Site icon Prokalteng

Mendagri Ungkap Prabowo Ingin Kepala Daerah Terpilih Dilantik 20 Februari 2025

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (kanan) didampingi Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto (kedua kanan), Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kedua kiri) dan anggota KPU Idham Kholik (kiri) menyampaikan paparan saat rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku sudah melapor kepada Presiden Prabowo Subianto terkait opsi tanggal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024. Menurutnya, Prabowo memilih opsi agar pelantikan digelar pada Kamis, 20 Februari 2024

“Saya melapor kepada Pak Presiden. Pak Presiden menyampaikan beliau memilih tanggal 20 hari Kamis,” kata Tito saat rapat kerja (Raker) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2).

Pelantikan itu diperuntukan bagi kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, terkait tempat pelantikan masih akan dalam pembahasan. “Masalah tempatnya sedang dibicarakan, tapi yang jelas di ibu kota negara,” ucap Tito.

Tito juga menegaskan, Ibu Kota Negara sampai saat ini masih Jakarta. Sebab, Peraturan Presiden (Perpres) tentang perpindahaj Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sampai saat ini belum terbit.

“Tapi tolong saya juga ingin menegaskan di sini karena saya lihat di berita macam-macam, ibu kota negara dianggap IKN Nusantara. Sesuai dengan Undang-Undang bahwa IKN menjadi ibu kota perpindahan itu dibuat dengan Perpres, selagi perpresnya belum operasional sebagai ibu kota negara, maka ibu kota negara tetap ada di Jakarta. Meskipun nama Jakarta sudah menjadi Daerah Khusus Jakarta,” tegas Tito.

Tito Karnavian sebelumnya membenarkan bahwa jadwal pelantikan kepala daerah yang semula secara bertahap pada 6 Februari 2025, akan diundur. Tito menyampaikan, pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa akan digabung dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK.

“Yang 6 Februari karena disatukan dengan nonsengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan, kita secepat mungkin lakukan pelantikan yang lebih besar,” ucap Tito di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1).

Namun, Tito belum bisa memastikan terkait waktu pelantikan akan digelar. MenurutnyaN pemerintah akan menggelar rapat dengan Komisi II DPR pada Senin (3/2), untuk mengatur waktu pelantikan.

Tito tak memungkiri, mundurnya jadwal yang sudah ditetapkan karena adanya putusan dismissal yang dipercepat oleh MK. Terlebih, Presiden Prabowo Subianto meminta agar pelantikan digelar secara efisien.

“Beliau berprinsip kalau jaraknya nggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja, yang nonsengketa dan dismissal, untuk efisiensi,” pungkasnya.(jpc)

Exit mobile version