PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO — Sikap politik Partai NasDem terkait Pemilu 2029 ditegaskan secara terbuka dalam Rapat Kerja Daerah dan Pelantikan Pengurus DPD Partai NasDem Palangka Raya Periode 2025–2030 di NasDem Tower, DPW Partai NasDem Kalteng, Jalan Adonis Samad, Senin (8/12).
Ketua DPW Partai NasDem Kalimantan Tengah, Faridawaty Darland Atjeh, menyatakan pihaknya menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029.
Faridawaty menilai keputusan baru MK tersebut bertentangan dengan arah pembangunan demokrasi Indonesia dan tidak selaras dengan konstitusi. Ia mengingatkan bahwa justru MK sebelumnya yang menetapkan pemilu serentak sebagai desain politik nasional yang lebih efisien dan stabil.
“Sudah tegas, kita menolak karena itu melanggar Undang-Undang ’45. Dulu MK yang menetapkan pemilu serentak. Kita sudah berjuang menuju pemilu serentak lima tahun sekali,” kata Faridawaty.
Menurutnya, perubahan yang dilakukan MK bukan hanya mengacaukan konsistensi hukum, tetapi juga berpotensi menambah beban negara, baik dari sisi anggaran maupun aspek teknis. Pemisahan pemilu nasional dan daerah, lanjutnya, akan menciptakan interval politik yang tidak pernah selesai dan membuka peluang ketidakstabilan pemerintahan.
“Kemudian MK lagi yang menganulir keputusannya. Tapi kita tidak mau mempersulit pemerintah, karena kalau diperpanjang atau diubah lagi, itu akan berdampak besar terutama pada penganggaran. Sikap Partai NasDem sudah jelas, kami tetap mendukung pemilu serentak. Itu harus terjadi di 2029,” tegasnya.
Faridawaty juga berharap partai-partai lain memiliki pandangan yang sama agar efektivitas pemerintahan dan konsistensi sistem politik nasional tetap terjaga.
“Mudah-mudahan partai sahabat kita yang lain juga memiliki pemikiran yang sejalan,” ujarnya. (tim)


