Site icon Prokalteng

Berpotensi Melanggar Konstitusi, PKS Tolak Perppu Nomor 1/2020

berpotensi-melanggar-konstitusi-pks-tolak-perppu-nomor-12020

Wakil Ketua
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ecky Awal Mucharam mengatakan, Perppu
Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
di tengah pandemi Covid-19 berpotensi melanggar konstitusi.

“Perppu yang sedang digugat ke Mahakamah Konstitusi , memang
sangat jelas berpotensi melanggar konstitusi. Terdapat sejumlah pasal yang
cenderung bertentangan dengan UUD NRI 1945,” ujar Ecky dalam keterangannya,
Kamis (7/5).

Terutama, kata Ecky, terkait dengan kekuasaan Pemerintah dalam
penetapan APBN yang mereduksi kewenangan DPR, kekebalan hukum, dan terkait
kerugian keuangan Negara.

Ecky menilai sejumlah pasal Perppu terkait dengan APBN terutama
Pasal 12 ayat 2 di mana Perubahan postur dan/atau rincian Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara
hanya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.

“Pasal ini jelas mengamputasi kewenangan peran DPR dan membuat
APBN tidak diatur dalam Undang-Undang atau yang setara,” tegasnya.

Ecky menjelaskan UUD Tahun 1945 Pasal 23 ayat 1 telah menyatakan
bahwa kedudukan dan status APBN adalah UU yang ditetapkan setiap tahun. Dan
RAPBN harus diajukan oleh Presiden untuk dibahas dan disetujui oleh DPR
sebagaimana ditegaskan Pasal 23 ayat 2 dan ayat 3.

“Konstitusinya sudah jelas. Jadi yang sudah berjalan ini
cenderung bertentangan dengan konstitusi,” tambahnya.

Hal kedua yang menurutnya berpotensi melanggar konstitusi adalah
terkait imunitas pengambil kebijakan. Perppu Pasal 27 ayat 2 menyatakan bahwa
Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau
pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta
Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan
pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat
dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas
didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Juga Pasal 27 ayat 3 yang menyatakan segala tindakan termasuk
keputusan yang diambil berdasarkan Perppu ini bukan merupakan objek gugatan
yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

“Ini jelas bertentangan dengan prinsip supermasi hukum dan
prinsip negara hukum.  Padahal UUD NRI Tahun 1945 melalui perubahan
pertama tahun 1999 sampai perubahan keempat tahun 2002, telah menjamin tegaknya
prinsip-prinsip supremasi hukum. Pasal 1 ayat 3 UUD bahwa Negara Indonesia adalah
negara hukum, dan adanya pengakuan yang sama di hadapan hukum Pasal 28D. Ini
sudah jelas,” tegasnya.

Aspek ketiga menurut Ecky, yakni terkait kerugian negara. Perppu
Pasal 27 ayat 1 menyatakan, bahwa biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah
dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan
negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara
termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan
stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan
bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan
merupakan kerugian negara.

“Ini juga tidak sesuai dengan prinsip dasar keuangan negara dan
meniadakan adanya peran BPK untuk menilai dan mengawasi”, tambahnya

Ecky menekankan bahwa UUD NRI Tahun 1945 juga telah menjamin
adanya distribution of power sehingga mekanisme check and balances dapat
bekerja dengan baik. Bahwa DPR Memegang kekuasaan membentuk UU (Pasal 20 ayat
1) dan memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan (Pasal
20A ayat1).

Sedangkan Presiden memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat
1) dan bahwa MK dan MA memiliki Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
(Pasal 24 ayat 1). Serta bahwa ada 10 lembaga dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia (Presiden, DPR, DPD, MPR, MK, MA, KY, BPK, Bank Sentral, dan KPU).

Artinya, dengan memperhatikan jaminan yang dikokohkan dalam UUD
1945 terkait tentang supremasi Hukum, Pembentukan Undang-Undang, Pembentukan
APBN, juga hak dan kewajiban Lembaga-lembaga negara, maka beberapa Pasal
krusial dalam Perpu No. 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan diatas berpotensi melanggar UUD NRI Tahun 1945.

“Ini harus menjadi perhatian bersama untuk menjaga sistem
bernegara yang baik,” pungkasnya. 

 

Exit mobile version