PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO -Perwakilan saksi pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 pada Pemilihan Gubernur (Pilgub)Kalteng 2024 Nadalsyah alias Koyem dan Supian Hadi (SHD), Moses Agus Purwono. Menyampaikan, ihwal kemungkinan pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), kuasa hukum paslon 2 telah menyiapkan beberapa bukti pelanggaran.
“Pelanggaran yang dimaksud terdapat dalam beberapa konteks yaitu konteks teknis dan non teknis, dan saat ini sedang disiapkan oleh tim hukum,” jelas Moses, Minggu (8/12).
Untuk pelanggaran teknis sendiri seperti yang diungkapkan Moses. Misalnya ada beberapa rekomen bawaslu yang tidak ditindaklanjut oleh KPU. Sementara untuk non teknis ada beberapa hal seperti sebaran bansos menjadi perhatian dari paslon 2.
“Intinya tim kami akan memperjuangkan hasil pilkada sampai habis karena ini berkaitan dengan kebaikan masyarakat Kalteng, untuk mendapatkan pemimpin yang berkualifikasi,” tegas Moses.
Terkait perolehan suara sendiri. Moses menyebutkan adanya dugaan pergeseran suara. Sehingga suara yang terkumpul diduga tidak sesuai dengan C hasil.
“Memang ada beberapa pergeseran angka, yang kita perhatikan prosesnya dari C hasil kemudian pleno kecamatan, pleno hasil dan akan kita lihat nanti pergeseran suara ini,” ungkap moses.
Ia juga menyebutkan. Bahwa pihaknya menduga adanya TPS yang dinilai tidak wajar saat pelaksanaan pemungutan suara.
Meskipun demikian. Moses mengakui bahwa pihaknya tetap menghargai semua tahapan proses, termasuk sanggahan dari paslon lain. “Kondusifitas dan ketertiban masyarakat Kalteng jauh lebih penting, kami harapkan semua berjalan dengan baik,” pungkasnya.(hfz)