30 C
Jakarta
Monday, April 21, 2025

UU MD3 Tidak Akan Direvisi

JAKARTA – Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo memastikan tidak akan ada
revisi atas aturan tentang calon dewan yang berhak menduduki posisi pimpinan
parlemen dalam waktu dekat ini.

Aturan mengenai pemenang pemilu
yang berhak menduduki kursi pimpinan DPR itu termaktub dalam UU 2/2018 tentang
MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD/3).

“Saya sebagai ketua DPR
memastikan tidak ada perubahan yang terkait itu,” katanya saat ditemui di
Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/5).

Bamsoet, sapaan akrabnya,
menjelaskan bahwa dia merupakan salah seorang yang ikut andil dalam penerbitan
UU MD3 yang baru. Atas alasan itu, dia memastikan tidak akan ada perubahan UU
tersebut dalam waktu dekat ini.

Baca Juga :  PDIP Kalteng Bagikan Ribuan Gelas Jamu Gratis

“Karena sayalah yang
menggolkan dan mengubah UU itu agar pemenang pemilu langsung jadi ketua
DPR,” tekan politisi Partai Golkar tersebut.

Di Pemilu 2014 lalu, UU MD3
sempat direvisi usai pencoblosan pileg. Perubahan membuat kualifikasi calon
pimpinan DPR berubah. Imbasnya, PDIP yang saat itu menjadi pemenang pemilu
tidak memiliki wakil di pimpinan DPR dan MPR. (rmol/kpc)

JAKARTA – Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo memastikan tidak akan ada
revisi atas aturan tentang calon dewan yang berhak menduduki posisi pimpinan
parlemen dalam waktu dekat ini.

Aturan mengenai pemenang pemilu
yang berhak menduduki kursi pimpinan DPR itu termaktub dalam UU 2/2018 tentang
MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD/3).

“Saya sebagai ketua DPR
memastikan tidak ada perubahan yang terkait itu,” katanya saat ditemui di
Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/5).

Bamsoet, sapaan akrabnya,
menjelaskan bahwa dia merupakan salah seorang yang ikut andil dalam penerbitan
UU MD3 yang baru. Atas alasan itu, dia memastikan tidak akan ada perubahan UU
tersebut dalam waktu dekat ini.

Baca Juga :  PDIP Kalteng Bagikan Ribuan Gelas Jamu Gratis

“Karena sayalah yang
menggolkan dan mengubah UU itu agar pemenang pemilu langsung jadi ketua
DPR,” tekan politisi Partai Golkar tersebut.

Di Pemilu 2014 lalu, UU MD3
sempat direvisi usai pencoblosan pileg. Perubahan membuat kualifikasi calon
pimpinan DPR berubah. Imbasnya, PDIP yang saat itu menjadi pemenang pemilu
tidak memiliki wakil di pimpinan DPR dan MPR. (rmol/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru