26.1 C
Jakarta
Sunday, October 6, 2024

Pendaftaran Sudah Ditutup, Bakal Calon Perseorangan Bupati Katingan Nihil

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Sejak pendaftaran dibuka mulai tanggal 8 Mei hingga ditutup pada tanggal 12 Mei 2024.Pendaftaran untuk Bakal Calon (Bacalon) perseorangan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Katingan tidak ada pendaftar, alias nihil. Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Katingan Wahyuni kepada wartawan, Senin (13/5).

Dikatakan Wahyuni. Bahwa sebelumnya berdasarkan Keputusan KPU nomor 532 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan Pasangan Calon (Paslon) perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

KPU Kabupaten Katingan telah mengumumkan penyerahan dukungan Paslon perseorangan di mulai pada tanggal 5-7 Mei 2024. Sedangkan pengisian syarat dukungan bakal Paslon perseorangan dan penyerahan syarat dukungan Paslon perseorangan kepada KPU Kabupaten Katingan di mulai pada tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.

Baca Juga :  Pimpin Doa untuk Palestina, Warganet: Cuma Pasangan AMIN yang Berani Begini

“Dengan syarat keterpenuhan bakal calon perseorangan di Katingan yaitu 10 persen atau 12.439 orang pendukung dari DPT Pemilu terakhir sebesar 124.384. Ini tentu harus dilengkapi dengan surat pernyataan di atas Materai serta akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dengan Metode Sensus oleh KPU Kabupaten Katingan,” terangnya.

Namun hingga hari Minggu tanggal 12 Mei tahun 2024, di Ruang Rapat Pleno, Wahyuni selaku Ketua dan Anggota Habibi Mubarak, Didun Niaton, Ovi Monita, dan Krisfiatno telah menutup penyerahan dukungan minimal bakal Paslon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan pada Pukul 23.59 WIB.

“Jadi ini kiranya dapat diketahui oleh masyarakat, bahwa pendaftaran sudah ditutup,” tegasnya.

Baca Juga :  PKS Targetkan 80 Persen Suara untuk Anies-Cak Imin di Wilayah Kekuasaan Prabowo

Sebelumnya ungkap Wahyuni. Tahapan telah dimulai sejak tanggal 5 – 12 Mei 2024, sesuai dengan program dan jadwal kegiatan yang telah ditentukan PKPU nomor 2 tahun 2024. Bahkan sejak tanggal 5 Mei 2024 KPU Kabupaten Katingan telah membuka Help Desk untuk memfasilitasi bakal Paslon perseorangan dengan memberikan informasi maupun membuat akun Paslon di Silonkada KPU Kabupaten Katingan.

“Namun hingga berakhirnya jadwal. Hasil penyerahan syarat dukungan bakal Paslon perseorangan kepada KPU Kabupaten Katingan tidak ada Paslon yang mendaftar maupun berkonsultasi. Dan hal ini telah tertuang dalam Berita Acara KPU Kabupaten Katingan,” tandasnya.(eri/kpg)

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Sejak pendaftaran dibuka mulai tanggal 8 Mei hingga ditutup pada tanggal 12 Mei 2024.Pendaftaran untuk Bakal Calon (Bacalon) perseorangan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Katingan tidak ada pendaftar, alias nihil. Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Katingan Wahyuni kepada wartawan, Senin (13/5).

Dikatakan Wahyuni. Bahwa sebelumnya berdasarkan Keputusan KPU nomor 532 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan Pasangan Calon (Paslon) perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

KPU Kabupaten Katingan telah mengumumkan penyerahan dukungan Paslon perseorangan di mulai pada tanggal 5-7 Mei 2024. Sedangkan pengisian syarat dukungan bakal Paslon perseorangan dan penyerahan syarat dukungan Paslon perseorangan kepada KPU Kabupaten Katingan di mulai pada tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.

Baca Juga :  Pimpin Doa untuk Palestina, Warganet: Cuma Pasangan AMIN yang Berani Begini

“Dengan syarat keterpenuhan bakal calon perseorangan di Katingan yaitu 10 persen atau 12.439 orang pendukung dari DPT Pemilu terakhir sebesar 124.384. Ini tentu harus dilengkapi dengan surat pernyataan di atas Materai serta akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dengan Metode Sensus oleh KPU Kabupaten Katingan,” terangnya.

Namun hingga hari Minggu tanggal 12 Mei tahun 2024, di Ruang Rapat Pleno, Wahyuni selaku Ketua dan Anggota Habibi Mubarak, Didun Niaton, Ovi Monita, dan Krisfiatno telah menutup penyerahan dukungan minimal bakal Paslon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan pada Pukul 23.59 WIB.

“Jadi ini kiranya dapat diketahui oleh masyarakat, bahwa pendaftaran sudah ditutup,” tegasnya.

Baca Juga :  PKS Targetkan 80 Persen Suara untuk Anies-Cak Imin di Wilayah Kekuasaan Prabowo

Sebelumnya ungkap Wahyuni. Tahapan telah dimulai sejak tanggal 5 – 12 Mei 2024, sesuai dengan program dan jadwal kegiatan yang telah ditentukan PKPU nomor 2 tahun 2024. Bahkan sejak tanggal 5 Mei 2024 KPU Kabupaten Katingan telah membuka Help Desk untuk memfasilitasi bakal Paslon perseorangan dengan memberikan informasi maupun membuat akun Paslon di Silonkada KPU Kabupaten Katingan.

“Namun hingga berakhirnya jadwal. Hasil penyerahan syarat dukungan bakal Paslon perseorangan kepada KPU Kabupaten Katingan tidak ada Paslon yang mendaftar maupun berkonsultasi. Dan hal ini telah tertuang dalam Berita Acara KPU Kabupaten Katingan,” tandasnya.(eri/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru