menyampaikan perkembangan perkara ini kepada publik. Kami berharap masyarakat juga bisa terus memantau dan mengawasi penanganannya sebagai wujud transparansi dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi," katanya.

Terpopuler

Artikel Terbaru