27.1 C
Jakarta
Friday, April 18, 2025

Mukhtarudin Dorong Tambah Kuota BBM Subsidi di Kalteng

PROKALTENG.CO – Anggota DPR RI Komisi VII Fraksi Partai Golkar Dapil Kalimantan Tengah H Mukhtarudin gelar kegiatan Sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019, pada Sabtu (2/10) di Hotel Aquarius Jalan Imam Bonjol, Kota Palangka Raya. Kegiatan ini merupakan sinergi antara Anggota Komisi VII DPR RI dengan BPH Migas, sebagai mitra kerja dengan pembahasan mengenai Implementasi Peraturan BPH Migas No. 17 tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Tertentu khusus di wilayah Kalimantan Tengah.

“Kegiatan dilaksanakan sebagai implimentasi dari fungsi DPR, yaitu legislasi, pengawasan dan anggaran,” kata Mukhtarudin.

Politisi Golkar Mukhtarudin mengatakan, dengan sosialisasi ini, masyarakat mendapat edukasi dan pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana tata cara pembelian Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) yang benar. “Maksudnya yaitu bagaimana prosedur penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian JBT, siapa saja yang berhak membeli, pihak mana saja yang terkait, dan bagaimana pengawasannya, sehingga penggunaan JBT menjadi lebih tepat sasaran dan penyediaan serta distribusinya menjadi tepat volume,”  tegasnya.

Baca Juga :  Pramono Anung Bantah Retaknya Hubungan Jokowi-Mega

Selain itu, sosialisasi juga sebagai sarana diskusi terhadap berbagai permasalahan yang timbul di masyarakat.

“Seperti masih adanya penyalahgunaan surat rekomendasi atau jual beli JBT/solar kepada pihak yang tidak berhak, mencegah kekurangan ataupun kelangkaan dari penyediaan dan pendistribusiannya, dan tentunya kita berharap agar kuota volume untuk wilayah Kalimantan Tengah dapat tercukupi sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tukasnya.

Menurutnya, pengawasan juga sangat penting untuk menjadi perhatian bersama, tidak hanya dibebankan kepada BPH Migas, pemerintah daerah, tapi juga masyarakat secara luas. Dan disparitas harga antara solar bersubsidi dengan solar industri berbeda jauh, hal ini akan menggiurkan orang untuk melakukan penyelewengan, oleh karena itu peran masyarakat juga penting untuk mengawasi. 

“Oleh karenanya, tujuan kita lakukan sosialisasi hari ini melibatkan para nelayan dan petani serta masyarakat yang berhak menerima subsidi di Kota Palangka Raya menyangkut pengawasan ini. Karena salah satu sasaran subsidi adalah mereka,” ucapnya.

Mukhtarudin juga berharap pemerintah provinsi maupun kota agar dan stakeholder terkait, terus menerus melakukan update data penerima subsidi. Mukhtarudin juga menyampaikan aspirasi terkhusus kepada BPH Migas agar kuota BBM dan LPG subsidi ditambah sesuai yang diusulkan pemerintah daerah Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Bilang Senior Mesti Ngalah, Paloh: Biar Adik-adik yang Pimpin MPR

“Selaku wakil rakyat, saya juga telah mengusulkan penambahan. Harapannya juga kepada BPH migas agar bisa memperhatikan secara objektif, proporsional, terhadap usulan daerah tentang penambahan kuota tersebut,” ujarnya.

Dia mengatakan, pengusulan lokasi tertentu penyaluran BBM Satu Harga di Kalimantan Tengah masih ada beberapa kabupaten yang belum, seperti Kotawaringin Timur, Barito Selatan, Sukamara, Pulang Pisau, Seruyan, Kapuas, Gunung Mas, Lamandau, dan Barito Utara. Mungkin bisa diajukan sebagai bahan untuk bisa diusulkan kepada stakeholders terkait di pusat.

Mukhtarudin juga menginginkan agar pengawasan pendistribusian BBM / Solar subsidi dilengkapi dengan sistem digitalisasi online di SPBU, sehingga dengan sistem ini bisa mengatur dan mengawasi keluar masuknya BBM bersubsidi ini. 

“Pada era industri 4.0 saat ini, harusnya pengawasan pendistribusian lebih mudah, secara real time, berapa transaksi yang terjadi. Jadi mohon bisa disampaikan sebagai aspirasi saya kepada BPH Migas,” tandasnya.

PROKALTENG.CO – Anggota DPR RI Komisi VII Fraksi Partai Golkar Dapil Kalimantan Tengah H Mukhtarudin gelar kegiatan Sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019, pada Sabtu (2/10) di Hotel Aquarius Jalan Imam Bonjol, Kota Palangka Raya. Kegiatan ini merupakan sinergi antara Anggota Komisi VII DPR RI dengan BPH Migas, sebagai mitra kerja dengan pembahasan mengenai Implementasi Peraturan BPH Migas No. 17 tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Tertentu khusus di wilayah Kalimantan Tengah.

“Kegiatan dilaksanakan sebagai implimentasi dari fungsi DPR, yaitu legislasi, pengawasan dan anggaran,” kata Mukhtarudin.

Politisi Golkar Mukhtarudin mengatakan, dengan sosialisasi ini, masyarakat mendapat edukasi dan pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana tata cara pembelian Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) yang benar. “Maksudnya yaitu bagaimana prosedur penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian JBT, siapa saja yang berhak membeli, pihak mana saja yang terkait, dan bagaimana pengawasannya, sehingga penggunaan JBT menjadi lebih tepat sasaran dan penyediaan serta distribusinya menjadi tepat volume,”  tegasnya.

Baca Juga :  Pramono Anung Bantah Retaknya Hubungan Jokowi-Mega

Selain itu, sosialisasi juga sebagai sarana diskusi terhadap berbagai permasalahan yang timbul di masyarakat.

“Seperti masih adanya penyalahgunaan surat rekomendasi atau jual beli JBT/solar kepada pihak yang tidak berhak, mencegah kekurangan ataupun kelangkaan dari penyediaan dan pendistribusiannya, dan tentunya kita berharap agar kuota volume untuk wilayah Kalimantan Tengah dapat tercukupi sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tukasnya.

Menurutnya, pengawasan juga sangat penting untuk menjadi perhatian bersama, tidak hanya dibebankan kepada BPH Migas, pemerintah daerah, tapi juga masyarakat secara luas. Dan disparitas harga antara solar bersubsidi dengan solar industri berbeda jauh, hal ini akan menggiurkan orang untuk melakukan penyelewengan, oleh karena itu peran masyarakat juga penting untuk mengawasi. 

“Oleh karenanya, tujuan kita lakukan sosialisasi hari ini melibatkan para nelayan dan petani serta masyarakat yang berhak menerima subsidi di Kota Palangka Raya menyangkut pengawasan ini. Karena salah satu sasaran subsidi adalah mereka,” ucapnya.

Mukhtarudin juga berharap pemerintah provinsi maupun kota agar dan stakeholder terkait, terus menerus melakukan update data penerima subsidi. Mukhtarudin juga menyampaikan aspirasi terkhusus kepada BPH Migas agar kuota BBM dan LPG subsidi ditambah sesuai yang diusulkan pemerintah daerah Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Bilang Senior Mesti Ngalah, Paloh: Biar Adik-adik yang Pimpin MPR

“Selaku wakil rakyat, saya juga telah mengusulkan penambahan. Harapannya juga kepada BPH migas agar bisa memperhatikan secara objektif, proporsional, terhadap usulan daerah tentang penambahan kuota tersebut,” ujarnya.

Dia mengatakan, pengusulan lokasi tertentu penyaluran BBM Satu Harga di Kalimantan Tengah masih ada beberapa kabupaten yang belum, seperti Kotawaringin Timur, Barito Selatan, Sukamara, Pulang Pisau, Seruyan, Kapuas, Gunung Mas, Lamandau, dan Barito Utara. Mungkin bisa diajukan sebagai bahan untuk bisa diusulkan kepada stakeholders terkait di pusat.

Mukhtarudin juga menginginkan agar pengawasan pendistribusian BBM / Solar subsidi dilengkapi dengan sistem digitalisasi online di SPBU, sehingga dengan sistem ini bisa mengatur dan mengawasi keluar masuknya BBM bersubsidi ini. 

“Pada era industri 4.0 saat ini, harusnya pengawasan pendistribusian lebih mudah, secara real time, berapa transaksi yang terjadi. Jadi mohon bisa disampaikan sebagai aspirasi saya kepada BPH Migas,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru