27.8 C
Jakarta
Tuesday, January 7, 2025

Sengketa Pilkada Batara, Gogo-Helo Siap Perkuat Keputusan KPU di MK

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara (Batara), H. Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (Gogo-Helo), resmi mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (3/1).

Langkah ini dilakukan untuk menjadi pihak terkait dalam sengketa hasil Pilkada 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya. Gugatan tersebut menyoal penetapan hasil Pilkada yang memenangkan pasangan Gogo-Helo berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara.

Kuasa hukum Gogo-Helo, Dr. Heru Widodo, SH, MH, bersama Rusdi Agus Susanto, SH, dan rekan, telah menyerahkan dokumen permohonan itu ke MK. Menurut Rusdi, langkah ini bertujuan memperkuat keputusan KPU Barito Utara Nomor 831 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada pada 4 Desember 2024.

Baca Juga :  Dua Paslon Pilkada Barito Utara Hanya Selisih 8 Suara? Malam Ini Pleno Masih Berlangsung

“Paslon nomor urut 2 tidak menerima hasil penetapan oleh KPU dan mengajukan gugatan ke MK. Mereka menyatakan tidak puas dengan hasil Pilkada yang memenangkan Gogo-Helo,” ujar Rusdi dilansir dari Kalteng Pos, Senin (1/6).

KPU Barito Utara sendiri, sebagai pihak termohon, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Perkara ini terdaftar dengan nomor registrasi 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 berdasarkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 28/PAN.MK/e-ARPK/01/2025.

Rusdi menambahkan, pihaknya kini tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan dari MK. Proses ini mengikuti Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024 tentang tata beracara dalam sengketa hasil Pilkada.

“Permohonan telah kami ajukan, dan kami siap menghadapi persidangan sesuai jadwal yang akan ditetapkan MK,” pungkasnya.  (sja/ala/kpg)

Baca Juga :  Digelar Besok, Kampanye Akbar Agustiar-Edy di Kotim Dimeriahkan Deretan Artis Ternama

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara (Batara), H. Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (Gogo-Helo), resmi mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (3/1).

Langkah ini dilakukan untuk menjadi pihak terkait dalam sengketa hasil Pilkada 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya. Gugatan tersebut menyoal penetapan hasil Pilkada yang memenangkan pasangan Gogo-Helo berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara.

Kuasa hukum Gogo-Helo, Dr. Heru Widodo, SH, MH, bersama Rusdi Agus Susanto, SH, dan rekan, telah menyerahkan dokumen permohonan itu ke MK. Menurut Rusdi, langkah ini bertujuan memperkuat keputusan KPU Barito Utara Nomor 831 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada pada 4 Desember 2024.

Baca Juga :  Dua Paslon Pilkada Barito Utara Hanya Selisih 8 Suara? Malam Ini Pleno Masih Berlangsung

“Paslon nomor urut 2 tidak menerima hasil penetapan oleh KPU dan mengajukan gugatan ke MK. Mereka menyatakan tidak puas dengan hasil Pilkada yang memenangkan Gogo-Helo,” ujar Rusdi dilansir dari Kalteng Pos, Senin (1/6).

KPU Barito Utara sendiri, sebagai pihak termohon, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Perkara ini terdaftar dengan nomor registrasi 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 berdasarkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 28/PAN.MK/e-ARPK/01/2025.

Rusdi menambahkan, pihaknya kini tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan dari MK. Proses ini mengikuti Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024 tentang tata beracara dalam sengketa hasil Pilkada.

“Permohonan telah kami ajukan, dan kami siap menghadapi persidangan sesuai jadwal yang akan ditetapkan MK,” pungkasnya.  (sja/ala/kpg)

Baca Juga :  Digelar Besok, Kampanye Akbar Agustiar-Edy di Kotim Dimeriahkan Deretan Artis Ternama

Terpopuler

Artikel Terbaru

/