26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Minta Pilkada Serentak Ditunda, Ini Tiga Poin Pernyataan Sikap PBNU

KALTENGPOS.CO – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi
mengeluarkan Pernyataan Sikap Terhadap Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Secara tegas Ormas Islam terbesar di Indonesia mengingatkan, pelaksanaan
tahapan Pilkada serentak tahun 2020 ditunda hingga tahap darurat kesehatan
terlewati.

“Pelaksanaan Pilkada,
sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari
konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya,” kata
Ketua PBNU KH Said Aqil Siroj, Minggu 20 September 2020.

Selain itu, PBNU mengingat
kondisi kehidupan di tengah Pandemi Covid-19 belum berakhir, dan harus disikapi
dengan hati-hati sesuai Protokol Kesehatan. Pernyataan Sikap PBNU
ditandatangani Prof. Dr. KH Said Aqil Siroj, MA (Ketua Umum) dan Dr. Ir. H.
Helmy Faishal Zaini (Sekretaris Jenderal).

Pernyataan Sikap PBNU Terhadap Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020

Mencermati perkembangan
penanggulangan pandemi Covid-19, Nahdlatul Ulama membersamai segala ikhtiar,
doa dan tawakal guna menanggulangi dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang
semakin meluas. Upaya pengetatan PSBB perlu didukung tanpa mengabaikan ikhtiar
menjaga kelangsungan kehidupan ekonomi masyarakat.

Baca Juga :  PKS Palangka Raya Jadi Partai Pertama Daftar Bacaleg ke KPU

Nahdlatul Ulama berpendapat bahwa
melindungi kelangsungan hidup (hifdz al-nafs) dengan protokol kesehatan sama
pentingnya dengan menjaga kelangsungan ekonomi (hifdz al-mâl) masyarakat. Namun
karena penularan Covid-19 telah mencapai tingkat darurat, maka prioritas utama
kebijakan negara dan pemerintah selayaknya diorientasikan untuk mengentaskan
krisis kesehatan.

Di tengah upaya menanggulangi dan
memutus rantai penyebaran Covid-19, Indonesia tengah menghadapi agenda politik,
yaitu Pilkada serentak di 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota yang puncaknya
direncanakan akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Sebagaimana lazimnya perhelatan
politik, momentum pesta demokrasi selalu identik dengan mobilisasi massa.
Kendatipun ada pengetatan regulasi terkait pengerahan massa, telah terbukti
dalam pendaftaran paslon terjadi konsentrasi massa yang rawan menjadi klaster
penularan.

Fakta bahwa sejumlah
penyelenggara pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta para calon
kontestan Pilkada di sejumlah daerah positif terjangkit Covid-19.

Baca Juga :  Peminatnya Banyak, Namun Minim Fasilitas

Oleh karena itu Nahdlatul Ulama
perlu menyampaikan sikap berikut:

1. Meminta kepada Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun
2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati. Pelaksanaan Pilkada, sungguh pun
dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi
orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya;

2. Meminta untuk merealokasikan
anggaran Pilkada bagi penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman
sosial;

3. Selain itu, Nahadlatul Ulama
perlu mengingatkan kembali Rekomendasi Konferensi Besar Nahdlatul Ulama tahun
2012 di Kempek Cirebon perihal perlunya meninjau ulang pelaksanaan Pilkada yang
banyak menimbulkan madharat berupa politik uang dan politik biaya tinggi.

Pernyataan dikeluarkan di
Jakarta, 2 Shafar 1442 H / 20 September 2020 M. Ditandantangani Prof. Dr. KH
Said Aqil Siroj, MA (Ketua Umum PBNU) dan Dr. Ir. H. Helmy Faishal Zaini
(Sekretaris Jenderal PBNU).

KALTENGPOS.CO – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi
mengeluarkan Pernyataan Sikap Terhadap Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Secara tegas Ormas Islam terbesar di Indonesia mengingatkan, pelaksanaan
tahapan Pilkada serentak tahun 2020 ditunda hingga tahap darurat kesehatan
terlewati.

“Pelaksanaan Pilkada,
sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari
konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya,” kata
Ketua PBNU KH Said Aqil Siroj, Minggu 20 September 2020.

Selain itu, PBNU mengingat
kondisi kehidupan di tengah Pandemi Covid-19 belum berakhir, dan harus disikapi
dengan hati-hati sesuai Protokol Kesehatan. Pernyataan Sikap PBNU
ditandatangani Prof. Dr. KH Said Aqil Siroj, MA (Ketua Umum) dan Dr. Ir. H.
Helmy Faishal Zaini (Sekretaris Jenderal).

Pernyataan Sikap PBNU Terhadap Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020

Mencermati perkembangan
penanggulangan pandemi Covid-19, Nahdlatul Ulama membersamai segala ikhtiar,
doa dan tawakal guna menanggulangi dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang
semakin meluas. Upaya pengetatan PSBB perlu didukung tanpa mengabaikan ikhtiar
menjaga kelangsungan kehidupan ekonomi masyarakat.

Baca Juga :  PKS Palangka Raya Jadi Partai Pertama Daftar Bacaleg ke KPU

Nahdlatul Ulama berpendapat bahwa
melindungi kelangsungan hidup (hifdz al-nafs) dengan protokol kesehatan sama
pentingnya dengan menjaga kelangsungan ekonomi (hifdz al-mâl) masyarakat. Namun
karena penularan Covid-19 telah mencapai tingkat darurat, maka prioritas utama
kebijakan negara dan pemerintah selayaknya diorientasikan untuk mengentaskan
krisis kesehatan.

Di tengah upaya menanggulangi dan
memutus rantai penyebaran Covid-19, Indonesia tengah menghadapi agenda politik,
yaitu Pilkada serentak di 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota yang puncaknya
direncanakan akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Sebagaimana lazimnya perhelatan
politik, momentum pesta demokrasi selalu identik dengan mobilisasi massa.
Kendatipun ada pengetatan regulasi terkait pengerahan massa, telah terbukti
dalam pendaftaran paslon terjadi konsentrasi massa yang rawan menjadi klaster
penularan.

Fakta bahwa sejumlah
penyelenggara pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta para calon
kontestan Pilkada di sejumlah daerah positif terjangkit Covid-19.

Baca Juga :  Peminatnya Banyak, Namun Minim Fasilitas

Oleh karena itu Nahdlatul Ulama
perlu menyampaikan sikap berikut:

1. Meminta kepada Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun
2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati. Pelaksanaan Pilkada, sungguh pun
dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi
orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya;

2. Meminta untuk merealokasikan
anggaran Pilkada bagi penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman
sosial;

3. Selain itu, Nahadlatul Ulama
perlu mengingatkan kembali Rekomendasi Konferensi Besar Nahdlatul Ulama tahun
2012 di Kempek Cirebon perihal perlunya meninjau ulang pelaksanaan Pilkada yang
banyak menimbulkan madharat berupa politik uang dan politik biaya tinggi.

Pernyataan dikeluarkan di
Jakarta, 2 Shafar 1442 H / 20 September 2020 M. Ditandantangani Prof. Dr. KH
Said Aqil Siroj, MA (Ketua Umum PBNU) dan Dr. Ir. H. Helmy Faishal Zaini
(Sekretaris Jenderal PBNU).

Terpopuler

Artikel Terbaru