24.1 C
Jakarta
Monday, April 7, 2025

Soal Penyitaan Handphone, Pakar Hukum Sarankan Sekjen PDIP Hasto Somasi KPK atau Buat Laporan

PROKALTENG.CO – Kritik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berdatangan usai penyitaan handphone dan buku Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Ahli hukum menilai tindakan ini sebagai pelanggaran KUHAP dan hak asasi manusia (HAM).

Ahli hukum pidana dari Universitas Mathlaul Anwar Banten, Firman Chandra mengatakan, KPK seharusnya menempuh serangkaian prosedur pemberitahuan melalui surat terlebih dulu terkait penyitaan itu.

“Karena ini menyangkut hak asasi manusia ya, seharusnya tidak boleh diizinkan (sita ponsel dan buku PDIP),” kata Firman, Rabu (19/6).

Dia mengatakan, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) penyitaan barang seseorang harus melalui serangkaian prosedur yang harus dipenuhi.

“Apakah dia (saksi) mengetahui. Karena dalam KUHAP, pertama, orang yang digeledah itu kaitannya dengan penetapan tersangka terlebih dulu, baru boleh melakukan serangkaian penggeledahan, atau penyitaan,” tambah Firman.

Baca Juga :  Berantas Korupsi Terintegrasi, DPRD Kalteng Gelar Rakor bersama KPK

Dalam perkara pidana atau perdata, kata Firman, yang paling utama adalah pembuktian tertulis, surat dan alat bukti lainnya.

“Di sini, definisi saksi itu punya hak asasi manusianya. Hak seorang saksi tidak boleh mengizinkan kalau itu dirampas,” tegasnya.

Firman menyampaikan, pihaknya mengusulkan kepada Hasto dan timnya untuk melayangkan serangkaian protes, baik secara pribadi maupun melalui kuasa hukum.

“Kalau tidak diindahkan, maka langkah selanjutnya adalah somasi, kalau tidak, maka bisa menempuh jalur hukum seperti membuat laporan,” tandas Firman.

Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku telepon genggam atau handphone (HP) miliknya disita oleh penyidik KPK. Hal itu disampaikan Hasto setelah selama kurang lebih 4,5 jam menjalani pemeriksaa oleh penyidik KPK.

Hasto mengaku sangat keberatan lantaran telepon genggamnya disita KPK. Elite PDIP ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap calon anggota legislatif (caleg) pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku.

Baca Juga :  Firli Klaim Tak Pernah Peras SYL

“Kemudian ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut, karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai dengan hukum acara pidana,” tegas Hasto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6).

Hasto mengaku pemeriksaan dirinya belum masuk ke dalam pokok perkara. Namun, di tengah pemeriksaan, stafnya bernama Kusnadi dipanggil, saat itu penyidik KPK langsung menyita telepon genggam milik Hasto.

“Staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil, katanya untuk bertemu dengan saya tapi kemudian tasnya dan handphonenya atas nama saya itu disita,” pungkas Hasto. (pri/jawapos.com)

PROKALTENG.CO – Kritik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berdatangan usai penyitaan handphone dan buku Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Ahli hukum menilai tindakan ini sebagai pelanggaran KUHAP dan hak asasi manusia (HAM).

Ahli hukum pidana dari Universitas Mathlaul Anwar Banten, Firman Chandra mengatakan, KPK seharusnya menempuh serangkaian prosedur pemberitahuan melalui surat terlebih dulu terkait penyitaan itu.

“Karena ini menyangkut hak asasi manusia ya, seharusnya tidak boleh diizinkan (sita ponsel dan buku PDIP),” kata Firman, Rabu (19/6).

Dia mengatakan, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) penyitaan barang seseorang harus melalui serangkaian prosedur yang harus dipenuhi.

“Apakah dia (saksi) mengetahui. Karena dalam KUHAP, pertama, orang yang digeledah itu kaitannya dengan penetapan tersangka terlebih dulu, baru boleh melakukan serangkaian penggeledahan, atau penyitaan,” tambah Firman.

Baca Juga :  Berantas Korupsi Terintegrasi, DPRD Kalteng Gelar Rakor bersama KPK

Dalam perkara pidana atau perdata, kata Firman, yang paling utama adalah pembuktian tertulis, surat dan alat bukti lainnya.

“Di sini, definisi saksi itu punya hak asasi manusianya. Hak seorang saksi tidak boleh mengizinkan kalau itu dirampas,” tegasnya.

Firman menyampaikan, pihaknya mengusulkan kepada Hasto dan timnya untuk melayangkan serangkaian protes, baik secara pribadi maupun melalui kuasa hukum.

“Kalau tidak diindahkan, maka langkah selanjutnya adalah somasi, kalau tidak, maka bisa menempuh jalur hukum seperti membuat laporan,” tandas Firman.

Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku telepon genggam atau handphone (HP) miliknya disita oleh penyidik KPK. Hal itu disampaikan Hasto setelah selama kurang lebih 4,5 jam menjalani pemeriksaa oleh penyidik KPK.

Hasto mengaku sangat keberatan lantaran telepon genggamnya disita KPK. Elite PDIP ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap calon anggota legislatif (caleg) pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku.

Baca Juga :  Firli Klaim Tak Pernah Peras SYL

“Kemudian ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut, karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai dengan hukum acara pidana,” tegas Hasto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6).

Hasto mengaku pemeriksaan dirinya belum masuk ke dalam pokok perkara. Namun, di tengah pemeriksaan, stafnya bernama Kusnadi dipanggil, saat itu penyidik KPK langsung menyita telepon genggam milik Hasto.

“Staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil, katanya untuk bertemu dengan saya tapi kemudian tasnya dan handphonenya atas nama saya itu disita,” pungkas Hasto. (pri/jawapos.com)

Terpopuler

Artikel Terbaru