Site icon Prokalteng

Gugatan Pilkada Katingan Ditolak MK, Permohonan Sakariyas-Endang Terlambat

Ilustrasi Pilkada. (IST)

PROKALTENG.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Katingan yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1, Sakariyas-Endang Susilawatie.

Permohonan tersebut tidak dapat diterima karena melewati batas waktu yang ditetapkan.

Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta, Rabu (5/2), menegaskan bahwa gugatan yang diajukan paslon tersebut tidak memenuhi syarat waktu pengajuan.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, sengketa hasil pemilihan harus diajukan ke MK paling lambat tiga hari kerja setelah penetapan hasil suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Mahkamah menilai permohonan Sakariyas-Endang sudah melewati tenggat waktu tersebut, sehingga gugatan tidak dapat diproses lebih lanjut.

“Karena itu, eksepsi lain, kedudukan hukum, serta pokok permohonan tidak dipertimbangkan karena dianggap tidak relevan,” kata Arsul. (hfz)

Exit mobile version