PALANGKA RAYA – Polemik rapat penetapan anggaran antara
DPRD Kabupaten Lamandau dengan pihak eksekutif beberapa waktu lalu, berakhir
sudah. Itu setelah DPRD Lamandau melakukan rapat ulang terhadap rapat anggaran
terkait penetapan APBD Kabupaten Lamandau tahun 2020 bersama eksekutif.
“Kita hanya meluruskan perbuatan yang keliru. Dan
rapat gabungan penetapan anggaran yang dilakukan beberapa waktu lalu salah. Ini
penting agar lembaga DPRD tidak lebih jauh lagi terjerumus,” kata Anggota
DPRD Kabupaten Lamandau Ibrani Tito.
Dia mengatakan, berdasarkan tata tertib (Tatib) DPRD
Kabupaten Lamandau bahwa setiap rapat pengambilan keputusan, maka harus kuorum.
Rapat dikatakan kuorum jika anggota yang hadir 50+1 persen dari total anggota
dewan yang duduk di DPRD Lamndau.
“Dalam Tatib DPRD Lamandau jelas mengatur itu.
Tepatnya di pasal 114 ayat 1 menegaskan, setiap rapat DPRD dapat mengambil
keputusan jika memenuhi kuorum,” ucapnya.
Tito nenegaskan, dengan dilaksanakannya rapat gabungan
kembali pada Selasa (19/11), maka itu sudah berjalan dengan baik dan benar.
Dengan diluruskannya persoalan tersebut, Tito pun mengapresiasi pimpinan DPRD
Lamandau.
“Saya sangat berterimakasih kepada teman DPRD yang
bisa hadir. Dan ketua DPRD dari Fraksi Golkar langsung pimpin rapat gabungan
dan dihadiri eksekutif yang dipimpin
oleh saudara sekda,” ujarnya.
Dengn dilakukannya rapat gabungan kemarin, DPRD Lamandau
pun akan melaksanakan rapat paripurna untuk pengesahan APBD Lamandau Tahun 2020
pada 25 atau 26 November mendatang. (arj/OL)