25.6 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Kepala Daerah Berstatus Tersangka Bisa Ikut Pilkada, Mendagri: Asal Ti

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito
Karnavian menyatakan bupati atau kepala daerah yang berstatus tersangka masih
dibolehkan mengikuti tahapan pilkada.

Tito mengakui, ada beberapa
daerah yang pernah mengalami kasus tersebut, yaitu kepala daerahnya jadi
tersangka tetapi tidak ditahan, sehingga tetap mengikuti tahapan pilkada yang
diikutinya.

“Namun, bila yang
bersangkutan ditahan, maka tidak lagi bisa mengikuti proses atau tahapan
pilkada, dan jabatannya di pemerintahan juga diserahkan ke wakilnya,” kata
Mendagri.

“Intinya tidak ditahan,
karena bila ditahan maka tidak bisa lagi mengikuti proses pilkada,”
sambungnya dalam keterangan persnya yang didampingi Wagub Papua Klemen Tinal
dan sejumlah pejabat di lingkungan Kemendagri.

Baca Juga :  Mutiara Usop: Hormati Penetapan Wiyatno Sebagai Ketua DPRD Kalteng

Terkait beberapa daerah yang
masih berstatus zona merah, Mendagri menyatakan, peta saat ini dinamis dan
tidak bisa jadi patokan pada pelaksanaan pilkada serentak pada 9 Desember nanti.

Menurutnya, bisa saja daerah yang
saat ini merah menjadi hijau atau oranye. Prinsipnya tahapan pilkada jalan
terus sesuai protokol kesehatan untuk melindungi petugas penyelenggaraan hingga
pemilih, katanya lagi.

Tito menyatakan, protokol sudah
dibuat KPU mirip yang dilakukan di Korea Selatan. Korsel merupakan negara kedua
yang terdampak Covid-19 yang menjalani proses pemilihan sejak Januari dan
pencoblosan April lalu.

“Pelaksanaan pemilu di
Korsel dilakukan benar-benar menerapkan protokol kesehatan Covid-19, sehingga
tidak menjadi cluster penularan,” kata Mendagri seraya menambahkan,
kecuali bila terjadi keadaan sangat luar biasa, pilkada bisa ditunda ke tahun
berikutnya.

Baca Juga :  Selamatkan Ekonomi di Masa Pandemi, Mukhtarudin Minta Penyerapan APBD

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito
Karnavian menyatakan bupati atau kepala daerah yang berstatus tersangka masih
dibolehkan mengikuti tahapan pilkada.

Tito mengakui, ada beberapa
daerah yang pernah mengalami kasus tersebut, yaitu kepala daerahnya jadi
tersangka tetapi tidak ditahan, sehingga tetap mengikuti tahapan pilkada yang
diikutinya.

“Namun, bila yang
bersangkutan ditahan, maka tidak lagi bisa mengikuti proses atau tahapan
pilkada, dan jabatannya di pemerintahan juga diserahkan ke wakilnya,” kata
Mendagri.

“Intinya tidak ditahan,
karena bila ditahan maka tidak bisa lagi mengikuti proses pilkada,”
sambungnya dalam keterangan persnya yang didampingi Wagub Papua Klemen Tinal
dan sejumlah pejabat di lingkungan Kemendagri.

Baca Juga :  Mutiara Usop: Hormati Penetapan Wiyatno Sebagai Ketua DPRD Kalteng

Terkait beberapa daerah yang
masih berstatus zona merah, Mendagri menyatakan, peta saat ini dinamis dan
tidak bisa jadi patokan pada pelaksanaan pilkada serentak pada 9 Desember nanti.

Menurutnya, bisa saja daerah yang
saat ini merah menjadi hijau atau oranye. Prinsipnya tahapan pilkada jalan
terus sesuai protokol kesehatan untuk melindungi petugas penyelenggaraan hingga
pemilih, katanya lagi.

Tito menyatakan, protokol sudah
dibuat KPU mirip yang dilakukan di Korea Selatan. Korsel merupakan negara kedua
yang terdampak Covid-19 yang menjalani proses pemilihan sejak Januari dan
pencoblosan April lalu.

“Pelaksanaan pemilu di
Korsel dilakukan benar-benar menerapkan protokol kesehatan Covid-19, sehingga
tidak menjadi cluster penularan,” kata Mendagri seraya menambahkan,
kecuali bila terjadi keadaan sangat luar biasa, pilkada bisa ditunda ke tahun
berikutnya.

Baca Juga :  Selamatkan Ekonomi di Masa Pandemi, Mukhtarudin Minta Penyerapan APBD

Terpopuler

Artikel Terbaru