30.5 C
Jakarta
Monday, September 29, 2025

Rakyat Barito Utara Sambut Pemimpin Baru, Shalahuddin– Felix

MUARA TEWEH, PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara (Batara) Hari ini (20/9), menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Batara tahun 2024.

Rapat pleno akan dijadwalkanberlangsung pukul 09.00 WIB di Gedung Balai Antang Jalan A Yani, Muara Teweh. Ini menjadi momentum bagi rakyat Batara menyambut pemimpin baru.

Hari ini, pasangan calon (paslon) terpilih Shalahuddin– Felix resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada usai melewati seluruh tahapan, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak sengketa hasil pemilihan.

Penetapan ini sekaligus menandai berakhirnya kontestasi politik yang cukup dinamis di Batara. Rapat pleno ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/ Tahun 2025 dan Nomor 331/ PHPU.BUP-XXIII/Tahun 2025 dibacakan pada hari Rabu 17 September 2025.

Baca Juga :  Shalahuddin–Felix dan Jimmy–Inriaty Jalani Tes Kesehatan, KPU Ungkap Prosesnya

Ketua KPU Batara, Siska Dewi Lestari, mengatakan, rapat pleno ini akan menjadi momentum penting dalam menegaskan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disampaikannya, sebagai penyelenggara pemilu, KPU Batara berkewajiban menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dengan menetapkan pasangan calon terpilih secara transparan, akuntabel, dan terbuka kepada publik.

“Kami juga mengundang media untuk meliput agar masyarakat dapat mengetahui proses penetapan pasangan calon yang terpilih,” kata Siska Dewi Lestari di Muara Teweh, Jumat (19/9).

Siska menambahkan, bahwa keterlibatan media merupakan bagian terpenting dari komitmen KPU untuk menjaga keterbukaan informasi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di daerah ini.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng, Satriadi, menegaskan pihaknya menghormati putusan MK dan menunggu langkah KPU selaku penyelenggara pemilu.

Baca Juga :  Komitmen Hadirkan SDM Unggul, Ganjar Yakin Indonesia Emas 2045 Terwujud

“Proses di MK sudah selesai, tinggal proses selanjutnya penetapan calon terpilih oleh KPU Barito Utara,” katanya saat dikonfi rmasi melalui whatsapp, Kamis (18/9).

Ia menyampaikan pasca putusan MK seluruh kewenangan tahapan beralih sepenuhnya ke KPU. Namun, Bawaslu tetap berperan untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil berjalan sesuai aturan.

“Bawaslu memastikan bahwa semua proses tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundangan,” ujarnya menegaskan.

Menurut Satriadi, pengawasan dilakukan tidak hanya terhadap proses penetapan calon terpilih tetapi juga terhadap seluruh prosedur yang dijalankan oleh KPU. Ia menekankan pentingnya transparansi agar hasil pemilu dapat diterima semua pihak.

“Termasuk proses oleh KPU, semuanya harus dalam koridor hukum,” tegasnya. (her/*afa/ala/kpg)

MUARA TEWEH, PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara (Batara) Hari ini (20/9), menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Batara tahun 2024.

Rapat pleno akan dijadwalkanberlangsung pukul 09.00 WIB di Gedung Balai Antang Jalan A Yani, Muara Teweh. Ini menjadi momentum bagi rakyat Batara menyambut pemimpin baru.

Hari ini, pasangan calon (paslon) terpilih Shalahuddin– Felix resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada usai melewati seluruh tahapan, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak sengketa hasil pemilihan.

Penetapan ini sekaligus menandai berakhirnya kontestasi politik yang cukup dinamis di Batara. Rapat pleno ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/ Tahun 2025 dan Nomor 331/ PHPU.BUP-XXIII/Tahun 2025 dibacakan pada hari Rabu 17 September 2025.

Baca Juga :  Shalahuddin–Felix dan Jimmy–Inriaty Jalani Tes Kesehatan, KPU Ungkap Prosesnya

Ketua KPU Batara, Siska Dewi Lestari, mengatakan, rapat pleno ini akan menjadi momentum penting dalam menegaskan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disampaikannya, sebagai penyelenggara pemilu, KPU Batara berkewajiban menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dengan menetapkan pasangan calon terpilih secara transparan, akuntabel, dan terbuka kepada publik.

“Kami juga mengundang media untuk meliput agar masyarakat dapat mengetahui proses penetapan pasangan calon yang terpilih,” kata Siska Dewi Lestari di Muara Teweh, Jumat (19/9).

Siska menambahkan, bahwa keterlibatan media merupakan bagian terpenting dari komitmen KPU untuk menjaga keterbukaan informasi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di daerah ini.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng, Satriadi, menegaskan pihaknya menghormati putusan MK dan menunggu langkah KPU selaku penyelenggara pemilu.

Baca Juga :  Komitmen Hadirkan SDM Unggul, Ganjar Yakin Indonesia Emas 2045 Terwujud

“Proses di MK sudah selesai, tinggal proses selanjutnya penetapan calon terpilih oleh KPU Barito Utara,” katanya saat dikonfi rmasi melalui whatsapp, Kamis (18/9).

Ia menyampaikan pasca putusan MK seluruh kewenangan tahapan beralih sepenuhnya ke KPU. Namun, Bawaslu tetap berperan untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil berjalan sesuai aturan.

“Bawaslu memastikan bahwa semua proses tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundangan,” ujarnya menegaskan.

Menurut Satriadi, pengawasan dilakukan tidak hanya terhadap proses penetapan calon terpilih tetapi juga terhadap seluruh prosedur yang dijalankan oleh KPU. Ia menekankan pentingnya transparansi agar hasil pemilu dapat diterima semua pihak.

“Termasuk proses oleh KPU, semuanya harus dalam koridor hukum,” tegasnya. (her/*afa/ala/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru