29.1 C
Jakarta
Friday, April 11, 2025

Srikandi Dapil Kalteng Ini Siap Perjuangkan Aspirasi Solidaritas Pelad

PALANGKA
RAYA
-Anggota
DPR RI daerah pemilihan (dapil) Kalteng, Ary Egahni Ben Bahat SH, merespons
sejumlah aksi demo yang dilakukan oleh Solidaritas Peladang Tradisional Kalteng
beberapa hari lalu. Untuk menampung aspirasi mereka (para peladang), Ary Egahni
Ben Bahat bertemu sekaligus berdiskusi dengan kelompok Solidaritas Peladang Tradisional
Kalteng. Pertemuan itu berlangsung di Hotel Fovere Palangka Raya, Sabtu malam (14/12).

Dalam kesempatan itu,
organisasi lembaga masyarakat sipil yang tergabung dalam Solidaritas Peladang
Tradisional Kalteng menyerahkan langsung petisi pernyataan sikap kepada Ary
Egahni, yang malam itu datang ditemani sang suami Ben Brahim S Bahat yang
merupakan Bupati Kapuas.

Dikatakan Ary Egahni,
dirinya selaku anggota DPR RI akan memperjuangkan apa yang menjadi tuntutan
masyarakat. Apalagi dirinya juga masuk sebagai anggota Badan Lagislasi. Tentunya
posisi tersebut sangat strategis untuk menangani masalah revisi dan rancangan
undang-undangan.

Baca Juga :  Koalisi Pemenangan AMIN di Kalteng Mulai Rapatkan Barisan

Terkait kasus peladang
yang ditangkap karena membakar lahan, politikus NasDem itu mengatakan, seharusnya
ada payung hukum yang jelas. Menurutnya, pembangunan sosial budaya masyarakat
seharusnya disesuaikan dengan adat istiadat masyarakat setempat. Dikatakannya,
membakar ladang untuk bercocok tanam adalah bagian dari kearifan lokal
masyarakat yang sudah diturunkan dari nenek moyang sejak zaman dahulu.

Karena itu, menurutnya
undang-undang atau regulasilah yang harus dibetulkan. Ia pun meminta dukungan
dari masyarakat untuk perjuangan pihaknya di tingkat pusat dalam upaya merevisi
peraturan yang menyentuh langsung dengan masyarakat, terutama Undang-Undang
(UU) Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 69 Poin H yang menyatakan bahwa
setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Baca Juga :  Deklarasi Pilgub Kalteng, Ben Brahim : Kita Wujudkan Keadilan dan Kese

Ditegaskannya,
perjuangan ini membutuhkan kekuatan ekstra. Sebab, kasus seperti ini adalah
kasus sektoral, bukan secara menyeluruh. Sementara undang-undang mengatur
secara menyeluruh. Apalagi yang menyuarakan revisi undang-undang tersebut
hanyalah sebagian kecil daerah, yakni Kalimantan Tengah (Kalteng) dan
Kalimantan Barat (Kalbar).

“Namun kami akan terus
berupaya. Apalagi orang kita kan ada, wakil menteri pada KLHK. Saya akan
berjuang di badan legislasi dan mendorong kementerian agar nantinya diajukan
dan dibahas bersama terkait perubahan undang-undang ini,” ungkap Ari.

Sekadar flashback, beberapa waktu lalu,
organisasi lembaga masyarakat sipil yang tergabung dalam Solidaritas Peladang
Tradisional Kalteng menggelar unjuk rasa dengan membawa sejumlah tuntutan yang
disampaikan kepada pemerintah. (bud/ce/ala)

PALANGKA
RAYA
-Anggota
DPR RI daerah pemilihan (dapil) Kalteng, Ary Egahni Ben Bahat SH, merespons
sejumlah aksi demo yang dilakukan oleh Solidaritas Peladang Tradisional Kalteng
beberapa hari lalu. Untuk menampung aspirasi mereka (para peladang), Ary Egahni
Ben Bahat bertemu sekaligus berdiskusi dengan kelompok Solidaritas Peladang Tradisional
Kalteng. Pertemuan itu berlangsung di Hotel Fovere Palangka Raya, Sabtu malam (14/12).

Dalam kesempatan itu,
organisasi lembaga masyarakat sipil yang tergabung dalam Solidaritas Peladang
Tradisional Kalteng menyerahkan langsung petisi pernyataan sikap kepada Ary
Egahni, yang malam itu datang ditemani sang suami Ben Brahim S Bahat yang
merupakan Bupati Kapuas.

Dikatakan Ary Egahni,
dirinya selaku anggota DPR RI akan memperjuangkan apa yang menjadi tuntutan
masyarakat. Apalagi dirinya juga masuk sebagai anggota Badan Lagislasi. Tentunya
posisi tersebut sangat strategis untuk menangani masalah revisi dan rancangan
undang-undangan.

Baca Juga :  Koalisi Pemenangan AMIN di Kalteng Mulai Rapatkan Barisan

Terkait kasus peladang
yang ditangkap karena membakar lahan, politikus NasDem itu mengatakan, seharusnya
ada payung hukum yang jelas. Menurutnya, pembangunan sosial budaya masyarakat
seharusnya disesuaikan dengan adat istiadat masyarakat setempat. Dikatakannya,
membakar ladang untuk bercocok tanam adalah bagian dari kearifan lokal
masyarakat yang sudah diturunkan dari nenek moyang sejak zaman dahulu.

Karena itu, menurutnya
undang-undang atau regulasilah yang harus dibetulkan. Ia pun meminta dukungan
dari masyarakat untuk perjuangan pihaknya di tingkat pusat dalam upaya merevisi
peraturan yang menyentuh langsung dengan masyarakat, terutama Undang-Undang
(UU) Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 69 Poin H yang menyatakan bahwa
setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Baca Juga :  Deklarasi Pilgub Kalteng, Ben Brahim : Kita Wujudkan Keadilan dan Kese

Ditegaskannya,
perjuangan ini membutuhkan kekuatan ekstra. Sebab, kasus seperti ini adalah
kasus sektoral, bukan secara menyeluruh. Sementara undang-undang mengatur
secara menyeluruh. Apalagi yang menyuarakan revisi undang-undang tersebut
hanyalah sebagian kecil daerah, yakni Kalimantan Tengah (Kalteng) dan
Kalimantan Barat (Kalbar).

“Namun kami akan terus
berupaya. Apalagi orang kita kan ada, wakil menteri pada KLHK. Saya akan
berjuang di badan legislasi dan mendorong kementerian agar nantinya diajukan
dan dibahas bersama terkait perubahan undang-undang ini,” ungkap Ari.

Sekadar flashback, beberapa waktu lalu,
organisasi lembaga masyarakat sipil yang tergabung dalam Solidaritas Peladang
Tradisional Kalteng menggelar unjuk rasa dengan membawa sejumlah tuntutan yang
disampaikan kepada pemerintah. (bud/ce/ala)

Terpopuler

Artikel Terbaru