25.9 C
Jakarta
Wednesday, December 4, 2024

Perusahaan Tambang di Batara Disinyalir Tak Melaksanakan Reklamasi

PALANGKA RAYA – Sekitar 60-70 persen perusahaan tambang
di Barito Utara (Batara), diduga tidak melaksanakan reklamasi. Itu diungkapkan
oleh anggota DPRD Batara H Benny Siswanto usai konsultasi ke Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Ada sekutar 60-70 persen perusahan tambang di
Barito Utara disinyalir tidak melakukan reklamasi. Karena itu, kami konsultasi
ke KLHK terkait persoalan tersebut. Dan kami juga melakukan kunjungan ke DLH
Kota Bandung terkait penanganan pencemaram lingkungan,” kata Anggota
Komisi III DPRD Batara H Benny Siswanto.

Dia mengatakan, dewan akan turun langsung ke lapangan
untuk mengecek perusahaan yang tidak melakukan reklamasi. Sebab, dewan telah
memegang laporan masyarakat adanya perusahaan yang tidak melaksanakan reklamasi
tersebut.

Baca Juga :  Alhamdulillah! DPD Golkar Kalteng Potong Lima Hewan Kurban

“Dalam waktu dekat komisi III juga akan turun ke
lapangan untuk mengecek langsung reklamasi yang telah dilaksanakan perusahaan.
Jika tidak dilaksanakan, maka kita akan panggil perusahaan untuk RDP,”
ucapnya.

Menurutnya, reklamasi ini merupakan kewajiban perusahaan
yang harus dilaksanakan, sehingga lubang tambang yang menganga dapat kembali
tertutup dan lokasi tambang bisa hijau kembali. “Jika perusahaan tidak
melaksanakan reklamasi, maka kerusakan tidak akan terhindarkan. Karena itu kami
mendesak perusahaan tambang segera melakukan reklamasi dan pemerintah harus
tegas,” pungkasnya. (arj/OL)

PALANGKA RAYA – Sekitar 60-70 persen perusahaan tambang
di Barito Utara (Batara), diduga tidak melaksanakan reklamasi. Itu diungkapkan
oleh anggota DPRD Batara H Benny Siswanto usai konsultasi ke Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Ada sekutar 60-70 persen perusahan tambang di
Barito Utara disinyalir tidak melakukan reklamasi. Karena itu, kami konsultasi
ke KLHK terkait persoalan tersebut. Dan kami juga melakukan kunjungan ke DLH
Kota Bandung terkait penanganan pencemaram lingkungan,” kata Anggota
Komisi III DPRD Batara H Benny Siswanto.

Dia mengatakan, dewan akan turun langsung ke lapangan
untuk mengecek perusahaan yang tidak melakukan reklamasi. Sebab, dewan telah
memegang laporan masyarakat adanya perusahaan yang tidak melaksanakan reklamasi
tersebut.

Baca Juga :  Alhamdulillah! DPD Golkar Kalteng Potong Lima Hewan Kurban

“Dalam waktu dekat komisi III juga akan turun ke
lapangan untuk mengecek langsung reklamasi yang telah dilaksanakan perusahaan.
Jika tidak dilaksanakan, maka kita akan panggil perusahaan untuk RDP,”
ucapnya.

Menurutnya, reklamasi ini merupakan kewajiban perusahaan
yang harus dilaksanakan, sehingga lubang tambang yang menganga dapat kembali
tertutup dan lokasi tambang bisa hijau kembali. “Jika perusahaan tidak
melaksanakan reklamasi, maka kerusakan tidak akan terhindarkan. Karena itu kami
mendesak perusahaan tambang segera melakukan reklamasi dan pemerintah harus
tegas,” pungkasnya. (arj/OL)

Terpopuler

Artikel Terbaru