31.7 C
Jakarta
Sunday, April 6, 2025

Spanduk Mengandung Unsur Kampanye dan Tidak Memiliki Izin Ditertibkan

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Bawaslu Kota Palangkaraya bersama Satpol PP. Melakukan penertiban spanduk di sejumlah ruas  jalan kota Palangkaraya, Selasa pagi (14/10/2023).

“Spanduk yang ditertibkan adalah yang mengandung unsur kampanye berupa mengarahkan pemilih untuk mencoblos. Dipasang di tempat tidak seharusnya serta tidak memiliki izin.  Menurutnya jika ada tanda paku coblos dan nomor urut itu tidak boleh,” kata Ketua Bawaslu Kota Palangkaraya, Endrawati.

Dijelaskan Endrawati.  jika mengarahkan saja dan sudah berizin boleh saja. Tidak boleh di tempat pendidikan atau di dekat tempat pendidikan. Hasil temuan ujar wanita selalu tampil berhijab ini, lumayan banyak. “Kami mohon kerjasama agar teman-teman menaati peraturan yang ada dengan berkampanye di saat yang ditentukan. Kami hanya melaksanakan tugas dan kewenangan kami,” ucapnya.

Baca Juga :  Pilpres 2024, Ada Kemungkinan Prabowo akan Diduetkan dengan Ganjar

Sebelumnya, Endrawati mengatakan sudah menyampaikan pemberitahuan, himbauan dan koordinasi bersama parpol. Bahwa di masa kampanye boleh saja  tetapi harus dipasang di titik yang ditentukan. Terkecuali  perseorangan atau privat sepanjang toko warung ada izin pemilik usaha.

“Alat peraga ini (spanduk caleg) akan kami amankan dan jadikan barang bukti pelanggaran,” tutupnya. (jef/ ind)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Bawaslu Kota Palangkaraya bersama Satpol PP. Melakukan penertiban spanduk di sejumlah ruas  jalan kota Palangkaraya, Selasa pagi (14/10/2023).

“Spanduk yang ditertibkan adalah yang mengandung unsur kampanye berupa mengarahkan pemilih untuk mencoblos. Dipasang di tempat tidak seharusnya serta tidak memiliki izin.  Menurutnya jika ada tanda paku coblos dan nomor urut itu tidak boleh,” kata Ketua Bawaslu Kota Palangkaraya, Endrawati.

Dijelaskan Endrawati.  jika mengarahkan saja dan sudah berizin boleh saja. Tidak boleh di tempat pendidikan atau di dekat tempat pendidikan. Hasil temuan ujar wanita selalu tampil berhijab ini, lumayan banyak. “Kami mohon kerjasama agar teman-teman menaati peraturan yang ada dengan berkampanye di saat yang ditentukan. Kami hanya melaksanakan tugas dan kewenangan kami,” ucapnya.

Baca Juga :  Pilpres 2024, Ada Kemungkinan Prabowo akan Diduetkan dengan Ganjar

Sebelumnya, Endrawati mengatakan sudah menyampaikan pemberitahuan, himbauan dan koordinasi bersama parpol. Bahwa di masa kampanye boleh saja  tetapi harus dipasang di titik yang ditentukan. Terkecuali  perseorangan atau privat sepanjang toko warung ada izin pemilik usaha.

“Alat peraga ini (spanduk caleg) akan kami amankan dan jadikan barang bukti pelanggaran,” tutupnya. (jef/ ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru