24 C
Jakarta
Saturday, January 31, 2026

Demokrat Tidak Mempersoalkan Pilkada Lewat DPRD, Selama Prinsip Demokrasi Tetap Dijaga

Partai Demokrat menyatakan berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah. Demokrat menilai mekanisme Pilkada, baik secara langsung maupun melalui DPRD, sama-sama memiliki dasar konstitusional.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang.

“Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang. Karena itu, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia,” kata Herman kepada wartawan, Selasa (6/1).

Menurut Herman, Partai Demokrat memandang pemilihan kepala daerah oleh DPRD sebagai salah satu opsi yang patut dipertimbangkan secara serius dalam dinamika ketatanegaraan saat ini.

Baca Juga :  BRIN Nilai Prabowo Perhatikan Pendidikan dalam Menciptakan SDM Unggul

“Pemilihan kepala daerah oleh DPRD merupakan salah satu opsi yang patut dipertimbangkan secara serius, khususnya dalam rangka memperkuat efektivitas pemerintahan daerah,” tegasnya.

Ia menambahkan, mekanisme tersebut juga dinilai dapat meningkatkan kualitas kepemimpinan daerah serta menjaga stabilitas politik dan persatuan nasional.

“Selain efektivitas pemerintahan, opsi ini juga dapat meningkatkan kualitas kepemimpinan serta menjaga stabilitas politik dan persatuan nasional,” ujar Herman.

Electronic money exchangers listing

Meski demikian, Herman menegaskan bahwa Pilkada menyangkut kepentingan rakyat yang sangat luas sehingga tidak boleh diputuskan secara terburu-buru.

“Pilkada menyangkut kepentingan rakyat yang luas. Oleh karena itu, pembahasan kebijakan ini harus dilakukan secara terbuka dan demokratis,” ucapnya.

Menurutnya, penting pelibatan publik dalam proses pengambilan keputusan terkait sistem pemilihan kepala daerah agar tetap mencerminkan kehendak rakyat.

Baca Juga :  Nadalsyah Siap Maju di Pilkada 2024, Sebagai Calon Gubernur Kalteng

“Pembahasan harus melibatkan partisipasi publik agar setiap keputusan yang diambil tetap mencerminkan kehendak rakyat dan semangat demokrasi,” ungkap Herman.

 

Herman juga menegaskan bahwa Partai Demokrat tidak mempersoalkan mekanisme yang dipilih, selama prinsip demokrasi tetap dijaga.

“Bagi Partai Demokrat, prinsipnya jelas apa pun mekanisme yang dipilih, demokrasi harus tetap hidup dan suara rakyat harus tetap dihormati,” urainya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa persatuan nasional harus menjadi fondasi utama dalam setiap kebijakan politik yang diambil negara.

“Persatuan nasional harus senantiasa dijaga sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya.(jpc)

Partai Demokrat menyatakan berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah. Demokrat menilai mekanisme Pilkada, baik secara langsung maupun melalui DPRD, sama-sama memiliki dasar konstitusional.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang.

“Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang. Karena itu, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia,” kata Herman kepada wartawan, Selasa (6/1).

Electronic money exchangers listing

Menurut Herman, Partai Demokrat memandang pemilihan kepala daerah oleh DPRD sebagai salah satu opsi yang patut dipertimbangkan secara serius dalam dinamika ketatanegaraan saat ini.

Baca Juga :  BRIN Nilai Prabowo Perhatikan Pendidikan dalam Menciptakan SDM Unggul

“Pemilihan kepala daerah oleh DPRD merupakan salah satu opsi yang patut dipertimbangkan secara serius, khususnya dalam rangka memperkuat efektivitas pemerintahan daerah,” tegasnya.

Ia menambahkan, mekanisme tersebut juga dinilai dapat meningkatkan kualitas kepemimpinan daerah serta menjaga stabilitas politik dan persatuan nasional.

“Selain efektivitas pemerintahan, opsi ini juga dapat meningkatkan kualitas kepemimpinan serta menjaga stabilitas politik dan persatuan nasional,” ujar Herman.

Meski demikian, Herman menegaskan bahwa Pilkada menyangkut kepentingan rakyat yang sangat luas sehingga tidak boleh diputuskan secara terburu-buru.

“Pilkada menyangkut kepentingan rakyat yang luas. Oleh karena itu, pembahasan kebijakan ini harus dilakukan secara terbuka dan demokratis,” ucapnya.

Menurutnya, penting pelibatan publik dalam proses pengambilan keputusan terkait sistem pemilihan kepala daerah agar tetap mencerminkan kehendak rakyat.

Baca Juga :  Nadalsyah Siap Maju di Pilkada 2024, Sebagai Calon Gubernur Kalteng

“Pembahasan harus melibatkan partisipasi publik agar setiap keputusan yang diambil tetap mencerminkan kehendak rakyat dan semangat demokrasi,” ungkap Herman.

 

Herman juga menegaskan bahwa Partai Demokrat tidak mempersoalkan mekanisme yang dipilih, selama prinsip demokrasi tetap dijaga.

“Bagi Partai Demokrat, prinsipnya jelas apa pun mekanisme yang dipilih, demokrasi harus tetap hidup dan suara rakyat harus tetap dihormati,” urainya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa persatuan nasional harus menjadi fondasi utama dalam setiap kebijakan politik yang diambil negara.

“Persatuan nasional harus senantiasa dijaga sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru