PROKALTENG.CO – Aksi penyegelan pabrik oleh salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kalimantan Tengah baru-baru ini menuai sorotan. Peristiwa itu terjadi di tengah kekhawatiran pemerintah soal iklim investasi yang terganggu akibat ulah sejumlah kelompok masyarakat yang bertindak di luar koridor hukum.
Anggota DPD RI Dapil Kalteng, Agustin Teras Narang, turut angkat bicara. Ia menilai tindakan semacam ini justru dapat menghambat pembangunan daerah dan membuat pelaku usaha merasa tidak nyaman menjalankan kegiatan ekonomi.
“Dalam soal ini, kita semua perlu memahami betul bahwa dalam Pasal 1 angka 1 UU 17/2013 jo Perpu 2/2017 yang adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, telah memberi definisi dengan jelas. Bahwa ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” ujarnya.
Menurut Teras, seluruh ormas memiliki hak untuk ikut serta dalam pembangunan. Namun, ia menekankan bahwa keterlibatan tersebut harus tetap dalam kerangka konstitusi dan tidak melanggar hukum.
“Maka jelas pula semua ormas di republik ini termasuk di Kalteng, berhak terlibat dan berpartisipasi dalam pembangunan. Namun jangan lupa, partisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI itu, mesti berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang menekankan bahwa setiap warga negara untuk juga taat hukum,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi harus dilakukan melalui jalur resmi, bukan dengan tindakan sepihak.
“Dengan demikian, setiap warga negara baik secara individu maupun tergabung dalam ormas, wajib taat hukum dan tidak dapat bertindak menurut kehendak dan pandangannya sendiri. Tapi dengan mekanisme hukum, dapat menyalurkan aspirasinya kepada pemerintahan daerah, untuk ditindaklanjuti bilamana mereka merasa ada yang mesti dibenahi,” sambung Teras.
Lebih lanjut, ia mendesak pemerintah pusat, daerah, dan aparat penegak hukum untuk tidak menyepelekan fenomena ini.
“Sebab polanya terjadi pula di berbagai daerah dan provinsi lainnya,” katanya.
Teras menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor industri dilakukan oleh aparat yang berwenang, agar tak muncul persepsi liar terkait peran ormas.
“Keamanan dan ketertiban nasional mesti ditegakkan dengan koridor hukum yang ada. Pelanggaran-pelanggaran di industri pun mesti ditindak oleh aparat hukum yang diberi kuasa oleh negara, sehingga jangan sampai polemik tentang keberadaan ormas merugikan kepentingan semua,” ujarnya.
Ia pun mengajak seluruh ormas di Kalteng agar bersama-sama membangun daerah dengan menjunjung nilai hukum dan semangat kebersamaan.
“Seluruh ormas di Kalteng saya ajak untuk bersama-sama membangun daerah serta negara kita dan mengupayakan kebaikan bersama, dengan turut menumbuhkan kesadaran serta ketaatan hukum secara bersama pula. Juga tanpa mengabaikan semangat kebersamaan dalam falsafah huma betang kita,” pungkasnya. (tim)