31.6 C
Jakarta
Tuesday, April 15, 2025

Kini Sengketa Pilkada Bisa Daftar Online

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meluncurkan
aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) untuk mempercepat
pelayanan penyelesaian sengketa yang diajukan kepada Bawaslu. Aplikasi berbasis
digital ini pun telah siap digunakan para pencari keadilan pemilu dalam ajang
Pilkada Serentak 2020.

Komisioner KPU Hasyim Asyari
menyambut baik diluncurkannya SIPS. Menurutnya, aplikasi ini bisa menjadi
langkah lanjut mewujudkan integrasi digitalisasi antarlembaga penyelenggara
pemilu. Hasyim menilai, dikarenakan KPU bekerja di ranah teknis pemilu, sedangkan
Bawaslu di ranah pengawasan, maka sebaiknya dapat dibangun sistem informasi
terintegrasi untuk mempermudah kepentingan yang terkait pemilu.

“Ada baiknya kalau sistem
integrasi yang dibuat Bawaslu untuk pengawasan dalam mengawasi fungsi-fungsi
(kerja) yang disiapkan KPU dalam hal kepemiluan,” ujar Hasyim di gedung KPU RI,
Jakarta, Rabu (18/12).

Baca Juga :  Komisi III DPRD Kalteng Dukung Terobosan Gubernur Membangun RS Tipe A

Dia mengakui, jika pelaksanaan
pemilu dan pengawasannya bisa terintegrasi dalam sistem informasi yang
terkoneksu, maka dapat menjadi keunggulan tersendiri. Selama Pemilu 2019 usaha
tersebut sudah pernah dilakukan. “KPU bersama-sama Bawaslu dan penyelenggara
pemilu lain berharap SIPS bisa menjadi akses keadilan pemilu bagi publik,”
jelasnya.

Karena itu, Hasyim melihat SIPS
dapat menjadi simbolisasi kegiatan Bawaslu yang bisa semakin ‘online oriented’
soal pelayanan. Hal itu menurutnya membuat tugas-tugas Bawaslu dapat lebih
mudah, cepat, transparan, dan akuntabel.

Ketua Bawaslu RI, Abhan
mengatakan, SIPS ini lahir atas minimnya waktu pencari keadilan pemilu yang ingin
mengajukan sengketa ke Bawaslu. Menurutnya, UU hanya memberikan waktu tiga hari
setelah objek sengketa diketahui untuk mengajukan proses penyelesaian sengketa.

Sebab itu, apabila ada pemohon
sengketa yang lokasinya jauh dari kantor Bawaslu setempat, kini bisa mengajukan
permohonan melalui SIPS. Namun, setelah itu pemohon masih tetap harus melakukan
pendaftaran secara fisik ke kantor Bawaslu setempat. “SIPS ini upaya Bawaslu
untuk mendekatkan para pencari keadilan pemilu agar tidak terlalu rumit,” kata
Abhan.

Baca Juga :  Srikandi DPRD Kalteng Ini Mau Memperjuangkan Plasma Perkebunan untuk M

Ia menjelaskan, melalui SIPS ini,
para pencari keadilan pemilu dapat mengetahui seluruh informasi yang berkaitan
dengan tindak lanjut permohonan, mulai dari informasi status permohonan, jadwal
sidang, hingga putusan.

Abhan menambahkan, bagi Bawaslu,
SIPS memungkinkan untuk dilakukannya ‘monitoring’ secara ‘real time’ dan mudah
untuk mengevaluasi seluruh proses penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. “SIPS ini diharapkan dapat
mempermudah serta meningkatkan kualitas pelayanan Bawaslu dalam memproses
setiap permohonan sengketa,” tandasnya. (khf/fin/rh/kpc)

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meluncurkan
aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) untuk mempercepat
pelayanan penyelesaian sengketa yang diajukan kepada Bawaslu. Aplikasi berbasis
digital ini pun telah siap digunakan para pencari keadilan pemilu dalam ajang
Pilkada Serentak 2020.

Komisioner KPU Hasyim Asyari
menyambut baik diluncurkannya SIPS. Menurutnya, aplikasi ini bisa menjadi
langkah lanjut mewujudkan integrasi digitalisasi antarlembaga penyelenggara
pemilu. Hasyim menilai, dikarenakan KPU bekerja di ranah teknis pemilu, sedangkan
Bawaslu di ranah pengawasan, maka sebaiknya dapat dibangun sistem informasi
terintegrasi untuk mempermudah kepentingan yang terkait pemilu.

“Ada baiknya kalau sistem
integrasi yang dibuat Bawaslu untuk pengawasan dalam mengawasi fungsi-fungsi
(kerja) yang disiapkan KPU dalam hal kepemiluan,” ujar Hasyim di gedung KPU RI,
Jakarta, Rabu (18/12).

Baca Juga :  Komisi III DPRD Kalteng Dukung Terobosan Gubernur Membangun RS Tipe A

Dia mengakui, jika pelaksanaan
pemilu dan pengawasannya bisa terintegrasi dalam sistem informasi yang
terkoneksu, maka dapat menjadi keunggulan tersendiri. Selama Pemilu 2019 usaha
tersebut sudah pernah dilakukan. “KPU bersama-sama Bawaslu dan penyelenggara
pemilu lain berharap SIPS bisa menjadi akses keadilan pemilu bagi publik,”
jelasnya.

Karena itu, Hasyim melihat SIPS
dapat menjadi simbolisasi kegiatan Bawaslu yang bisa semakin ‘online oriented’
soal pelayanan. Hal itu menurutnya membuat tugas-tugas Bawaslu dapat lebih
mudah, cepat, transparan, dan akuntabel.

Ketua Bawaslu RI, Abhan
mengatakan, SIPS ini lahir atas minimnya waktu pencari keadilan pemilu yang ingin
mengajukan sengketa ke Bawaslu. Menurutnya, UU hanya memberikan waktu tiga hari
setelah objek sengketa diketahui untuk mengajukan proses penyelesaian sengketa.

Sebab itu, apabila ada pemohon
sengketa yang lokasinya jauh dari kantor Bawaslu setempat, kini bisa mengajukan
permohonan melalui SIPS. Namun, setelah itu pemohon masih tetap harus melakukan
pendaftaran secara fisik ke kantor Bawaslu setempat. “SIPS ini upaya Bawaslu
untuk mendekatkan para pencari keadilan pemilu agar tidak terlalu rumit,” kata
Abhan.

Baca Juga :  Srikandi DPRD Kalteng Ini Mau Memperjuangkan Plasma Perkebunan untuk M

Ia menjelaskan, melalui SIPS ini,
para pencari keadilan pemilu dapat mengetahui seluruh informasi yang berkaitan
dengan tindak lanjut permohonan, mulai dari informasi status permohonan, jadwal
sidang, hingga putusan.

Abhan menambahkan, bagi Bawaslu,
SIPS memungkinkan untuk dilakukannya ‘monitoring’ secara ‘real time’ dan mudah
untuk mengevaluasi seluruh proses penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. “SIPS ini diharapkan dapat
mempermudah serta meningkatkan kualitas pelayanan Bawaslu dalam memproses
setiap permohonan sengketa,” tandasnya. (khf/fin/rh/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru