PROKALTENG.CO – Ratusan pendukung Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara nomor urut 1, Purman Jaya dan Hendro Nakalelo, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara, Senin (17/3/2025).
Mereka menuntut diskualifikasi Paslon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (AGI – Saja), yang diduga terlibat praktik politik uang.
Massa mendesak Bawaslu segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Menurut mereka, bukti yang ada sudah cukup untuk menindaklanjuti kasus ini tanpa perlu menunggu keputusan dari tingkat provinsi.
Salah satu relawan Gogo – Helo, Syalimuddin Mayasin, mengatakan laporan dugaan pidana terkait kasus ini telah disampaikan ke pihak kepolisian.
“Untuk administrasi, Bawaslu Kabupaten berencana menyerahkannya ke tingkat provinsi. Namun, kami menilai ada kesalahan dalam telaah mereka. Seharusnya, kajian di tingkat kabupaten sudah cukup untuk masuk dalam kategori Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM),” ujarnya saat dikonfirmasi Prokalteng, Senin (17/3).
Menurutnya, saat pihaknya menelusuri lebih dalam dokumen yang ada, Bawaslu Kabupaten justru menyerahkan kasus ini ke provinsi.
Oleh karena itu, massa tetap bertahan di kantor Bawaslu untuk mendesak agar kajian yang dilakukan bisa menjadi bahan koreksi di tingkat provinsi.
“Kami anggap kajian di sini sudah final. Namun, karena Bawaslu Kabupaten tidak memiliki kewenangan memberikan rekomendasi diskualifikasi ke KPU, maka keputusan ada di tangan Bawaslu Provinsi,” imbuhnya.
Hingga malam, massa aksi masih bertahan di Kantor Bawaslu Kabupaten Barito Utara, menuntut kejelasan proses hukum kasus tersebut.
“Kami mulai aksi sejak pagi dan sampai sekarang masih bertahan. Kami ingin memastikan tuntutan kami benar-benar diperhatikan,” kata Syalimuddin.
Mereka meminta Bawaslu segera mendiskualifikasi Paslon AGI – Saja karena diduga terlibat politik uang dengan nilai Rp 250 juta. Syalim menyebut ada sembilan orang yang ditangkap dalam kasus ini, termasuk Wakil Bendahara Tim Paslon 02.
“Kami menuntut agar Bawaslu segera mendiskualifikasi Paslon 02. Namun, mereka berdalih bahwa proses ini harus melalui tahapan 14 hari sesuai peraturan yang berlaku. Meskipun begitu, kami berharap prosesnya bisa dipercepat agar keadilan segera ditegakkan,” pungkasnya. (hfz)