PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Bawaslu Kota Palangkaraya bersama Satpol PP. Melakukan penertiban spanduk di sejumlah ruas jalan kota Palangkaraya, Selasa pagi (14/10/2023).
“Spanduk yang ditertibkan adalah yang mengandung unsur kampanye berupa mengarahkan pemilih untuk mencoblos. Dipasang di tempat tidak seharusnya serta tidak memiliki izin. Menurutnya jika ada tanda paku coblos dan nomor urut itu tidak boleh,” kata Ketua Bawaslu Kota Palangkaraya, Endrawati.
Dijelaskan Endrawati. jika mengarahkan saja dan sudah berizin boleh saja. Tidak boleh di tempat pendidikan atau di dekat tempat pendidikan. Hasil temuan ujar wanita selalu tampil berhijab ini, lumayan banyak. “Kami mohon kerjasama agar teman-teman menaati peraturan yang ada dengan berkampanye di saat yang ditentukan. Kami hanya melaksanakan tugas dan kewenangan kami,” ucapnya.
Sebelumnya, Endrawati mengatakan sudah menyampaikan pemberitahuan, himbauan dan koordinasi bersama parpol. Bahwa di masa kampanye boleh saja tetapi harus dipasang di titik yang ditentukan. Terkecuali perseorangan atau privat sepanjang toko warung ada izin pemilik usaha.
“Alat peraga ini (spanduk caleg) akan kami amankan dan jadikan barang bukti pelanggaran,” tutupnya. (jef/ ind)