PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan siap menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan Ketua KPU Hasyim Asyari seusai menetapkan hasil Pemilu 2024 di kantor KPU, Jakarta, Rabu (20/3) malam.
Menurut Hasyim, pihaknya akan menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk menghadapi sengketa hasil Pemilu 2024 di MK.
“Kami juga harus mempersiapkan segala sesuatunya, berbagai macam potensi sengketa yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 ini,” kata Hasyim di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta, Rabu (20/3) malam.
Hasyim menjelaskan, kesiapan tersebut sejalan dengan kesiapan peserta pemilu untuk mengajukan gugatan ke MK, terhitung tiga hari sejak hasil Pemilu 2024 ditetapkan pada Rabu (20/3) malam.
“Maka sejak saat itu, tiga kali 24 jam peserta pemilu yang akan mengajukan komplain, keberatan atau sengketa terhadap hasil pemilu, terhitung sejak saat itu mulai mendaftarkan diri ke Mahkamah Konstitusi,” ungkap Hasyim.
Hasyim pun mengaku bersyukur karena hasil Pemilu 2024 telah ditetapkan. “Alhamdulillah dengan penuh rasa syukur KPU telah menetapkan hasil pemilu serentak 2024, yaitu pemilu presiden dan wakil presiden, pemilu anggota DPR, pemilu anggota DPD, pemilu anggota DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota,” papar Hasyim.
Hasyim juga merasa bersyukur, karena setiap tahapan pemilu mulai dari pembentukan penyelenggara pemilu, hingga pemungutan suara di dalam maupun luar negeri dapat terlaksana. Menurutnya, penyelenggaraan Pemilu 2024 bukan hal yang mudah.
Karena itu, Hasyim berterima kasih kepada seluruh jajaran KPU dari tingkat pusat hingga daerah dan luar negeri yang telah bekerja keras dalam menyelenggarakan Pemilu 2024.
“Ini bukan pekerjaan yang mudah, pekerjaan yang berat, dan kami ucapkan terima kasih atas kerja keras dan kerja sama teman-teman penyelenggara pemilu di semua tingkatan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri,” pungkasnya. (pri/jawapos.com)