NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lamandau pada Senin, 24 Februari 2025, pukul 13.30 WIB.
Perkara ini diajukan pasangan calon Hendra Lesmana dan Budiman yang menggugat hasil Pilkada Lamandau.
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan nomor perkara 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini telah melewati rangkaian sidang, termasuk pemaparan bukti dan keterangan saksi ahli dari pemohon, termohon (KPU Lamandau), serta pihak terkait seperti Bawaslu dan pasangan calon lainnya.
Dalam sidang sebelumnya, saksi ahli pemohon, Bambang Eka Cahya Widodo, mengungkap dugaan pelanggaran, termasuk pemilih di luar Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tetap mencoblos, ketidaksesuaian daftar hadir dengan jumlah surat suara, serta suara sah yang dinyatakan tidak sah.
“Ada banyak ketidaksesuaian dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, termasuk pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi tetap diberikan kesempatan memilih,” ujar Bambang dalam sidang pada Jumat (14/2).
Sementara itu, saksi ahli dari KPU Lamandau, Hasyim Ansyari, menegaskan bahwa penyelenggaraan Pilkada telah memenuhi delapan indikator pemilu demokratis.
“Kami memastikan seluruh tahapan telah berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta memenuhi prinsip keadilan dan transparansi dalam pemilu,” tegas Hasyim.
Di sisi lain, saksi ahli pihak terkait, Abdul Chair Ramadhan, menyoroti dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dinilai lebih menguntungkan petahana.
“Dugaan kecurangan ini bukan hanya sporadis, tetapi memiliki pola yang sistematis dan mengarah pada penyalahgunaan wewenang,” kata Abdul Chair.
Bawaslu juga mengaitkan dugaan pelanggaran dengan praktik politik uang di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Setelah mendengarkan seluruh keterangan dan memeriksa bukti yang diajukan, MK akan menentukan putusan akhir pada 24 Februari 2025. Putusan ini akan menjadi penentu sah atau tidaknya hasil Pilkada Lamandau. (bib)