PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kalteng Nurhalina menanggapi terkait alat peraga kampanye (APK) masih beredar. Meskipun Bawaslu Kabupaten Kota telah melakukan penertiban.
Dia menjelaskan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ada ruang bagi partai politik untuk melakukan sosialisasi yakni pada pasal 79 PKPU 15 tahun 2023.
”Jadi partai politik ini dibolehkan melakukan sosialisasi tapi sosialisasi itu hanya di tingkat Partai Politik dengan memberitahukan KPU. Sosialisasi boleh, tapi terbatas hanya di internal partai politik dan boleh masang bendera untuk partai politik,” ujarnya, saat ditanya wartawan, Rabu (22/11).
Ia menjelaskan, unsur yang boleh melakukan sosialisasi yakni partai politik. Sedangkan yang dilarang, yakni melakukan kampanye.
”Kampanye ini maksudnya memasang atribut ataupun alat peraga kampanye atau APK, itu tidak dibolehkan,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, saat ini Bawaslu RI mengeluarkan imbauan yakni pasca penetapan DCT tanggal 3 November 2023, partai politik dibolehkan melakukan sosialisasi. Tapi tidak boleh melakukan kampanye.
”Cumankan ada perbedaan persepsi, dipikirnya sosialisasi sama dengan kampanye, padahal bukan. Itu dua hal yang berbeda, saat ini itu yang salah ditafsirkan oleh beberapa peserta Pemilu. Banyak spanduk dan baliho yang beredar itu sudah dilakukan penertiban oleh KPU Kota dan itu adalah APK APK karena kita belum masuk masa kampanye,” jelasnya.
Nurhalina mengungkapkan, peserta Pemilu boleh melakukan sosialisasi. Tapi tidak boleh memasang alat peraga sosialisasi yang ada unsur kampanyenya.
”Mereka ini banyak sekarang kalau kita lihat ya memasang alat peraga sosialisasi, tapi didalam alat peraga itu ada unsur kampanye,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, unsur kampanye yakni memuat citra diri. Seperti nama, dapil, caleg darimana, nomor urut dan unsur ajakan untuk memilih.
”Ajakan memilih misalnya ada tanda coblos, ada paku, coblos mengarahkan itu. Ada visi misi, ada unsur ajakan, unsur ajakan misalnya mohon doa restu, mohon dukungan, itu tidak boleh dan dilarang. Ada visi misi misalnya bersatu untuk rakyat, itu kan visi misi, jadi itu dilarang,” terangnya.
Nurhalina mengungkapkan lagi, arah penanganan pelanggaran Bawaslu agak berbeda dengan tahun sebelumnya. Saat ini, Bawaslu mengkombinasikan pendekatan persuasif dengan tindakan.
”Kalau terhadap APK ini memang kita banyak persuasif, misalnya ada upaya pemulihan dari Partai Politik. Oleh karena itu, setelah penetapan DCT, kita mengimbau ke Bawaslu kabupaten kota untuk duduk bareng sama peserta pemilu, dalam hal ini partai politik untuk penyamaan persepsi, bukan hanya partai politik diundang, tapi PTSP, Satpol PP dan pihak-pihak terkait untuk menyamakan persepsi terhadap sosialisasi dan kampanye,” terangnya.
”Jadi dalam pertemuan tersebut ada kesepakatan agar partai politik menertibka alat peraga kampanye secara mandiri. Itu disepakati tanggalnya sampai tanggal berapa, di kabupaten kota ini beragam, ada yang sepakat tanggal 7 sudah dibersihkan sendiri, ada yang sampai tanggal 14 di luar tanggal yang disepakati Bawaslu Kabupaten Kota akan melakukan penertiban,” bebernya.
Dia menjelaskan, apabila dalam masa penertiban masih dipasang lagi APK berkali-kali. Maka Bawaslu akan menaikan perkara ini ke pelanggaran. Masa kampanye sendiri sudah ditetapkan tanggal 28 November sampai 10 Februari 2023.
”Pelanggaran ini dia kan melanggar pasal kampanye di luar masa kampanye, itu sanksinya pidana,” demikian Nurhalina.
Bawaslu di Kabupaten Kota sendiri baru-baru ini melakukan upaya penertiban APK-APK. Namun demikian, berdasarkan pantauan prokalteng di sudut Kota di Palangkaraya, masih terdapat APK yang memuat unsur kampanye. Di Bundaran Seth Adji sendiri, tepatnya di depan Pengadilan Tipikor Palangkaraya banyak APK yang masih memuat unsur nama caleg, nomor urut, partai politik, Daerah Pemilihan (Dapil).
Sementara di Jalan Yos Sudarso masih didapati baliho dan spanduk yang terdapat unsur kampanye. Nama, Dapil, dan Nomor Urut juga tercantum dengan citra diri dengan gambar caleg dan logo partai. (hfz/pri)