26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Protokol Kesehatan Pilkada Bisa Dibiayai APBD Melalui NPHD

JAKARTA-Pembiayaan
kebutuhan protokol kesehatan untuk pelaksanaan pilkada dapat dibiayai APBD
melalui naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Kepastian tersebut didapat usai
pemerintah menerbitkan peraturan menteri dalam negeri (permendagri) baru sekaligus
merevisi Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 yang menjadi pedoman penyusunan NPHD pilkada.

Dirjen Bina Keuangan
Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochammad Ardian Noervianto membenarkan hal
tersebut. Dia menyebut, ketentuan baru terkait hibah pilkada diatur dalam
Permendagri Nomor 41 Tahun 2020.

Sebelumnya, dalam
Permendagri Nomor 54 Tahun 2019, kebutuhan protokol kesehatan pilkada tidak
termasuk dalam item barang yang dibiayai APBD melalui NPHD. Sebab, alat
pelindung diri sendiri termasuk hal baru yang tidak diperkirakan sebelumnya.

Permendagri itu
merupakan respons atas permintaan dari KPU. Dalam rapat dengar pendapat (RDP)
pekan lalu, Ketua KPU Arief Budiman meminta merevisi Permendagri Nomor 54 Tahun
2019 jika sebagian kebutuhan protokol kesehatan dibiayai APBD. Hal itu untuk
mencegah permasalahan hukum kemudian hari.

Baca Juga :  DPR Sepakati Perppu Pilkada Jadi UU

Ardian menjelaskan,
usai diterbitkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada daerah.
“Sosialisasi rencananya pekan ini,” ujarnya kepada Jawa Pos (Grup
Kalteng Pos), kemarin (16/6).

Ketentuan penggunaan
NPHD untuk protokol kesehatan dalam Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 diatur
dalam dua pasal. Pertama, pasal 14 yang mengatur mekanisme perubahan rincian
penggunaan dana NPHD. Disebutkan, KPU dan Bawaslu wajib memberitahu kepala
daerah jika ada perubahan rincian penggunaan yang disebabkan penyesuaian akibat
pandemi Covid-19.

Kedua, pasal 17 yang
mengatur jenis-jenis penyesuaian standar kebutuhan barang/jasa dan honorarium
untuk protokol kesehatan. Di antaranya, alat pelindung diri, santunan bagi
penyelenggara, penambahan jumlah tempat pemungutan suara, penyesuaian honorarium
penyelenggara dan lainnya yang terkait keselamatan dan perlindungan bagi
penyelenggara dan pemilih.

“Kebutuhan alat
pelindung diri dapat diberikan dalam bentuk hibah barang oleh pemerintah daerah
atau kementerian/lembaga,” bunyi Pasal 17 ayat 4.

Baca Juga :  GDN Akan Sampaikan Aspirasi ke Presiden, Minta Putra Dayak Diakomodasi

Terpisah, Ketua KPU RI
Arief Budiman mengatakan, pihaknya masih menunggu proses pencairan suntikan
APBN. Sempat dijanjikan Senin (15/6), hingga kemarin KPU belum mendapatkan.

Sementara, soal
pembagian pencairan tahap awal sebesar Rp1,024 triliun, Arief menyebut sudah
ada kesepakatan. Dalam rapat yang digelar Senin, KPU disepakati mendapat
alokasi Rp1 triliun. “0,24 untuk Bawaslu dan DKPP,” ujarnya dalam
diskusi virtual.

Dia menjelaskan,
anggaran Rp1 triliun akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan selama dua bulan
ke depan. “Untuk kebutuhan Juni-Juli itu cukup,” imbuhnya. Sementara
untuk kebutuhan pada bulan Agustus, pihaknya berharap alokasi tahap kedua bisa
dicairkan, baik yang dari APBN maupun yang bersumber dari tambahan APBD.

Dalam permohohan KPU sendiri, pada tahap 2 atau
Agustus, jumlah anggaran yang dicairkan Rp3,286 triliun. Sementara pada tahap 3
atau Oktober nanti sebesar Rp457 miliar.

JAKARTA-Pembiayaan
kebutuhan protokol kesehatan untuk pelaksanaan pilkada dapat dibiayai APBD
melalui naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Kepastian tersebut didapat usai
pemerintah menerbitkan peraturan menteri dalam negeri (permendagri) baru sekaligus
merevisi Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 yang menjadi pedoman penyusunan NPHD pilkada.

Dirjen Bina Keuangan
Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochammad Ardian Noervianto membenarkan hal
tersebut. Dia menyebut, ketentuan baru terkait hibah pilkada diatur dalam
Permendagri Nomor 41 Tahun 2020.

Sebelumnya, dalam
Permendagri Nomor 54 Tahun 2019, kebutuhan protokol kesehatan pilkada tidak
termasuk dalam item barang yang dibiayai APBD melalui NPHD. Sebab, alat
pelindung diri sendiri termasuk hal baru yang tidak diperkirakan sebelumnya.

Permendagri itu
merupakan respons atas permintaan dari KPU. Dalam rapat dengar pendapat (RDP)
pekan lalu, Ketua KPU Arief Budiman meminta merevisi Permendagri Nomor 54 Tahun
2019 jika sebagian kebutuhan protokol kesehatan dibiayai APBD. Hal itu untuk
mencegah permasalahan hukum kemudian hari.

Baca Juga :  DPR Sepakati Perppu Pilkada Jadi UU

Ardian menjelaskan,
usai diterbitkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada daerah.
“Sosialisasi rencananya pekan ini,” ujarnya kepada Jawa Pos (Grup
Kalteng Pos), kemarin (16/6).

Ketentuan penggunaan
NPHD untuk protokol kesehatan dalam Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 diatur
dalam dua pasal. Pertama, pasal 14 yang mengatur mekanisme perubahan rincian
penggunaan dana NPHD. Disebutkan, KPU dan Bawaslu wajib memberitahu kepala
daerah jika ada perubahan rincian penggunaan yang disebabkan penyesuaian akibat
pandemi Covid-19.

Kedua, pasal 17 yang
mengatur jenis-jenis penyesuaian standar kebutuhan barang/jasa dan honorarium
untuk protokol kesehatan. Di antaranya, alat pelindung diri, santunan bagi
penyelenggara, penambahan jumlah tempat pemungutan suara, penyesuaian honorarium
penyelenggara dan lainnya yang terkait keselamatan dan perlindungan bagi
penyelenggara dan pemilih.

“Kebutuhan alat
pelindung diri dapat diberikan dalam bentuk hibah barang oleh pemerintah daerah
atau kementerian/lembaga,” bunyi Pasal 17 ayat 4.

Baca Juga :  GDN Akan Sampaikan Aspirasi ke Presiden, Minta Putra Dayak Diakomodasi

Terpisah, Ketua KPU RI
Arief Budiman mengatakan, pihaknya masih menunggu proses pencairan suntikan
APBN. Sempat dijanjikan Senin (15/6), hingga kemarin KPU belum mendapatkan.

Sementara, soal
pembagian pencairan tahap awal sebesar Rp1,024 triliun, Arief menyebut sudah
ada kesepakatan. Dalam rapat yang digelar Senin, KPU disepakati mendapat
alokasi Rp1 triliun. “0,24 untuk Bawaslu dan DKPP,” ujarnya dalam
diskusi virtual.

Dia menjelaskan,
anggaran Rp1 triliun akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan selama dua bulan
ke depan. “Untuk kebutuhan Juni-Juli itu cukup,” imbuhnya. Sementara
untuk kebutuhan pada bulan Agustus, pihaknya berharap alokasi tahap kedua bisa
dicairkan, baik yang dari APBN maupun yang bersumber dari tambahan APBD.

Dalam permohohan KPU sendiri, pada tahap 2 atau
Agustus, jumlah anggaran yang dicairkan Rp3,286 triliun. Sementara pada tahap 3
atau Oktober nanti sebesar Rp457 miliar.

Terpopuler

Artikel Terbaru