32.7 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

KPU Pastikan Tak Ada Calon Independen di Pilkada Lamandau

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau telah membuka help desk penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Lamandau tahun 2024 mulai tanggal 8 sampai 12 Mei 2024.

Namun, hingga batas hari terakhir, tidak ada satupun bakal pasangan calon perseorangan atau balon dari jalur independen yang datang menyerahkan berkas syarat dukungan.

Hal itu seperti disampaikan Ketua KPU Kabupaten Lamandau, Wawan Kusnadi, saat dikonfirmasi wartawan via pesan WhatsApp, Senin (13/5).

“Berdasarkan PKPU no. 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal, pada hari ini Minggu (12/5) pukul 00:00 wib, KPU Lamandau telah menutup penyerahan syarat dukungan perseorangan bakal calon pasangan perseorangan Bupati dan wabup lamandau serentak tahun 2024,” ungkapnya.

Baca Juga :  Golkar Bakal Gelar Pleno Diperluas Tetapkan Abdul Razak Sebagai Calon

Selama help desk dibuka, lanjut dia, tidak terdapat satupun bakal calon pasangan perseorangan bupati dan wakil bupati Lamandau yang datang ke KPU Lamandau.

“Baik hanya untuk sekadar konsultasi, permohonan pembuatan akun sistem info pencalonan kepala daerah atau Silonkada maupun melakukan penyerahan syarat dukungan pasangan calon,” jelasnya.

Atas hal tersebut, sambung dia lagi, maka pada Pilkada Lamandau tahun 2024 ini tidak terdapat pasangan calon perseorangan.

Sementara, ditanya terkait hasil Pileg 2024 beberapa waktu lalu, Wawan Kusnadi menyatakan bahwa untuk di Kabupaten Lamandau tidak ada masalah.

“Ya benar, kita sudah menetapkan hasil Pileg 2024. Khususnya untuk DPRD Kabupaten Lamandau juga sudah ditetapkan. Semua caleg ataupun partai politik tidak ada yang keberatan atau mengajukan gugatan atas hasil Pileg tersebut,” tukasnya. (bib)

Baca Juga :  Maju Pilkada Pulpis, Ahmad Rifai Ambil Formulir di Partai NasDem

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau telah membuka help desk penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Lamandau tahun 2024 mulai tanggal 8 sampai 12 Mei 2024.

Namun, hingga batas hari terakhir, tidak ada satupun bakal pasangan calon perseorangan atau balon dari jalur independen yang datang menyerahkan berkas syarat dukungan.

Hal itu seperti disampaikan Ketua KPU Kabupaten Lamandau, Wawan Kusnadi, saat dikonfirmasi wartawan via pesan WhatsApp, Senin (13/5).

“Berdasarkan PKPU no. 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal, pada hari ini Minggu (12/5) pukul 00:00 wib, KPU Lamandau telah menutup penyerahan syarat dukungan perseorangan bakal calon pasangan perseorangan Bupati dan wabup lamandau serentak tahun 2024,” ungkapnya.

Baca Juga :  Golkar Bakal Gelar Pleno Diperluas Tetapkan Abdul Razak Sebagai Calon

Selama help desk dibuka, lanjut dia, tidak terdapat satupun bakal calon pasangan perseorangan bupati dan wakil bupati Lamandau yang datang ke KPU Lamandau.

“Baik hanya untuk sekadar konsultasi, permohonan pembuatan akun sistem info pencalonan kepala daerah atau Silonkada maupun melakukan penyerahan syarat dukungan pasangan calon,” jelasnya.

Atas hal tersebut, sambung dia lagi, maka pada Pilkada Lamandau tahun 2024 ini tidak terdapat pasangan calon perseorangan.

Sementara, ditanya terkait hasil Pileg 2024 beberapa waktu lalu, Wawan Kusnadi menyatakan bahwa untuk di Kabupaten Lamandau tidak ada masalah.

“Ya benar, kita sudah menetapkan hasil Pileg 2024. Khususnya untuk DPRD Kabupaten Lamandau juga sudah ditetapkan. Semua caleg ataupun partai politik tidak ada yang keberatan atau mengajukan gugatan atas hasil Pileg tersebut,” tukasnya. (bib)

Baca Juga :  Maju Pilkada Pulpis, Ahmad Rifai Ambil Formulir di Partai NasDem

Terpopuler

Artikel Terbaru