33 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

PILGUB KALTENG ! Masa Pendaftaran 4-6 September 2020

PALANGKA RAYA,KALTENGPOS.CO Sesuai
pengumuman KPU Kalteng Nomor: 158 /PL.02.2-Pu/62/Prov/VIII/2020 tentang
Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Kalteng Tahun 2020, besok (4/9) adalah hari pertama pendaftaran bagi pasangan
bakal calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng 2020.

Menurut Ketua KPU
Kalteng Harmain Ibrohim, jadwal pendaftaran dilaksanakan pada 4- 6 September
2020 atau selama tiga hari.

“4 dan 5 September
dilaksanakan pada pukul 08.00- 16.00 WIB. Sedangkan 6 September, dilaksanakan
pada pukul 08.00- 24.00 WIB. Untuk tempat pendaftaran di Kantor KPU Provinsi
Kalteng, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 04 Palangka Raya,” ungkap Harmain.

Syarat pendaftaran
bakal pasangan calon antara lain, partai politik atau gabungan partai politik
dapat mengusulkan satu bakal pasangan calon dengan ketentuan memenuhi paling
sedikit 20 persen dari 45 kursi pada 
pemilihan umum anggota DPRD Provinsi Kalteng 2019 atau sama dengan
paling sedikit memperoleh sembilan kursi.

Baca Juga :  PKS Kalteng Tetap Solid Memenangkan Anies Sebagai Presiden 2024

“Atau, memperoleh
paling sedikit 25 persen dari 1.217.408 suara sah pada pemilihan umum anggota
DPRD Provinsi Kalteng 2019 atau sebanyak 304.352 suara sah, yang hanya berlaku
untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi Kalteng pada
pemilihan umum tahun 2019,” ungkapnya.

Dikatakan Harmain,
proses pencalonan diselenggarakan dengan mengutamakan prinsip kesehatan dan
keselamatan, berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Maka, partai politik atau gabungan partai
politik yang akan mendaftarkan bakal pasangan calon, harus berkoordinasi
terlebih dahulu dengan KPU Provinsi Kalteng, Bagian Hukum, Teknis dan Humas
untuk menyampaikan rencana waktu mendaftarkan diri.

PALANGKA RAYA,KALTENGPOS.CO Sesuai
pengumuman KPU Kalteng Nomor: 158 /PL.02.2-Pu/62/Prov/VIII/2020 tentang
Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Kalteng Tahun 2020, besok (4/9) adalah hari pertama pendaftaran bagi pasangan
bakal calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng 2020.

Menurut Ketua KPU
Kalteng Harmain Ibrohim, jadwal pendaftaran dilaksanakan pada 4- 6 September
2020 atau selama tiga hari.

“4 dan 5 September
dilaksanakan pada pukul 08.00- 16.00 WIB. Sedangkan 6 September, dilaksanakan
pada pukul 08.00- 24.00 WIB. Untuk tempat pendaftaran di Kantor KPU Provinsi
Kalteng, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 04 Palangka Raya,” ungkap Harmain.

Syarat pendaftaran
bakal pasangan calon antara lain, partai politik atau gabungan partai politik
dapat mengusulkan satu bakal pasangan calon dengan ketentuan memenuhi paling
sedikit 20 persen dari 45 kursi pada 
pemilihan umum anggota DPRD Provinsi Kalteng 2019 atau sama dengan
paling sedikit memperoleh sembilan kursi.

Baca Juga :  PKS Kalteng Tetap Solid Memenangkan Anies Sebagai Presiden 2024

“Atau, memperoleh
paling sedikit 25 persen dari 1.217.408 suara sah pada pemilihan umum anggota
DPRD Provinsi Kalteng 2019 atau sebanyak 304.352 suara sah, yang hanya berlaku
untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi Kalteng pada
pemilihan umum tahun 2019,” ungkapnya.

Dikatakan Harmain,
proses pencalonan diselenggarakan dengan mengutamakan prinsip kesehatan dan
keselamatan, berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Maka, partai politik atau gabungan partai
politik yang akan mendaftarkan bakal pasangan calon, harus berkoordinasi
terlebih dahulu dengan KPU Provinsi Kalteng, Bagian Hukum, Teknis dan Humas
untuk menyampaikan rencana waktu mendaftarkan diri.

Terpopuler

Artikel Terbaru