JAKARTA รขโฌโ Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan
alias Zulhas kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
sebagai saksi pada kasus suap korporasi PT Palma Satu.
Pakar hukum Universitas
Hasanuddin Makassar, Juajir Sumardi menilai ketidak hadiran Zulhas ini sebagai
bukti tidak patuh hukum. Seharusnya, Zulhas wajib memenuhi panggilan KPK.
รขโฌลDari segi hukum, Zulhas terlihat
tidak patuh hukum. Padahal, sebagai negarawan harusnya memahami dan menjalankan
amanat konstitusi dan undang-undang,รขโฌย ungkap Juajir di Makassar hari ini.
Zulhas kembali mangkir dari
panggilan KPK pada, Kamis (06/02) untuk kedua kali. Sebelumnya pada pemanggilan
pertama 16 Januari 2020 Ketua Umum PAN itu juga tidak datang.
Menurut akademisi yang menyandang
gelar Profesor dibidang hukum itu menuturkan, sebagai Wakil Ketua MPR dan Ketua
Umum Partai, Zulhas harusnya memahami prinsip equilibrium before the law, yakni
setiap warga negara memiliki kesamaan kedudukan di depan hukum.
Dengan demikian, ketika dipanggil
sebagai saksi kasus di KPK, Zulhas terikat kewajiban untuk membantu proses
penyelidikan KPK. รขโฌลTidak malah mangkir hingga dua kali karena kepentingan
pribadi,รขโฌย jelas Juajir.
รขโฌลEtika politik dan moral Zulhas
perlu dipertanyakan jika seperti ini,รขโฌย tambahnya.
Menurut Juajir, selain berwenang
melakukan jemput paksa, KPK juga bisa menjerat Wakil Ketua MPR tersebut dengan
tindak pidana, dalam hal ini Zulhas bisa dianggap menghalang-halangi proses
hukum oleh KPK.
รขโฌลDia bisa dikenakan tindak pidana
menghalang-halangi proses hukum oleh KPK, seperti Lucas yang divonis 7 tahun
karena menghalangi penyidikan KPK,รขโฌย ucap Juajir.
Mangkirnya Zulhas pada
pemanggilan kedua karena alasan kegiatan partai di Kendari, Sulawesi Tenggara
akibatnya hingga saat ini KPK belum bisa mendapatkan keterangan dari Zulhas
terkait tersangka korporasi PT Palma Satu.
Diketahui, bukan dalam kasus ini
saja Zulhas mangkir, sebelumnya mantan Menteri Kehutanan di masa Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Zulhas pernah tidak hadir ketika dipanggil
sebagai saksi oleh KPK. Pada saat itu, Zulhas dipanggil sebagai saksi dalam
kasus yang melibatkan adiknya, Zainudin Hasan, mantan Bupati Lampung Selatan,
yang akhirnya divonis penjara 12 tahun penjara. (fin/dal/kpc)