Site icon Prokalteng

Anggota DPD RI Kalteng Minta Pemerintah Transparan Soal Food Estate

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang.

PROKALTENG.CO – Perbincangan publik terkait food estate di tahun politik mendapat perhatian dari anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang.

Teras menyebut pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka dan transparan pada publik soal food estate ini. Agar publik tidak menduga-duga.

“Menjelaskan secara terbuka pada publik total jumlah dan luasan proyek food estate di berbagai provinsi, serta menjelaskan berapa dan mana saja yang berhasil, serta bagian mana saja yang tidak optimal atau bahkan gagal,” jelas Teras.

Teras yang juga merupakan Gubernur Kalimantan Tengah dua periode 2005-2015, menyebut publik perlu mendapat informasi yang transparan agar tidak menimbulkan polemik dan proyek bisa berjalan baik.

Sebagai anggota DPD RI yang juga beberapa kali menjembatani aspirasi masyarakat di area food estate, Teras berharap semua pihak bisa obyektif mengenali dan memahami food estate di Kalteng ini.

Pertama, ia menyebut bahwa tujuan food estate adalah mulia. Bagi pemenuhan kebutuhan kita akan ketahanan dan kedaulatan pangan. Maka desain awal food estate sebagai kawasan pangan terintegrasi adalah juga termasuk modernisasi dan industrialisasi pertanian.

“Maka tujuan besar ini mesti kita dukung, karena situasi dunia yang berdampak pada ketahanan pangan sedang tidak baik-baik saja,” ujarnya.

Kedua, lanjut Teras, tujuan besar keberadaan food estate perlu dicapai dengan adanya perencanaan, fokus, dan dukungan dana yang memadai sampai berhasil. Maka perlu direncanakan serta dieksekusi dengan baik dan benar, agar tidak menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan pemerintah.

Ketiga, menurut Teras yang merupakan mantan pimpinan komisi II DPR RI tersebut,  pengalaman dalam pengawasan terhadap food estate di Kalteng ada yang mesti dipahami publik. Bahwa food estate di Kalteng tersebar di 3 Kabupaten, yakni Pulang Pisau, Kapuas, dan Gunung Mas.

Secara komoditas, terdiri dari dua, yakni padi dan singkong. Secara fokus pengelolaan juga terbagi dua, yakni Kementerian Pertanian dan Kementerian Pertahanan, meski secara umum ada kolaborasi termasuk dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang bertanggungjawab atas perizinan dan status area food estate dalam kawasan hutan.

Ia juga menuturkan, dari pemantauannya bahwa untuk komoditas padi di Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas yang oleh Kementerian Pertanian melibatkan petani sejak awal, terlihat ada perkembangan positif ditandai dengan peningkatan produktivitas padi dan sebagian pembangunan infrastrukturnya. Ada sebagian yang sempat tidak berhasil karena pengkondisian lahan eks gambut, namun secara umum menunjukkan hasil yang cukup baik.

“Sementara untuk komoditas singkong di Kabupaten Gunung Mas yang minim study kelayakan dan pelibatan warga, sampai saat ini belum terpantau menghasilkan,” jelasnya.

Untuk itu menurut Teras, masyarakat diajak untuk menilai food estate secara obyektif. Hal ini demi keberlangsungan tujuan mulia proyek ini, disarankan agar pemerintah segera melakukan audit termasuk pada aspek lingkungan.

Ia berharap Food estate di Kalteng bagaimana pun mesti didorong agar berhasil. Untuk mencapai keberhasilan, proyek food estate mesti digarap secara profesional dan terarah. Lebih jauh ia menyebut agar proyek ini tidak dipakai untuk kepentingan politik golongan, tapi untuk politik pangan nasional, guna terwujudnya ketahanan dan kedaulatan pangan.

“Saya sangat berharap, jangan sampai Proyek Lahan Sejuta Hektar pada masa lalu yang gagal total terulang kembali di Kalteng. Niat sangat baik dari Presiden, tetapi perencanaan dan pelaksanaannya yang buruk akhirnya meninggalkan bencana bagi rakyat dan Kalteng,” ujarnya mengenang proyek sejenis di era orde baru.

Untuk itu ia mendorong rakyat dan pemangku kepentingan juga mesti terlibat, termasuk mengawal proyek besar ini. Pengawalan ini menurutnya seperti prinsip 5K. Dimana masyarakat diharapkan senantiasa Kritis, Konstruktif dan Konstitusional dalam segala sesuatu, termasuk mengawal pembangunan.

“Kritik ini disampaikan secara penuh Kesantunan demi Kebersamaan. Bukan semata demi mencari-cari kesalahan belaka. Saatnya kita berbuat yang baik dan nyata bagi Kalteng dan bangsa, serta negara kita. Kalau tidak kita, siapa lagi? Kalau tidak sekarang, kapan lagi?” tandasnya. (pri/jawapos.com)

Exit mobile version