Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih mencari
keberadaan politikus PDIP Harun Masiku. Calon angora legislatif asal Palembang
itu sejak Kamis (9/1) telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada
Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait kasus pergantian antar waktu (PAW)
anggota DPR RI periode 2019-2024.
“Kita masih melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan
(Harun Masiku) dan kita terus berupaya keras untuk menangkap yang
bersangkutan,†kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam pesan singkatnya, Senin
(13/1).
Firli menyampaikan, pihaknya telah membangun komunikasi dengan
aparat penegak hukum lainnya untuk mencari keberadaan Harun. Bahkan KPK pun
telah meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencekal Harun ke luar
negeri.
“Itu prosedur yang kita lakukan terhadap para tersangka, karena
pihak imigrasi yang paham terkait perlintasan orang masuk dan keluar
Indonesia,†terang Firli.
Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini pun meminta semua pihak
untuk bersabar dan memercayakan penanganan kasus suap yang juga menjerat
Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk sepenuhnya diserahkan kepada penyidik KPK.
“Beri kesempatan untuk penyidik bekerja dan kita beri dukungan.
Sehingga penyidik bisa bekerja untuk menyelesaikan tugas-tugasnya secara
profesional,†tegas Firli.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku
mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun
Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.
KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga
menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga
diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR
RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang
meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.
Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan
sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a
atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun
1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Harun dan Saeful yang ditetapkan sebagai
tersangka pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5
Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(jpc)