26.7 C
Jakarta
Tuesday, April 15, 2025

TKN Jelaskan Maksud Prabowo Soal Sanksi Tidak Lapor LHKPN

Capres Nomor Urut 2 Prabowo Subianto mendukung penberian sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak patuh melaporkan LHKPN. Sebab, LHKPN menjadi salah satu aspek pencegahan korupsi.

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengatakan, pemberian sanksi yang dimaksud Prabowo yakni sanksi administrasi dan sanksi pidana. Dalam penerapannya, bisa melalui Peraturan Pemerintah (PP).

“LHKPN masalah administratif, tentunya sanksinya adalah sanksi administratif atau sanksi-sanksi yang lain,” kata Nusron kepada wartawan, Jumat (18/1).

Selain sanksi administratif, bisa juga dikenakan sanksi pidana. Dengan syarat, harta yang dilampirkan di LHKPN tidak bisa dipertanggungjawabkan asal usulnya.

“Sanksi administratif kalau dia tidak menyeselsaikan administrasi. Sanksi pidana manakala dia menyerahkan LHKPN ternyata setelah ditracking ditelusuri terdapat unsur-unsur pendapatan si pejabat dari rtndakan-tindakan pelanggaran hukum, apa tindak korupsi atau lain tentu itu sanksi pidana jelas,” jelas Nusron.

Baca Juga :  KPU Kalteng Tunggu PKPU Diundangkan untuk Tahapan dan Jadwal Pilkada

Oleh karena itu, TKN mendukung gagasan Prabowo ini. Terlebih, masih banyak penyelenggara negara seperti tingkat eselon 3 dan eselon 4 yang tidak menyerahkan LHKPN.

“Soal LHKPN ada 3 poin. Poin pertama diwajibkan bagi semua unsur penyelenggaraan negara. Kedua sanksi bisa administratif bagi mereka tidak menyertakan dan sanksi pidana bagi mereka yang menyampaikan LHKPN dan ketika di tracking terdapat sumber-sumber yang dihasilkan dari korupsi,” pungkas Nusron.(jpc)

Capres Nomor Urut 2 Prabowo Subianto mendukung penberian sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak patuh melaporkan LHKPN. Sebab, LHKPN menjadi salah satu aspek pencegahan korupsi.

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengatakan, pemberian sanksi yang dimaksud Prabowo yakni sanksi administrasi dan sanksi pidana. Dalam penerapannya, bisa melalui Peraturan Pemerintah (PP).

“LHKPN masalah administratif, tentunya sanksinya adalah sanksi administratif atau sanksi-sanksi yang lain,” kata Nusron kepada wartawan, Jumat (18/1).

Selain sanksi administratif, bisa juga dikenakan sanksi pidana. Dengan syarat, harta yang dilampirkan di LHKPN tidak bisa dipertanggungjawabkan asal usulnya.

“Sanksi administratif kalau dia tidak menyeselsaikan administrasi. Sanksi pidana manakala dia menyerahkan LHKPN ternyata setelah ditracking ditelusuri terdapat unsur-unsur pendapatan si pejabat dari rtndakan-tindakan pelanggaran hukum, apa tindak korupsi atau lain tentu itu sanksi pidana jelas,” jelas Nusron.

Baca Juga :  KPU Kalteng Tunggu PKPU Diundangkan untuk Tahapan dan Jadwal Pilkada

Oleh karena itu, TKN mendukung gagasan Prabowo ini. Terlebih, masih banyak penyelenggara negara seperti tingkat eselon 3 dan eselon 4 yang tidak menyerahkan LHKPN.

“Soal LHKPN ada 3 poin. Poin pertama diwajibkan bagi semua unsur penyelenggaraan negara. Kedua sanksi bisa administratif bagi mereka tidak menyertakan dan sanksi pidana bagi mereka yang menyampaikan LHKPN dan ketika di tracking terdapat sumber-sumber yang dihasilkan dari korupsi,” pungkas Nusron.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru