27.6 C
Jakarta
Monday, April 21, 2025

Penetapan Agustiar-Edy Tunggu Salinan Putusan MK

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penetapan pasangan Agustiar Sabran dan Edy Pratowo sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada 2024 akan dilaksanakan Februari mendatang.

Dilansir dari Kalteng Pos, Rabu (15/1) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah, Sastriadi, menyatakan pihaknya menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar pleno.

“Sidang putusan MK dijadwalkan berlangsung bulan Februari. Setelah itu, KPU Kalteng memiliki waktu maksimal tiga hari untuk melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan terpilih,” jelas Sastriadi saat ditemui di Bandara Tjilik Riwut sepulang dari Jakarta, Selasa (14/1).

Terkait jadwal pelantikan, Sastriadi menegaskan hal tersebut berada di bawah kewenangan pemerintah daerah dan pusat.

“Pelantikan bukan tugas KPU. Itu menjadi urusan pemerintah,” tegasnya.

Baca Juga :  Supian Hadi Maju Bacagub Kalteng dengan Dukungan Empat Parpol?

Mengenai pencabutan gugatan yang diajukan pasangan Willy M Yoseph dan Habib Ismail ke MK, Sastriadi menyebut langkah tersebut merupakan hak pemohon yang dihormati KPU.

“Pencabutan gugatan itu sepenuhnya menjadi keputusan pasangan Willy-Habib. Dinamika seperti ini merupakan bagian dari tahapan politik dalam pilkada,” ujarnya.

Di sisi lain, Jeffriko Seran SH, anggota tim penasihat hukum pasangan Agustiar-Edy, menyatakan pihaknya tengah menunggu salinan resmi putusan MK.

“Kami optimistis penetapan dan pelantikan pasangan Agustiar-Edy akan sesuai jadwal pemerintah, yaitu awal Februari 2025,” katanya.

Jeffriko mengungkapkan bahwa hasil gugatan diperkirakan akan dikeluarkan MK dalam waktu dekat.

“Minggu depan, kemungkinan salinan putusan sudah diterima,” imbuhnya.  (sja/ce/ala/kpg)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penetapan pasangan Agustiar Sabran dan Edy Pratowo sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada 2024 akan dilaksanakan Februari mendatang.

Dilansir dari Kalteng Pos, Rabu (15/1) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah, Sastriadi, menyatakan pihaknya menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar pleno.

“Sidang putusan MK dijadwalkan berlangsung bulan Februari. Setelah itu, KPU Kalteng memiliki waktu maksimal tiga hari untuk melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan terpilih,” jelas Sastriadi saat ditemui di Bandara Tjilik Riwut sepulang dari Jakarta, Selasa (14/1).

Terkait jadwal pelantikan, Sastriadi menegaskan hal tersebut berada di bawah kewenangan pemerintah daerah dan pusat.

“Pelantikan bukan tugas KPU. Itu menjadi urusan pemerintah,” tegasnya.

Baca Juga :  Supian Hadi Maju Bacagub Kalteng dengan Dukungan Empat Parpol?

Mengenai pencabutan gugatan yang diajukan pasangan Willy M Yoseph dan Habib Ismail ke MK, Sastriadi menyebut langkah tersebut merupakan hak pemohon yang dihormati KPU.

“Pencabutan gugatan itu sepenuhnya menjadi keputusan pasangan Willy-Habib. Dinamika seperti ini merupakan bagian dari tahapan politik dalam pilkada,” ujarnya.

Di sisi lain, Jeffriko Seran SH, anggota tim penasihat hukum pasangan Agustiar-Edy, menyatakan pihaknya tengah menunggu salinan resmi putusan MK.

“Kami optimistis penetapan dan pelantikan pasangan Agustiar-Edy akan sesuai jadwal pemerintah, yaitu awal Februari 2025,” katanya.

Jeffriko mengungkapkan bahwa hasil gugatan diperkirakan akan dikeluarkan MK dalam waktu dekat.

“Minggu depan, kemungkinan salinan putusan sudah diterima,” imbuhnya.  (sja/ce/ala/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru