27.3 C
Jakarta
Tuesday, November 11, 2025

Putusan MK Final dan Mengikat! Besok, KPU Plenokan Shalahuddin-Felix Pemenang Pilkada Batara

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO– Perjalanan panjang sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara (Batara) 2024 akhirnya mencapai babak akhir. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan, pasangan calon Shalahuddin–Felix Sonadie (S1F) sah sebagai pemenang dan segera ditetapkan dalam pleno yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batara.

Ketua KPU Batara, Siska Dewi Lestari, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari KPU RI terkait penetapan pasangan terpilih.

“Surat dari KPU RI sudah ada terbit. Rencana hari ini (19/9) kita mau mengadakan rakor dulu dengan tim paslon dan para pihak terkaitPleno penetapan paling lambat dilaksanakan tanggal 20 September,” jelasnya kepada Kalteng Pos (grup prokalteng.co), Kamis (18/9).

Ia juga menegaskan bahwa seluruh rangkaian Pilkada Barito Utara memberikan banyak pembelajaran berharga.

“Banyak hikmah dan pembelajaran yang bisa kita ambil dari semua kejadian ini. Kesuksesan pilkada bukan hanya dilihat dari kerja penyelenggara saja, tetapi bagaimana kita semua, penyelenggara, masyarakat, paslon, partai politik, semuanya bisa menjalani setiap tahapan dan proses sesuai dengan rule-nya. Semoga keputusan MK ini membawa keberkahan untuk masyarakat Barito Utara ke depannya,” tuturnya.

Sementara itu, Pengamat politik dan pemerintahan Universitas Palangka Raya (UPR), Ricky Zulfauzan, menilai putusan MK kali ini menyimpan catatan penting bagi dinamika demokrasi di daerah.

“Ya, ini putusan yang menarik. MK menyatakan pembentukan relawan yang super jumbo, yang jumlahnya menyamai perolehan suara paslon, bukanlah bentuk politik uang, melainkan imbalan kerja relawan. Dengan putusan MK ini, kelak banyak paslon pilkada maupun pileg yang bisa saja meniru pola serupa, yakni membentuk relawan dalam jumlah besar dengan harapan suara relawan dapat dipastikan untuk mereka,” terangnya, Kamis (18/9).

Baca Juga :  Demokrat Kalteng Segera Pleno PAW Jimmy Carter, Paripurna Pemberhentian Digelar 3 Juni

Meski demikian, Ricky menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Artinya tidak ada instrumen hukum apa pun lagi yang dapat digunakan untuk mengubah hasil Pilkada Barito Utara.

“Jika kita berpikir positif, jangan-jangan ini memang takdir dari Tuhan untuk Shalahuddin–Felix memimpin Barito Utara. Drama panjang yang terjadi ke belakang hanyalah cara Tuhan mempersiapkan jalan mereka,” katanya.

Menurut Ricky, sengketa Pilkada Barito Utara memberikan banyak pelajaran berharga, baik bagi masyarakat maupun penyelenggara pemilu.

“Pertama, kita belajar bahwa kontestasi politik harus tetap dijalankan dengan semangat sportivitas. Kedua, semua pihak perlu menjaga agar proses pemilihan tidak meninggalkan luka sosial yang berkepanjangan. Sengketa hukum boleh terjadi, tetapi begitu ada putusan MK, semua harus legawa,” tegasnya.

Ia juga memberi catatan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

“KPU dan Bawaslu harus lebih tegas sejak awal untuk memastikan regulasi berjalan dengan baik, sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Pasangan calon juga harus belajar untuk menahan diri agar tidak menciptakan kegaduhan yang bisa merugikan masyarakat,” imbuhnya.

Terkait kepemimpinan baru, Ricky menilai pasangan Shalahuddin–Felix (S1F) membawa harapan baru bagi masyarakat Barito Utara.

Baca Juga :  Usung Anies Baswedan Jadi Capres, Partai Ummat Beberkan Alasannya

“Pergantian kekuasaan dari rezim sebelumnya ke rezim baru ini tentu memberi secercah harapan yang lebih baik bagi rakyat Barito Utara,” ujarnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa pekerjaan rumah pertama yang harus diselesaikan adalah rekonsiliasi.

“PR utama bupati dan wakil bupati terpilih adalah merajut kembali persatuan masyarakat. Pembelahan politik yang terjadi di masa lalu harus segera dipulihkan. Tidak mungkin ada pembangunan jika masih ada perpecahan dan ketidakpercayaan di masyarakat,” ucapnya tegas.

Lebih jauh, Ricky menyarankan agar kepala daerah terpilih segera fokus pada kebutuhan mendesak warga setelah dilantik nanti.

“Selama ini Barito Utara masih dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati. Hal pertama dan utama yang harus dilakukan kepala daerah definitif adalah memastikan stabilitas birokrasi, kemudian segera bekerja pada program nyata yang menyentuh masyarakat, mulai dari pelayanan dasar, infrastruktur, hingga pemulihan ekonomi daerah,” ujarnya.

Pengamat politik, Ari Yunus Hendrawan, menegaskan bahwa putusan MK menjadi pengingat penting bagi para kontestan politik mengenai makna keadilan substantif dalam proses peradilan.

“Perkara ini membuktikan bahwa tanpa dalil yang kuat dan pembuktian yang meyakinkan, sulit bagi Mahkamah untuk menerima permohonan,” ujarnya saat di konfi rmasi melalui whatsapp, Kamis (18/9).

Ia menutup dengan mengingatkan pentingnya nilai Huma Betang dalam kehidupan politik.

“Orang Dayak itu taat hukum. Semangat kebersamaan, kejujuran, dan gotong royong harus kita kuatkan kembali. Mari hapakat untuk Barito Utara yang lebih maju,” pungkasnya. (ovi/*afa/ala/kpg)

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO– Perjalanan panjang sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara (Batara) 2024 akhirnya mencapai babak akhir. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan, pasangan calon Shalahuddin–Felix Sonadie (S1F) sah sebagai pemenang dan segera ditetapkan dalam pleno yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batara.

Ketua KPU Batara, Siska Dewi Lestari, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari KPU RI terkait penetapan pasangan terpilih.

“Surat dari KPU RI sudah ada terbit. Rencana hari ini (19/9) kita mau mengadakan rakor dulu dengan tim paslon dan para pihak terkaitPleno penetapan paling lambat dilaksanakan tanggal 20 September,” jelasnya kepada Kalteng Pos (grup prokalteng.co), Kamis (18/9).

Ia juga menegaskan bahwa seluruh rangkaian Pilkada Barito Utara memberikan banyak pembelajaran berharga.

“Banyak hikmah dan pembelajaran yang bisa kita ambil dari semua kejadian ini. Kesuksesan pilkada bukan hanya dilihat dari kerja penyelenggara saja, tetapi bagaimana kita semua, penyelenggara, masyarakat, paslon, partai politik, semuanya bisa menjalani setiap tahapan dan proses sesuai dengan rule-nya. Semoga keputusan MK ini membawa keberkahan untuk masyarakat Barito Utara ke depannya,” tuturnya.

Sementara itu, Pengamat politik dan pemerintahan Universitas Palangka Raya (UPR), Ricky Zulfauzan, menilai putusan MK kali ini menyimpan catatan penting bagi dinamika demokrasi di daerah.

“Ya, ini putusan yang menarik. MK menyatakan pembentukan relawan yang super jumbo, yang jumlahnya menyamai perolehan suara paslon, bukanlah bentuk politik uang, melainkan imbalan kerja relawan. Dengan putusan MK ini, kelak banyak paslon pilkada maupun pileg yang bisa saja meniru pola serupa, yakni membentuk relawan dalam jumlah besar dengan harapan suara relawan dapat dipastikan untuk mereka,” terangnya, Kamis (18/9).

Baca Juga :  Demokrat Kalteng Segera Pleno PAW Jimmy Carter, Paripurna Pemberhentian Digelar 3 Juni

Meski demikian, Ricky menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Artinya tidak ada instrumen hukum apa pun lagi yang dapat digunakan untuk mengubah hasil Pilkada Barito Utara.

“Jika kita berpikir positif, jangan-jangan ini memang takdir dari Tuhan untuk Shalahuddin–Felix memimpin Barito Utara. Drama panjang yang terjadi ke belakang hanyalah cara Tuhan mempersiapkan jalan mereka,” katanya.

Menurut Ricky, sengketa Pilkada Barito Utara memberikan banyak pelajaran berharga, baik bagi masyarakat maupun penyelenggara pemilu.

“Pertama, kita belajar bahwa kontestasi politik harus tetap dijalankan dengan semangat sportivitas. Kedua, semua pihak perlu menjaga agar proses pemilihan tidak meninggalkan luka sosial yang berkepanjangan. Sengketa hukum boleh terjadi, tetapi begitu ada putusan MK, semua harus legawa,” tegasnya.

Ia juga memberi catatan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

“KPU dan Bawaslu harus lebih tegas sejak awal untuk memastikan regulasi berjalan dengan baik, sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Pasangan calon juga harus belajar untuk menahan diri agar tidak menciptakan kegaduhan yang bisa merugikan masyarakat,” imbuhnya.

Terkait kepemimpinan baru, Ricky menilai pasangan Shalahuddin–Felix (S1F) membawa harapan baru bagi masyarakat Barito Utara.

Baca Juga :  Usung Anies Baswedan Jadi Capres, Partai Ummat Beberkan Alasannya

“Pergantian kekuasaan dari rezim sebelumnya ke rezim baru ini tentu memberi secercah harapan yang lebih baik bagi rakyat Barito Utara,” ujarnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa pekerjaan rumah pertama yang harus diselesaikan adalah rekonsiliasi.

“PR utama bupati dan wakil bupati terpilih adalah merajut kembali persatuan masyarakat. Pembelahan politik yang terjadi di masa lalu harus segera dipulihkan. Tidak mungkin ada pembangunan jika masih ada perpecahan dan ketidakpercayaan di masyarakat,” ucapnya tegas.

Lebih jauh, Ricky menyarankan agar kepala daerah terpilih segera fokus pada kebutuhan mendesak warga setelah dilantik nanti.

“Selama ini Barito Utara masih dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati. Hal pertama dan utama yang harus dilakukan kepala daerah definitif adalah memastikan stabilitas birokrasi, kemudian segera bekerja pada program nyata yang menyentuh masyarakat, mulai dari pelayanan dasar, infrastruktur, hingga pemulihan ekonomi daerah,” ujarnya.

Pengamat politik, Ari Yunus Hendrawan, menegaskan bahwa putusan MK menjadi pengingat penting bagi para kontestan politik mengenai makna keadilan substantif dalam proses peradilan.

“Perkara ini membuktikan bahwa tanpa dalil yang kuat dan pembuktian yang meyakinkan, sulit bagi Mahkamah untuk menerima permohonan,” ujarnya saat di konfi rmasi melalui whatsapp, Kamis (18/9).

Ia menutup dengan mengingatkan pentingnya nilai Huma Betang dalam kehidupan politik.

“Orang Dayak itu taat hukum. Semangat kebersamaan, kejujuran, dan gotong royong harus kita kuatkan kembali. Mari hapakat untuk Barito Utara yang lebih maju,” pungkasnya. (ovi/*afa/ala/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru