33.4 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Pengamat Sebut Penjabat Bupati Berpeluang Menang Pilkada

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Meskipun belum genap setahun menjabat, sejumlah penjabat (Pj) bupati di Kalimantan Tengah (Kalteng) sudah membuat surat pengunduran diri. Mereka ingin fokus bertarung pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 27 November mendatang.

Jika ada partai politik (parpol) pengusung, pengamat politik menilai para Pj ini memiliki peluang untuk menang. Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Palangka Raya Farid Zaky menyebut langkah pj bupati mundur dari jabatan untuk bisa maju ke pilkada telah diprediksi sebelumnya.

“Seperti yang sudah diprediksi oleh banyak pihak, memang ada potensi Pj akan mundur dan ikut meramaikan kontestasi pilkada. Bukan sesuatu yang mengagetkan, karena potensi mereka untuk maju sangat besar,” kata Farid Zaky dilansir dari Kalteng Pos, Kamis (18/7).

Farid juga menyoroti potensi kekuatan para Pj bupati. Menurutnya, langkah yang diambil mereka itu bisa terjadi karena sudah matang mengalkulasikan peluang.

“Karena memang para Pj merupakan pejabat pemerintah provinsi yang ditempatkan di daerah. Dalam perjalanan itu, lalu mendapatkan ilham dan meyakini memiliki peluang. Peluang itu harus didukung dengan bagaimana partai politik meminang mereka. Itu indikator utamanya, apakah perahu politiknya dapat atau belum,” tuturnya.

Selain itu, ia menilai para Pj bupati yang memutuskan untuk maju memiliki perhitungan diri, karena mereka harus menanggalkan status ASN-nya. Padahal beberapa dari mereka masih memiliki kesempatan untuk mengabdi lebih lama sebagai ASN.

“Jadi para Pj bupati yang berani bertarung tentu merasa yakin. Bukan hanya Nuryakin saja yang yakin maju ke pilkada, saya kira para penjabat kepala daerah juga demikian,” ucapnya.

Ia menjelaskan, peluang untuk itu juga harus dilihat dari kapasitas kendaraan politiknya. Misalnya di Kapuas, Erlin Hardi mengklaim mendapat dukungan dari Partai Golkar. Hal itu membuatnya makin percaya diri untuk melaju.

“Pilkada Kapuas akan menarik, bisa jadi lawannya adalah Alfian Mawardi, sama-sama pernah mendapatkan endorse dari Gubernur. Kalau Pak Wiyatno juga maju, tambah menarik lagi,” kata Farid.

Melihat fenomena itu, Farid memprediksi akan ada banyak calon yang bertarung di pilkada tingkat kabupaten. Apalagi dengan keikutsertaan para pj bupati dalam kontestasi politik. Namun hal tersebut bisa dipetakan ketika parpol mulai merapat. Sehingga eksibilitas dan elektabilitas bisa terlihat, sejauh mana para bakal calon tersebut bisa diterima publik.

Menurutnya, beberapa pj bupati yang berencana maju ke pilkada akan ekstra kerja keras dalam bertarung. Seperti Kaspinor, Saiful, dan Lilis Suryani karena harus melawan petahana di daerah masing-masing. Hal itu bisa terjadi karena petahana juga telah mempersiapkan diri, baik untuk peta kekuatan maupun biaya (cost) politiknya.

“Seperti yang sebelumnya, bagaimana kekuatan parpol yang mengusung nanti meminang pj bupati tersebut, karena petahana pasti sudah memetakan, itu akan menarik,” tegasnya.

Baca Juga :  Petahana dan Enam Tokoh Kalteng Rebutan Kursi Gerindra

Menurut Direktur Eksekutif Barometer Kebijakan Publik dan Politik Daerah (Bajakah) itu, kelebihan yang dimiliki para Pj kepala daerah adalah sudah memahami bagaimana birokrasi. Artinya sudah menang selangkah.

“Namun kekurangan, tak jarang parpol lebih ke transaksional. Kadang popularitas akan kalah dengan isi tas, kapasitas kalah sama yang borong tas, nah itu kekurangan. Sementara keunggulan para politikus dari para birokrat adalah sangat menguasai jalur langit, tentu ada plus minusnya,” tegasnya.

Sejauh ini ada empat Pj kepala daerah yang telah mengundurkan diri. Mereka adalah Pj Bupati Katingan Saiful, Pj Bupa ti Kapuas Erlin Hardi, Pj Bupati Lamandau Lilis Suriani, dan Pj Bupati Sukamara Kaspinor. Ses- uai regulasi, pemerintah bakal kembali menunjuk pj kepala daerah pada daerah-daerah tersebut sampai dengan kepala daerah hasil pilkada dilantik.

Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo mengungkapkan, sampai dengan Rabu (17/7), di mana hari itu menjadi tenggat waktu bagi penjabat (pj) kepala daerah untuk mengundurkan diri, jika ingin berkontestasi pada pilkada 2024.

“Ada empat, sesuai yang kemarin, yakni Pj Bupati Katingan, Pj Bupati Kapuas, Pj Bu- pati Lamandau, dan Pj Bupati Sukamara,” bebernya kepada wartawan usai menghadiri acara HUT Pemko Palangkaraya di Kantor Wali Kota Palangkaraya, Rabu (17/7).

Selain itu, diisukan ada beberapa pegawai negeri sipil (PNS) di Pemprov Kalteng yang ingin mengundurkan diri karena berencana maju pilkada. Salah satunya adalah Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Suhaemi. Menanggapi hal itu, Edy menyebut pihaknya akan mengikuti mekanisme yang ada.

“Tentunya akan mengikuti mekanisme sebagaimana yang berlaku. Kalau menyangkut mundurnya penjabat kan batasnya tanggal 17 Juli atau hari ini, mereka mengajukannya ke Kemendagri, ini kan hak konstitusi dan hak yang bersangkutan,” tuturnya.

Konsep pengunduran diri pj kepala daerah ini, ujar Edy, masing-masing dari mereka sudah mengajukan surat pengunduran diri langsung ke Kemendagri RI. Hal ini sesuai dengan regulasi bahwapjbupati/walikota diang- kat dan diberhentikan langsung oleh Kemendagri, bukan oleh Gubernur.

Terkait dengan pengganti Pj kepala daerah yang mundur, sebab daerah mengalami kekosongan kepala daerah, Edy menyebut nama-nama pengganti itu akan diusulkan setelah ada penetapan dari Kemendagri RI, bahwa pj kepala daerah bersangkutan sudah mundur dari jabatannya.

“Pj kepala daerah resmi berhenti setelah ada penetapan dari Kemendagri, tapi nanti diusulkan juga, mungkin tidak lama ya, karena menurut SE Kemendagri, ketika penjabatnya mengundurkan diri, nanti dari pemprov dan pemkab menga- jukan nama-nama,” jelas Edy.

Baca Juga :  Miliki Kapabilitas, PKS Sebut Koyem Miliki Potensi Besar untuk Diusung di Pilkada Kalteng

Pengusulan pj kepala daerah yang daerahnya mengalami kekosongan kepemimpinan usai kepala daerahnya mundur karena maju pilkada, bakal diusulkan seperti sebelumnya.

Yakni usulan dari Pemprov Kalteng, DPRD kabupaten/ kota, dan Kemendagri.

“Iya, tiga nama untuk tiap daerah, ini berproses, kapan pj bupati resmi berhenti kan sesuai keputusan Kemendagri,” pungkas Edy.

Sebelumnya, Sekda Kalteng H Nuryakin menjelaskan, sesuai dengan aturan, apabila terdapat pj kepala daerah yang mengundurkan diri, maka Pemprov Kalteng tetap mengusulkan tiga nama, di samping usulan dari DPRD kabupaten dan Mendagri.

“Dalam waktu secepatnya (akan kami usulkan),” ujar Nuryakin ketika ditanya Kalteng Pos perihal waktu pengusulan Empat penjabat (Pi) bupati di Kalimantan Tengah (Kalteng) mantap maju Pilkada 2024.

Hal itu bisa dilihat langkah mereka yang telah mengajukan pengunduran diri. Bahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng, Nuryakin, mengonfirmasi pen- gajuan pengunduran diri tersebut, Selasa (16/7). Mereka yang mundur yakni Pj Kepala Daerah Erlin Hardi dari Kabupaten Kapuas, Saiful dari Kabupaten Katin- gan, Lilis Suryani dari Kabupaten Lamandau, dan Kaspinor dari Kabupaten Sukamara.

“Selanjutnya melaporkan ke Mendagri (soal pengajuan pen- gunduran diri pjkepala daerah) dan mengusulkan nama-nama pengganti,” ujar Nuryakin.

Pengunduran ini sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI. Selain itu Mendagri Tito Karnavian menegaskan, seluruh penjabat kepala daerah, baik penjabat gubernur, wali kota, maupun bupati wajib mundur dari jabatannya, jika berencana maju sebagai kandidat pada pilkada serentak 2024.

Penegasan tersebut disampaikan melalui surat nomor 100.2.1.3/2341/SJ tertanggal 6 Mei 2024. Dalam surat tersebut tertera bahwa calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak dapat menyandang status penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat wali kota.

Selain itu, mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota, pendaftaran pasangan calon dijadwalkan 27-29 Agustus 2024.

Sebelumnya, diungkapkan secara langsung oleh Pj Bupati Katingan Saiful bahwa langkah pengunduran ini merupakan bentuk keseriusannya.

“Saya sudah melakukan penandatanganan untuk pen- gunduran dari jabatn sebagai pj bupati. Dengan mengundurkan diri, berarti saya serius untuk maju di pilkada Katingan,” kata Saiful kepada awak media selepas acara ngobrol pintar (Ngopi) di Kantor DPW Partai NasDem Kalteng, Senin (15/7).

Master catur itu mengaku sudah mengikuti penjaringan di beberapa parpol, seperti Partai NasDem, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan beberapa partai lainnya. Syaiful mengaku optimistis akan ada kabar baik dari parpol yang sudah menjalin komunikasi. (irj/dan/ce/ala/kpg)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Meskipun belum genap setahun menjabat, sejumlah penjabat (Pj) bupati di Kalimantan Tengah (Kalteng) sudah membuat surat pengunduran diri. Mereka ingin fokus bertarung pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 27 November mendatang.

Jika ada partai politik (parpol) pengusung, pengamat politik menilai para Pj ini memiliki peluang untuk menang. Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Palangka Raya Farid Zaky menyebut langkah pj bupati mundur dari jabatan untuk bisa maju ke pilkada telah diprediksi sebelumnya.

“Seperti yang sudah diprediksi oleh banyak pihak, memang ada potensi Pj akan mundur dan ikut meramaikan kontestasi pilkada. Bukan sesuatu yang mengagetkan, karena potensi mereka untuk maju sangat besar,” kata Farid Zaky dilansir dari Kalteng Pos, Kamis (18/7).

Farid juga menyoroti potensi kekuatan para Pj bupati. Menurutnya, langkah yang diambil mereka itu bisa terjadi karena sudah matang mengalkulasikan peluang.

“Karena memang para Pj merupakan pejabat pemerintah provinsi yang ditempatkan di daerah. Dalam perjalanan itu, lalu mendapatkan ilham dan meyakini memiliki peluang. Peluang itu harus didukung dengan bagaimana partai politik meminang mereka. Itu indikator utamanya, apakah perahu politiknya dapat atau belum,” tuturnya.

Selain itu, ia menilai para Pj bupati yang memutuskan untuk maju memiliki perhitungan diri, karena mereka harus menanggalkan status ASN-nya. Padahal beberapa dari mereka masih memiliki kesempatan untuk mengabdi lebih lama sebagai ASN.

“Jadi para Pj bupati yang berani bertarung tentu merasa yakin. Bukan hanya Nuryakin saja yang yakin maju ke pilkada, saya kira para penjabat kepala daerah juga demikian,” ucapnya.

Ia menjelaskan, peluang untuk itu juga harus dilihat dari kapasitas kendaraan politiknya. Misalnya di Kapuas, Erlin Hardi mengklaim mendapat dukungan dari Partai Golkar. Hal itu membuatnya makin percaya diri untuk melaju.

“Pilkada Kapuas akan menarik, bisa jadi lawannya adalah Alfian Mawardi, sama-sama pernah mendapatkan endorse dari Gubernur. Kalau Pak Wiyatno juga maju, tambah menarik lagi,” kata Farid.

Melihat fenomena itu, Farid memprediksi akan ada banyak calon yang bertarung di pilkada tingkat kabupaten. Apalagi dengan keikutsertaan para pj bupati dalam kontestasi politik. Namun hal tersebut bisa dipetakan ketika parpol mulai merapat. Sehingga eksibilitas dan elektabilitas bisa terlihat, sejauh mana para bakal calon tersebut bisa diterima publik.

Menurutnya, beberapa pj bupati yang berencana maju ke pilkada akan ekstra kerja keras dalam bertarung. Seperti Kaspinor, Saiful, dan Lilis Suryani karena harus melawan petahana di daerah masing-masing. Hal itu bisa terjadi karena petahana juga telah mempersiapkan diri, baik untuk peta kekuatan maupun biaya (cost) politiknya.

“Seperti yang sebelumnya, bagaimana kekuatan parpol yang mengusung nanti meminang pj bupati tersebut, karena petahana pasti sudah memetakan, itu akan menarik,” tegasnya.

Baca Juga :  Petahana dan Enam Tokoh Kalteng Rebutan Kursi Gerindra

Menurut Direktur Eksekutif Barometer Kebijakan Publik dan Politik Daerah (Bajakah) itu, kelebihan yang dimiliki para Pj kepala daerah adalah sudah memahami bagaimana birokrasi. Artinya sudah menang selangkah.

“Namun kekurangan, tak jarang parpol lebih ke transaksional. Kadang popularitas akan kalah dengan isi tas, kapasitas kalah sama yang borong tas, nah itu kekurangan. Sementara keunggulan para politikus dari para birokrat adalah sangat menguasai jalur langit, tentu ada plus minusnya,” tegasnya.

Sejauh ini ada empat Pj kepala daerah yang telah mengundurkan diri. Mereka adalah Pj Bupati Katingan Saiful, Pj Bupa ti Kapuas Erlin Hardi, Pj Bupati Lamandau Lilis Suriani, dan Pj Bupati Sukamara Kaspinor. Ses- uai regulasi, pemerintah bakal kembali menunjuk pj kepala daerah pada daerah-daerah tersebut sampai dengan kepala daerah hasil pilkada dilantik.

Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo mengungkapkan, sampai dengan Rabu (17/7), di mana hari itu menjadi tenggat waktu bagi penjabat (pj) kepala daerah untuk mengundurkan diri, jika ingin berkontestasi pada pilkada 2024.

“Ada empat, sesuai yang kemarin, yakni Pj Bupati Katingan, Pj Bupati Kapuas, Pj Bu- pati Lamandau, dan Pj Bupati Sukamara,” bebernya kepada wartawan usai menghadiri acara HUT Pemko Palangkaraya di Kantor Wali Kota Palangkaraya, Rabu (17/7).

Selain itu, diisukan ada beberapa pegawai negeri sipil (PNS) di Pemprov Kalteng yang ingin mengundurkan diri karena berencana maju pilkada. Salah satunya adalah Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Suhaemi. Menanggapi hal itu, Edy menyebut pihaknya akan mengikuti mekanisme yang ada.

“Tentunya akan mengikuti mekanisme sebagaimana yang berlaku. Kalau menyangkut mundurnya penjabat kan batasnya tanggal 17 Juli atau hari ini, mereka mengajukannya ke Kemendagri, ini kan hak konstitusi dan hak yang bersangkutan,” tuturnya.

Konsep pengunduran diri pj kepala daerah ini, ujar Edy, masing-masing dari mereka sudah mengajukan surat pengunduran diri langsung ke Kemendagri RI. Hal ini sesuai dengan regulasi bahwapjbupati/walikota diang- kat dan diberhentikan langsung oleh Kemendagri, bukan oleh Gubernur.

Terkait dengan pengganti Pj kepala daerah yang mundur, sebab daerah mengalami kekosongan kepala daerah, Edy menyebut nama-nama pengganti itu akan diusulkan setelah ada penetapan dari Kemendagri RI, bahwa pj kepala daerah bersangkutan sudah mundur dari jabatannya.

“Pj kepala daerah resmi berhenti setelah ada penetapan dari Kemendagri, tapi nanti diusulkan juga, mungkin tidak lama ya, karena menurut SE Kemendagri, ketika penjabatnya mengundurkan diri, nanti dari pemprov dan pemkab menga- jukan nama-nama,” jelas Edy.

Baca Juga :  Miliki Kapabilitas, PKS Sebut Koyem Miliki Potensi Besar untuk Diusung di Pilkada Kalteng

Pengusulan pj kepala daerah yang daerahnya mengalami kekosongan kepemimpinan usai kepala daerahnya mundur karena maju pilkada, bakal diusulkan seperti sebelumnya.

Yakni usulan dari Pemprov Kalteng, DPRD kabupaten/ kota, dan Kemendagri.

“Iya, tiga nama untuk tiap daerah, ini berproses, kapan pj bupati resmi berhenti kan sesuai keputusan Kemendagri,” pungkas Edy.

Sebelumnya, Sekda Kalteng H Nuryakin menjelaskan, sesuai dengan aturan, apabila terdapat pj kepala daerah yang mengundurkan diri, maka Pemprov Kalteng tetap mengusulkan tiga nama, di samping usulan dari DPRD kabupaten dan Mendagri.

“Dalam waktu secepatnya (akan kami usulkan),” ujar Nuryakin ketika ditanya Kalteng Pos perihal waktu pengusulan Empat penjabat (Pi) bupati di Kalimantan Tengah (Kalteng) mantap maju Pilkada 2024.

Hal itu bisa dilihat langkah mereka yang telah mengajukan pengunduran diri. Bahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng, Nuryakin, mengonfirmasi pen- gajuan pengunduran diri tersebut, Selasa (16/7). Mereka yang mundur yakni Pj Kepala Daerah Erlin Hardi dari Kabupaten Kapuas, Saiful dari Kabupaten Katin- gan, Lilis Suryani dari Kabupaten Lamandau, dan Kaspinor dari Kabupaten Sukamara.

“Selanjutnya melaporkan ke Mendagri (soal pengajuan pen- gunduran diri pjkepala daerah) dan mengusulkan nama-nama pengganti,” ujar Nuryakin.

Pengunduran ini sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI. Selain itu Mendagri Tito Karnavian menegaskan, seluruh penjabat kepala daerah, baik penjabat gubernur, wali kota, maupun bupati wajib mundur dari jabatannya, jika berencana maju sebagai kandidat pada pilkada serentak 2024.

Penegasan tersebut disampaikan melalui surat nomor 100.2.1.3/2341/SJ tertanggal 6 Mei 2024. Dalam surat tersebut tertera bahwa calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak dapat menyandang status penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat wali kota.

Selain itu, mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota, pendaftaran pasangan calon dijadwalkan 27-29 Agustus 2024.

Sebelumnya, diungkapkan secara langsung oleh Pj Bupati Katingan Saiful bahwa langkah pengunduran ini merupakan bentuk keseriusannya.

“Saya sudah melakukan penandatanganan untuk pen- gunduran dari jabatn sebagai pj bupati. Dengan mengundurkan diri, berarti saya serius untuk maju di pilkada Katingan,” kata Saiful kepada awak media selepas acara ngobrol pintar (Ngopi) di Kantor DPW Partai NasDem Kalteng, Senin (15/7).

Master catur itu mengaku sudah mengikuti penjaringan di beberapa parpol, seperti Partai NasDem, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan beberapa partai lainnya. Syaiful mengaku optimistis akan ada kabar baik dari parpol yang sudah menjalin komunikasi. (irj/dan/ce/ala/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru