25.2 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

KPU-Kemendikbudristek Pastikan Ijazah Gibran Asli

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan keaslian ijazah Gibran Rakabuming Raka. Karena itu, Gibran dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebagai calon wakil presiden.

Komisioner KPU RI Idham Holik memastikan tidak ada kejanggalan dalam verifikasi ijazah Gibran. Dari hasil pengecekan KPU, dokumen pendidikan berupa ijazah yang disampaikan wali kota Solo itu telah memenuhi syarat.

”Berdasar hasil verifikasi administrasi yang dilakukan di rentang tanggal 18–28 Oktober 2023, telah dinyatakan MS (memenuhi syarat),” ujarnya saat dikonfirmasi.

Soal lebih detailnya, Idham enggan berkomentar. Merujuk Pasal 17 huruf h angka 5 UU No 14 Tahun 2008, satuan pendidikan formal seseorang adalah salah satu bentuk informasi yang dikecualikan. ”Informasi berkaitan dengan satuan pendidikan seseorang tersebut menjadi informasi publik apabila yang bersangkutan mengizinkan untuk memublikasikannya kepada publik,’’ terang dia. Yang jelas, dari sisi administrasi, tidak ada persoalan yang mengganjal.

Senada, Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Nizam juga memastikan ijazah Gibran asli. Menurut dia, Gibran mengantongi gelar bachelor of science dari University of Bradford, Singapura. ”Bachelor-nya dari Singapura,” ungkapnya.

Baca Juga :  Cawapes Gibran Rakabuming Raka Dinilai Telah Memberikan Keteladanan

Hal itu pun sesuai dengan keputusan direktur jenderal pembelajaran dan kemahasiswaan tentang hasil penilaian kesetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka. Dalam surat nomor: 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tersebut dinyatakan, ijazah Gibran yang diperoleh dari University of Bradford setara sarjana.

Surat tersebut dikeluarkan pada 8 Agustus 2019 dan ditandatangani oleh direktur pembelajaran saat itu, Paristiyanti Nurwardani. ”Surat penyetaraan tersebut dikeluarkan oleh Ditjen Belmawa Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi. Penyetaraan ijazah didasarkan pada dokumen ijazah asli yang diperoleh seseorang dari luar negeri,” jelas Nizam.

Disinggung soal arti penyetaraan ijazah tersebut, Nizam menjelaskan, sebetulnya penyetaraan ijazah hanya digunakan untuk melanjutkan studi pada jenjang yang lebih tinggi.

Isu keaslian ijazah Gibran sebelumnya dipersoalkan dokter Tifa di akun X. Namun, yang ditudingkan adalah Gibran tidak pernah kuliah S-1 di University of Technology Sydney (UTS) Insearch Sydney, Australia, atau hanya menjalani kursus.

Pada bagian lain, tidak ingin banyak kasus petugas pemilu yang sakit atau meninggal seperti sebelumnya, pemerintah menerbitkan surat edaran bersama (SEB) antara Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan BPJS Kesehatan yang dikoordinasikan oleh Kantor Staf Presiden (KSP). SEB itu terkait pelaksanaan skrining riwayat kesehatan dan optimalisasi kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional bagi petugas penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah tahun 2024.

Baca Juga :  Perubahan Iklim Bukan Teori Belaka, Kondisi Alam Tersebut Melahirkan Dampak Nyata

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan, skrining riwayat kesehatan merupakan salah satu manfaat promotif dan preventif bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Skrining dilakukan untuk mengetahui potensi risiko penyakit kronis sejak dini sehingga dapat ditindaklanjuti segera oleh FKTP (fasilitas kesehatan tingkat pertama) agar tidak menjadi sakit.

Ghufron memastikan, hasil pengisian skrining riwayat kesehatan tidak berpengaruh terhadap status petugas sebagai petugas penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024.

Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko mengungkapkan, langkah itu adalah tindakan preventif dari pemerintah agar seluruh petugas pemilu terdeteksi sejak awal. ”Negara telah hadir dalam proses pemilihan umum. Jangan sampai kita mengulang kejadian di tahun sebelumnya,” ungkapnya. (lyn/mia/far/c6/fal/jpc/ind)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan keaslian ijazah Gibran Rakabuming Raka. Karena itu, Gibran dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebagai calon wakil presiden.

Komisioner KPU RI Idham Holik memastikan tidak ada kejanggalan dalam verifikasi ijazah Gibran. Dari hasil pengecekan KPU, dokumen pendidikan berupa ijazah yang disampaikan wali kota Solo itu telah memenuhi syarat.

”Berdasar hasil verifikasi administrasi yang dilakukan di rentang tanggal 18–28 Oktober 2023, telah dinyatakan MS (memenuhi syarat),” ujarnya saat dikonfirmasi.

Soal lebih detailnya, Idham enggan berkomentar. Merujuk Pasal 17 huruf h angka 5 UU No 14 Tahun 2008, satuan pendidikan formal seseorang adalah salah satu bentuk informasi yang dikecualikan. ”Informasi berkaitan dengan satuan pendidikan seseorang tersebut menjadi informasi publik apabila yang bersangkutan mengizinkan untuk memublikasikannya kepada publik,’’ terang dia. Yang jelas, dari sisi administrasi, tidak ada persoalan yang mengganjal.

Senada, Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Nizam juga memastikan ijazah Gibran asli. Menurut dia, Gibran mengantongi gelar bachelor of science dari University of Bradford, Singapura. ”Bachelor-nya dari Singapura,” ungkapnya.

Baca Juga :  Cawapes Gibran Rakabuming Raka Dinilai Telah Memberikan Keteladanan

Hal itu pun sesuai dengan keputusan direktur jenderal pembelajaran dan kemahasiswaan tentang hasil penilaian kesetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka. Dalam surat nomor: 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tersebut dinyatakan, ijazah Gibran yang diperoleh dari University of Bradford setara sarjana.

Surat tersebut dikeluarkan pada 8 Agustus 2019 dan ditandatangani oleh direktur pembelajaran saat itu, Paristiyanti Nurwardani. ”Surat penyetaraan tersebut dikeluarkan oleh Ditjen Belmawa Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi. Penyetaraan ijazah didasarkan pada dokumen ijazah asli yang diperoleh seseorang dari luar negeri,” jelas Nizam.

Disinggung soal arti penyetaraan ijazah tersebut, Nizam menjelaskan, sebetulnya penyetaraan ijazah hanya digunakan untuk melanjutkan studi pada jenjang yang lebih tinggi.

Isu keaslian ijazah Gibran sebelumnya dipersoalkan dokter Tifa di akun X. Namun, yang ditudingkan adalah Gibran tidak pernah kuliah S-1 di University of Technology Sydney (UTS) Insearch Sydney, Australia, atau hanya menjalani kursus.

Pada bagian lain, tidak ingin banyak kasus petugas pemilu yang sakit atau meninggal seperti sebelumnya, pemerintah menerbitkan surat edaran bersama (SEB) antara Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan BPJS Kesehatan yang dikoordinasikan oleh Kantor Staf Presiden (KSP). SEB itu terkait pelaksanaan skrining riwayat kesehatan dan optimalisasi kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional bagi petugas penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah tahun 2024.

Baca Juga :  Perubahan Iklim Bukan Teori Belaka, Kondisi Alam Tersebut Melahirkan Dampak Nyata

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan, skrining riwayat kesehatan merupakan salah satu manfaat promotif dan preventif bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Skrining dilakukan untuk mengetahui potensi risiko penyakit kronis sejak dini sehingga dapat ditindaklanjuti segera oleh FKTP (fasilitas kesehatan tingkat pertama) agar tidak menjadi sakit.

Ghufron memastikan, hasil pengisian skrining riwayat kesehatan tidak berpengaruh terhadap status petugas sebagai petugas penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024.

Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko mengungkapkan, langkah itu adalah tindakan preventif dari pemerintah agar seluruh petugas pemilu terdeteksi sejak awal. ”Negara telah hadir dalam proses pemilihan umum. Jangan sampai kita mengulang kejadian di tahun sebelumnya,” ungkapnya. (lyn/mia/far/c6/fal/jpc/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru