25.2 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Bawaslu Kalteng Awasi Penempatan Alat Peraga Kampanye untuk Pilkada

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan komitmennya dalam mengawasi penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pengawasan ini penting untuk memastikan bahwa pemasangan APK dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU.

“Penempatan APK harus sesuai dengan keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yang menetapkan titik-titik tertentu di mana APK boleh dipasang. Hanya pada titik yang ditentukan, pemasangan diperbolehkan,” ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalteng, Kristaten Jon, Selasa (8/10).

Kristaten menjelaskan bahwa jika terdapat pelanggaran terkait penempatan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan, Bawaslu akan melakukan penelaahan terlebih dahulu.

Baca Juga :  Bawaslu Kalteng Catat 7 Temuan dan 1 Laporan Pelanggaran di Masa Kampanye

“Kami tidak langsung mengambil tindakan tegas, tetapi akan melakukan pendekatan persuasif dengan menyampaikan imbauan kepada pihak pemasang untuk menertibkan sendiri pemasangan yang melanggar,” imbuhnya.

Saat ini, Kristaten menambahkan bahwa belum ada penertiban APK yang dilakukan. Namun, ia mencatat adanya Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang beredar sebelum pencalonan.

“Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan APS, karena itu merupakan ranah pemerintah daerah. Penertiban APS berkaitan dengan estetika, ketertiban umum, dan peraturan daerah lainnya,” jelasnya.

Kristaten mengingatkan bahwa APK memiliki unsur penting, seperti foto calon, nomor urut, dan lambang partai politik, yang harus ada agar dapat dikategorikan sebagai alat peraga kampanye yang sah. (hfz)

Baca Juga :  Mantan Wakajati Ini Masuk Bursa Pilkada Kalteng

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan komitmennya dalam mengawasi penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pengawasan ini penting untuk memastikan bahwa pemasangan APK dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU.

“Penempatan APK harus sesuai dengan keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yang menetapkan titik-titik tertentu di mana APK boleh dipasang. Hanya pada titik yang ditentukan, pemasangan diperbolehkan,” ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalteng, Kristaten Jon, Selasa (8/10).

Kristaten menjelaskan bahwa jika terdapat pelanggaran terkait penempatan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan, Bawaslu akan melakukan penelaahan terlebih dahulu.

Baca Juga :  Bawaslu Kalteng Catat 7 Temuan dan 1 Laporan Pelanggaran di Masa Kampanye

“Kami tidak langsung mengambil tindakan tegas, tetapi akan melakukan pendekatan persuasif dengan menyampaikan imbauan kepada pihak pemasang untuk menertibkan sendiri pemasangan yang melanggar,” imbuhnya.

Saat ini, Kristaten menambahkan bahwa belum ada penertiban APK yang dilakukan. Namun, ia mencatat adanya Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang beredar sebelum pencalonan.

“Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan APS, karena itu merupakan ranah pemerintah daerah. Penertiban APS berkaitan dengan estetika, ketertiban umum, dan peraturan daerah lainnya,” jelasnya.

Kristaten mengingatkan bahwa APK memiliki unsur penting, seperti foto calon, nomor urut, dan lambang partai politik, yang harus ada agar dapat dikategorikan sebagai alat peraga kampanye yang sah. (hfz)

Baca Juga :  Mantan Wakajati Ini Masuk Bursa Pilkada Kalteng

Terpopuler

Artikel Terbaru