27.2 C
Jakarta
Wednesday, January 7, 2026

Pilkada Via DPRD, DPD GMNI Kalteng: Uji Arah Demokrasi Lokal Pasca-Reformasi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat ke ruang publik. Hal itu langsung menuai beragam tanggapan.

Ketua DPD GMNI Kalimantan Tengah, Maulana Uger menilai isu tersebut tidak sekadar persoalan teknis elektoral, melainkan menyentuh aspek fundamental demokrasi lokal pasca-Reformasi.

Menurut Maulana, pilkada langsung selama ini merupakan salah satu capaian penting Reformasi 1998 karena membuka ruang partisipasi rakyat secara luas dalam menentukan pemimpin daerah. Mekanisme tersebut, juga menjadi sarana pendidikan politik sekaligus kontrol masyarakat terhadap kekuasaan.

“Pilkada langsung memberi legitimasi kuat kepada kepala daerah karena mandatnya bersumber langsung dari rakyat. Ini menjadi dasar moral dan politik bagi pemimpin daerah untuk bertanggung jawab kepada masyarakat luas,” ujarnya pada Selasa (6/1/2025).

Namun demikian, ia menegaskan bahwa demokrasi bersifat dinamis dan wacana perubahan sistem pilkada perlu dibaca secara objektif serta rasional dengan mempertimbangkan kelebihan, kekurangan, dan dampak jangka panjangnya terhadap kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan daerah.

Baca Juga :  Prabowo Makam Malam Bersama Ridwan Kamil, Menurut Pengamat Ini Pesan Politiknya

Maulana mengakui bahwa argumen efisiensi anggaran, stabilitas politik, serta upaya meminimalisasi konflik horizontal kerap menjadi alasan utama munculnya wacana pilkada melalui DPRD.

Meski secara normatif patut dipertimbangkan, ia mempertanyakan apakah perubahan mekanisme tersebut benar-benar mampu menyelesaikan persoalan mendasar pilkada.

Electronic money exchangers listing

“Jangan sampai persoalan seperti politik uang dan mahalnya biaya politik hanya berpindah dari ruang publik ke ruang elite yang lebih tertutup,” tegasnya.

Ia menilai, jika kepala daerah dipilih melalui DPRD, maka orientasi pertanggungjawaban berpotensi bergeser dari rakyat kepada konfigurasi kekuatan politik di parlemen daerah. Kondisi ini dinilai berisiko menciptakan jarak antara pemimpin dan masyarakat.

“Demokrasi tidak hanya bicara efisiensi, tetapi juga partisipasi, legitimasi, dan akuntabilitas. Ketika ruang partisipasi rakyat dipersempit, maka makna demokrasi bisa tereduksi,” katanya.

Baca Juga :  Pilkada Lamandau 2024: Lilis Suriani Mundur dari Jabatan, Hendra dan Rizky Aktif Berburu Dukungan

Lebih lanjut, Maulana mengingatkan bahwa Indonesia memiliki pengalaman historis panjang dengan sistem politik yang elitis dan sentralistik sebelum Reformasi 1998. Oleh karena itu, wacana pilkada melalui DPRD perlu dikaji secara historis dan sosiologis agar tidak menjadi langkah mundur bagi demokrasi lokal.

Ia menegaskan bahwa persoalan utama pilkada bukan semata terletak pada sistem pemilihan, melainkan pada lemahnya penegakan hukum, rendahnya pendidikan politik, serta belum optimalnya reformasi partai politik.

“Solusi seharusnya difokuskan pada penguatan regulasi dan penegakan hukum pemilu, reformasi pendanaan politik, pendidikan politik berkelanjutan, serta transparansi dan akuntabilitas partai politik,” paparnya.

Menurutnya, tanpa pembenahan aspek-aspek tersebut, perubahan mekanisme pilkada berpotensi hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.

“Demokrasi yang matang bukan demokrasi yang takut pada rakyat, melainkan demokrasi yang percaya pada kapasitas rakyat untuk menentukan masa depannya sendiri,” pungkasnya. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat ke ruang publik. Hal itu langsung menuai beragam tanggapan.

Ketua DPD GMNI Kalimantan Tengah, Maulana Uger menilai isu tersebut tidak sekadar persoalan teknis elektoral, melainkan menyentuh aspek fundamental demokrasi lokal pasca-Reformasi.

Menurut Maulana, pilkada langsung selama ini merupakan salah satu capaian penting Reformasi 1998 karena membuka ruang partisipasi rakyat secara luas dalam menentukan pemimpin daerah. Mekanisme tersebut, juga menjadi sarana pendidikan politik sekaligus kontrol masyarakat terhadap kekuasaan.

Electronic money exchangers listing

“Pilkada langsung memberi legitimasi kuat kepada kepala daerah karena mandatnya bersumber langsung dari rakyat. Ini menjadi dasar moral dan politik bagi pemimpin daerah untuk bertanggung jawab kepada masyarakat luas,” ujarnya pada Selasa (6/1/2025).

Namun demikian, ia menegaskan bahwa demokrasi bersifat dinamis dan wacana perubahan sistem pilkada perlu dibaca secara objektif serta rasional dengan mempertimbangkan kelebihan, kekurangan, dan dampak jangka panjangnya terhadap kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan daerah.

Baca Juga :  Prabowo Makam Malam Bersama Ridwan Kamil, Menurut Pengamat Ini Pesan Politiknya

Maulana mengakui bahwa argumen efisiensi anggaran, stabilitas politik, serta upaya meminimalisasi konflik horizontal kerap menjadi alasan utama munculnya wacana pilkada melalui DPRD.

Meski secara normatif patut dipertimbangkan, ia mempertanyakan apakah perubahan mekanisme tersebut benar-benar mampu menyelesaikan persoalan mendasar pilkada.

“Jangan sampai persoalan seperti politik uang dan mahalnya biaya politik hanya berpindah dari ruang publik ke ruang elite yang lebih tertutup,” tegasnya.

Ia menilai, jika kepala daerah dipilih melalui DPRD, maka orientasi pertanggungjawaban berpotensi bergeser dari rakyat kepada konfigurasi kekuatan politik di parlemen daerah. Kondisi ini dinilai berisiko menciptakan jarak antara pemimpin dan masyarakat.

“Demokrasi tidak hanya bicara efisiensi, tetapi juga partisipasi, legitimasi, dan akuntabilitas. Ketika ruang partisipasi rakyat dipersempit, maka makna demokrasi bisa tereduksi,” katanya.

Baca Juga :  Pilkada Lamandau 2024: Lilis Suriani Mundur dari Jabatan, Hendra dan Rizky Aktif Berburu Dukungan

Lebih lanjut, Maulana mengingatkan bahwa Indonesia memiliki pengalaman historis panjang dengan sistem politik yang elitis dan sentralistik sebelum Reformasi 1998. Oleh karena itu, wacana pilkada melalui DPRD perlu dikaji secara historis dan sosiologis agar tidak menjadi langkah mundur bagi demokrasi lokal.

Ia menegaskan bahwa persoalan utama pilkada bukan semata terletak pada sistem pemilihan, melainkan pada lemahnya penegakan hukum, rendahnya pendidikan politik, serta belum optimalnya reformasi partai politik.

“Solusi seharusnya difokuskan pada penguatan regulasi dan penegakan hukum pemilu, reformasi pendanaan politik, pendidikan politik berkelanjutan, serta transparansi dan akuntabilitas partai politik,” paparnya.

Menurutnya, tanpa pembenahan aspek-aspek tersebut, perubahan mekanisme pilkada berpotensi hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.

“Demokrasi yang matang bukan demokrasi yang takut pada rakyat, melainkan demokrasi yang percaya pada kapasitas rakyat untuk menentukan masa depannya sendiri,” pungkasnya. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru