31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Ingin Dapat Posisi Strategis, Fadel Muhammad Incar Kursi Pimpinan MPR

Kursi pimpinan MPR telah sepakat bertambah menjadi sepuluh
orang. Nantinya sembilan fraksi partai politik dan satu perwakilan DPD akan
menduduki jabatan strategis tersebut.

Tak ingin menyia-nyiakan kesempatan itu, ‎Anggota DPD terpilih,
Fadel Muhammad tergiur untuk bisa berada di posisi pimpinan MPR periode
2019-2024. Dia pun memutuskan berjuang maju sebagai pimpinan MPR.

‎Fadel mengatakan, salah satu komitmennya adalah memperkuat DPD.
Sebab DPR dan DPD sebagai unsur dari MPR perlu mengambil langkah untuk menjaga
kesatuan dan persatuan dalam bingkai NKRI. Hal itu guna mengeliminasi gerakan
radikal yang bertujuan mengganti ideologi Pancasila dan memerangi masalah
korupsi terutama di daerah.

“Misalnya memberikan porsi peran serta DPD dalam transfer dana
ke daerah,” ujar Fadel kepada wartawan, Jakarta, Selasa (17/9).

‎Mantan Gubernur Gorontalo menambahkan, DPD memiliki peran
penghubung antara pemerintah pusat dan daerah. Karena itu, para senator wajib
mempelajari undang-undang yang berhubungan dengan daerah, seperti Perda.

Baca Juga :  Bu Rambat dan Iwan Setia Sudah Minta Restu dan Dukungan Maju di Pilbup

Selain itu, Fadel berujar DPD perlu diberikan satu tugas yang
berhubungan dengan investasi di daerah. Langkah itu menurut dia pernah
dilakukan Ginandjar Kartasasmita ketika menjadi Ketua DPD RI, Pemda dipanggil
dan dibuat penghargaan.

“Saat ini tidak ada sama sekali, DPD sudah seperti lumpuh, perlu
penguatan. Apakah melalui perubahan UU dan kalau tidak bisa melalui perubahan
UU maka dilakukan amandemen,” katanya.

‎Sebelumnya, Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akhirnya menyepakati adanya revisi
terhadap UU Nomor 2/2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) terkait
penambahan pimpinan MPR.

Mendagri, Tjahjo Kumolo menyetujui adanya penambahan pimpinan
MPR dari yang semula berjumlah delapan ditambah menjadi dua. Dengan demikian
pimpinan MPR berjumlah sepuluh orang. Revisi UU MD3 ini akan terus dibahas.

Baca Juga :  Tingkatkan SDM, Perlu Keseriusan Pembangunan Sektor Pendidikan

“Alasan pemerintah jelas bahwa penambahan dua pimpinan itu
semata-mata ingin menunjukkan bahwa MPR itu lembaga pemusyawaratan,” ujar
Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/9).

Dengan bertambahnya pimpinan MPR ini, Tjahjo berharap lembaga
tersebut bisa semakin efektif dan membangun ketatanegaraan. ‎

Adapun awak media mendapatkan draf tentang Revisi UU MD3
mengenai penambahan posisi pimpinan MPR menjadi sepuluh orang.

Pada pasal 15 UU MD3 berbunyi, pimpinan MPR terdiri atas satu
orang ketua dan paling banyak sembilan orang wakil ketua yang dipilih dari dan
oleh Anggota MPR.

Diketahui, usulan penambahan pimpinan MPR awalnya dilontarkan
oleh Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan
Daulay. Dia mengusulkan supaya ada penambahan sepuluh pimpinan MPR. Hal itu
dilakukan untuk mengakomodir semua fraksi yang ada di parlemen.‎(jpg)

Kursi pimpinan MPR telah sepakat bertambah menjadi sepuluh
orang. Nantinya sembilan fraksi partai politik dan satu perwakilan DPD akan
menduduki jabatan strategis tersebut.

Tak ingin menyia-nyiakan kesempatan itu, ‎Anggota DPD terpilih,
Fadel Muhammad tergiur untuk bisa berada di posisi pimpinan MPR periode
2019-2024. Dia pun memutuskan berjuang maju sebagai pimpinan MPR.

‎Fadel mengatakan, salah satu komitmennya adalah memperkuat DPD.
Sebab DPR dan DPD sebagai unsur dari MPR perlu mengambil langkah untuk menjaga
kesatuan dan persatuan dalam bingkai NKRI. Hal itu guna mengeliminasi gerakan
radikal yang bertujuan mengganti ideologi Pancasila dan memerangi masalah
korupsi terutama di daerah.

“Misalnya memberikan porsi peran serta DPD dalam transfer dana
ke daerah,” ujar Fadel kepada wartawan, Jakarta, Selasa (17/9).

‎Mantan Gubernur Gorontalo menambahkan, DPD memiliki peran
penghubung antara pemerintah pusat dan daerah. Karena itu, para senator wajib
mempelajari undang-undang yang berhubungan dengan daerah, seperti Perda.

Baca Juga :  Bu Rambat dan Iwan Setia Sudah Minta Restu dan Dukungan Maju di Pilbup

Selain itu, Fadel berujar DPD perlu diberikan satu tugas yang
berhubungan dengan investasi di daerah. Langkah itu menurut dia pernah
dilakukan Ginandjar Kartasasmita ketika menjadi Ketua DPD RI, Pemda dipanggil
dan dibuat penghargaan.

“Saat ini tidak ada sama sekali, DPD sudah seperti lumpuh, perlu
penguatan. Apakah melalui perubahan UU dan kalau tidak bisa melalui perubahan
UU maka dilakukan amandemen,” katanya.

‎Sebelumnya, Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akhirnya menyepakati adanya revisi
terhadap UU Nomor 2/2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) terkait
penambahan pimpinan MPR.

Mendagri, Tjahjo Kumolo menyetujui adanya penambahan pimpinan
MPR dari yang semula berjumlah delapan ditambah menjadi dua. Dengan demikian
pimpinan MPR berjumlah sepuluh orang. Revisi UU MD3 ini akan terus dibahas.

Baca Juga :  Tingkatkan SDM, Perlu Keseriusan Pembangunan Sektor Pendidikan

“Alasan pemerintah jelas bahwa penambahan dua pimpinan itu
semata-mata ingin menunjukkan bahwa MPR itu lembaga pemusyawaratan,” ujar
Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/9).

Dengan bertambahnya pimpinan MPR ini, Tjahjo berharap lembaga
tersebut bisa semakin efektif dan membangun ketatanegaraan. ‎

Adapun awak media mendapatkan draf tentang Revisi UU MD3
mengenai penambahan posisi pimpinan MPR menjadi sepuluh orang.

Pada pasal 15 UU MD3 berbunyi, pimpinan MPR terdiri atas satu
orang ketua dan paling banyak sembilan orang wakil ketua yang dipilih dari dan
oleh Anggota MPR.

Diketahui, usulan penambahan pimpinan MPR awalnya dilontarkan
oleh Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan
Daulay. Dia mengusulkan supaya ada penambahan sepuluh pimpinan MPR. Hal itu
dilakukan untuk mengakomodir semua fraksi yang ada di parlemen.‎(jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru