25.7 C
Jakarta
Wednesday, May 14, 2025

MK Belum Putuskan Gugatan Pilkada Lamandau, Sidang Berlanjut Pekan Depan

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO โ€“ Mahkamah Konstitusi (MK) belum memutuskan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Lamandau pada pembacaan putusan dismisal. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 7-17 Februari 2025.

Salah satu Majelis Hakim MK Arief Hidayat menyatakan, ada tujuh perkara yang belum diputuskan dalam sidang 4 Februari 2025, termasuk gugatan Pilkada Lamandau dengan nomor perkara 96/PHPU.BUP-XXIII/2025.

โ€œPersidangan akan berlanjut, dan masing-masing pihak akan dipanggil secara resmi oleh paniteraan MK,โ€ ujar Arief.

Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Hendra-Budiman sebagai pemohon. Sementara itu, Ketua KPU Lamandau, Wawan Kusnadi, menyatakan pihaknya menghormati keputusan MK dan siap menghadapi proses berikutnya.

โ€œKami siap menghadapi sidang lanjutan. Wajar jika perkara ini berlanjut karena memenuhi syarat formil, termasuk selisih suara yang mencapai 2 persen,โ€ ujarnya singkat. (bib)

Baca Juga :  Menunggu Putusan MK, Sengketa Pilkada Palangka Raya Diperkirakan Selesai Februari

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO โ€“ Mahkamah Konstitusi (MK) belum memutuskan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Lamandau pada pembacaan putusan dismisal. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 7-17 Februari 2025.

Salah satu Majelis Hakim MK Arief Hidayat menyatakan, ada tujuh perkara yang belum diputuskan dalam sidang 4 Februari 2025, termasuk gugatan Pilkada Lamandau dengan nomor perkara 96/PHPU.BUP-XXIII/2025.

โ€œPersidangan akan berlanjut, dan masing-masing pihak akan dipanggil secara resmi oleh paniteraan MK,โ€ ujar Arief.

Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Hendra-Budiman sebagai pemohon. Sementara itu, Ketua KPU Lamandau, Wawan Kusnadi, menyatakan pihaknya menghormati keputusan MK dan siap menghadapi proses berikutnya.

โ€œKami siap menghadapi sidang lanjutan. Wajar jika perkara ini berlanjut karena memenuhi syarat formil, termasuk selisih suara yang mencapai 2 persen,โ€ ujarnya singkat. (bib)

Baca Juga :  Menunggu Putusan MK, Sengketa Pilkada Palangka Raya Diperkirakan Selesai Februari

Terpopuler

Artikel Terbaru