PALANGKA RAYA – Penunjukan Ketua DPRD Kalteng
dipastikan telah sesuai prosedur dan mekanisme Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP). Itu dipertegas oleh Ketua DPD PDIP Kalteng Arton S Dohong,
menyikapi adanya beberapa pihak yang coba mengusik putusan Ketua Umum PDIP
Megawati Soekarno Putri tersebut.
Arton mengatakan, ada kekhawatiran DPD PDIP
Kalteng dengan munculnya oknum-oknum yang membawa suku dalam penetapan Ketua
DPRD Kalteng. Sebab itulah PDIP bersama Kombatan, Tokoh Perempuan Kalteng, dan
Organisasi Dayak Penyang Sahawung berkumpul dan mendiskusikan persoalan
tersebut. Itu dilakukan sebagai upaya antisipasi dini.
Arton meminta, semua pihak memahami aturan
dan mekanisme partai dan putuskan Ketua Umum PDIP. “PDIP tidak pilih dan
menetapkan sembarang orang sebagai unsur pimpinan dewan. Ada aturan dan
rambu-rambu sebelum kader ditetapkan sebagai unsur pimpinan DPRD. Aturan itu
berlaku di se-Indonesia,” tegasnya.
DPD PDIP Kalteng telah mengajukan nama sesuai
dengan aturan dan mekanisme partai. Dan yang diajukan merupakan usulan dari
pengurus DPC dan DPD PDIP. Kemudian ada
tahap lanjutan, yakni fit and proper test oleh DPP.
“Penugasan sebagai unsur pimpinan itu
merupakan keputusan mutlak DPP. Dan itu sesuai kajian yang dilakukan oleh DPP.
Jadi tidak cukup hanya menggunakan pertimbangan senior-junior. Tokoh yang baru
masuk, jika dinilai memiliki kemampuan dan loyalitas kepada partai bisa saja
dipilih. Karena, penilaian dilakukan menyeluruh,†tukasnya.
Dijelaskannya, ada dua syarat dalam
pengusulan unsur pimpinan yang diberikan oleh DPP, yakni pernah menjadi anggota
DPRD dan masuk dalam unsur ketua,
sekretaris, bendahara (KSB). “Jadi syarat itu pernah menjadi anggota DPRD dan
atau masuk unsur KSB. Itu yang kita terima penjelasan dari DPP. Dan perlu
diingat DPP punya data base setiap kader ini, sehingga apapun keputusan DPP
kita hanya melaksanakan,” tandasnya. (arj/OL)