32.5 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Sidang DKPP, Ketua Dan Komisioner KPU Terbukti Melanggar Kode Etik

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi
terhadap ketua dan anggota KPU RI usai terbukti melanggar kode etik
penyelenggara Pemilu.

Mereka adalah Ketua KPU RI Arief
Budiman, Komisioner KPU Ilham Saputra, Viryan, Pramono Ubaid Tantowi, dan
Hasyim Asyari. Kemudian DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Wahyu
Setiawan, DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras.

Tak hanya itu, DKPP juga memberi
sanksi kepada Evi Novida Ginting.

“Menjatuhkan sanksi berupa
peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi SDM, Organisasi,
Diklat dan Litbang kepada Teradu VI, Evi Novida Ginting Manik selaku anggota
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak dibacakannya putusan ini,” kata
Ketua Majelis Harjono saat membacakan amar putusan, Rabu (10/7).

Dalam perkara ini, pengadu yakni
mantan anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur, Adly Yusuf Saepi. Ia mendalilkan
bahwa komisioner dan pimpinan tersebut tidak meloloskannya dalam tahap
administrasi karena menggunakan rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Padahal, ada beberapa calon anggota KPU di Provinsi Sulawesi Tenggara
dinyatakan lolos dengan menggunakan rekomendasi yang sama.

Adly juga menyebut bahwa telah
terjadi kebocoran dokumen negara, yaitu bank soal Tes CAT KPU beserta kunci
jawaban dalam seleksi calon anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka
Timur periode 2019-2024. Kebocoran tersebut diduga diperjualbelikan oleh oknum
mantan anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur atas nama Iwan Kurniawan dan oknum
Staf Sekretariat PNS Biro SDM dan Perencanaan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara,
Nirwana sebelum tes CAT KPU dilaksanakan 19 November 2018.

Baca Juga :  5 Kader Demokrat Kalteng Ikut Penggulingan AHY, Ini Sikap DPD

Dalam pertimbangan Putusan yang
dibacakan oleh Prof Muhammad, hasil sidang pemeriksaan DKPP berpendapat bahwa
terbukti terdapat perlakuan berbeda dan ketidakkonsistenan yang dilakukan
teradu dalam menyikapi persyaratan administrasi rekomendasi PPK terhadap
pengadu maupun dalam seleksi calon anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur dengan
Muhammad Aswar dan Seni Marlina dalam seleksi calon anggota KPU Kabupaten
Konawe dan Kabupaten Konawe Selatan.

“Para teradu semestinya
menerapkan standar yang sama dalam setiap seleksi calon anggota KPU
Kabupaten/Kota demi adanya kepastian hukum,” katanya.

Selain itu, para teradu
semestinya berpedoman pada ketentuan Pasal 10 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 yang menyebutkan dalam melaksanakan prinsip adil, penyelenggara  Pemilu bersikap dan bertindak memperlakukan
secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang
terlibat dalam proses Pemilu.

Baca Juga :  Pakai Kemeja Putih ke Istana, Mahfud Belum Tahu Mau Jadi Menteri Apa

“Tindakan para teradu terbukti
telah melanggar prinsip adil dan Kepastian hukum, Pasal 10 huruf a jo Pasal 11
huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu,” tegasnya.

Terkait kebocoran, lanjut dia,
DKPP berpendapat bahwa berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi terbukti
terdapat kebocoran soal CAT dalam proses seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten
Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur.

Iwan Kurniawan selaku staf
sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara terbukti menyebarluaskan soal seleksi
dimaksud. DKPP pun memerintahkan kepada Iwan Kurniawan untuk dilakukan
pembinaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Teradu VI Evi Novida Ginting
Manik selaku Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang
memiliki tanggung jawab etik yang lebih atas ketidakpastian hukum sebagai
akibat dari simplifikasi melakukan diskualifikasi seluruh peserta yang memiliki
nilai CAT tinggi tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Untuk diketahui bahwa sanksi
pemberhentian dari jabatan sebagai ketua divisi tidak menghilangkan statusnya
sebagai anggota atau komisioner KPU. Hak dan kewajibannya sebagai
anggota/komisioner tetap melekat kepada yang bersangkutan. (rmol/kpc)

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi
terhadap ketua dan anggota KPU RI usai terbukti melanggar kode etik
penyelenggara Pemilu.

Mereka adalah Ketua KPU RI Arief
Budiman, Komisioner KPU Ilham Saputra, Viryan, Pramono Ubaid Tantowi, dan
Hasyim Asyari. Kemudian DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Wahyu
Setiawan, DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras.

Tak hanya itu, DKPP juga memberi
sanksi kepada Evi Novida Ginting.

“Menjatuhkan sanksi berupa
peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi SDM, Organisasi,
Diklat dan Litbang kepada Teradu VI, Evi Novida Ginting Manik selaku anggota
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak dibacakannya putusan ini,” kata
Ketua Majelis Harjono saat membacakan amar putusan, Rabu (10/7).

Dalam perkara ini, pengadu yakni
mantan anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur, Adly Yusuf Saepi. Ia mendalilkan
bahwa komisioner dan pimpinan tersebut tidak meloloskannya dalam tahap
administrasi karena menggunakan rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Padahal, ada beberapa calon anggota KPU di Provinsi Sulawesi Tenggara
dinyatakan lolos dengan menggunakan rekomendasi yang sama.

Adly juga menyebut bahwa telah
terjadi kebocoran dokumen negara, yaitu bank soal Tes CAT KPU beserta kunci
jawaban dalam seleksi calon anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka
Timur periode 2019-2024. Kebocoran tersebut diduga diperjualbelikan oleh oknum
mantan anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur atas nama Iwan Kurniawan dan oknum
Staf Sekretariat PNS Biro SDM dan Perencanaan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara,
Nirwana sebelum tes CAT KPU dilaksanakan 19 November 2018.

Baca Juga :  5 Kader Demokrat Kalteng Ikut Penggulingan AHY, Ini Sikap DPD

Dalam pertimbangan Putusan yang
dibacakan oleh Prof Muhammad, hasil sidang pemeriksaan DKPP berpendapat bahwa
terbukti terdapat perlakuan berbeda dan ketidakkonsistenan yang dilakukan
teradu dalam menyikapi persyaratan administrasi rekomendasi PPK terhadap
pengadu maupun dalam seleksi calon anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur dengan
Muhammad Aswar dan Seni Marlina dalam seleksi calon anggota KPU Kabupaten
Konawe dan Kabupaten Konawe Selatan.

“Para teradu semestinya
menerapkan standar yang sama dalam setiap seleksi calon anggota KPU
Kabupaten/Kota demi adanya kepastian hukum,” katanya.

Selain itu, para teradu
semestinya berpedoman pada ketentuan Pasal 10 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 yang menyebutkan dalam melaksanakan prinsip adil, penyelenggara  Pemilu bersikap dan bertindak memperlakukan
secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang
terlibat dalam proses Pemilu.

Baca Juga :  Pakai Kemeja Putih ke Istana, Mahfud Belum Tahu Mau Jadi Menteri Apa

“Tindakan para teradu terbukti
telah melanggar prinsip adil dan Kepastian hukum, Pasal 10 huruf a jo Pasal 11
huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu,” tegasnya.

Terkait kebocoran, lanjut dia,
DKPP berpendapat bahwa berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi terbukti
terdapat kebocoran soal CAT dalam proses seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten
Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur.

Iwan Kurniawan selaku staf
sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara terbukti menyebarluaskan soal seleksi
dimaksud. DKPP pun memerintahkan kepada Iwan Kurniawan untuk dilakukan
pembinaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Teradu VI Evi Novida Ginting
Manik selaku Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang
memiliki tanggung jawab etik yang lebih atas ketidakpastian hukum sebagai
akibat dari simplifikasi melakukan diskualifikasi seluruh peserta yang memiliki
nilai CAT tinggi tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Untuk diketahui bahwa sanksi
pemberhentian dari jabatan sebagai ketua divisi tidak menghilangkan statusnya
sebagai anggota atau komisioner KPU. Hak dan kewajibannya sebagai
anggota/komisioner tetap melekat kepada yang bersangkutan. (rmol/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru