28.8 C
Jakarta
Monday, February 3, 2025

Ditolak atau Berlanjut! MK Akan Gelar Sidang 4-5 Februari untuk Sengketa Pilkada dari Kalteng

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Sidang sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) dari sejumlah kabupaten/kota di Kalimantan Tengah (Kalteng) memasuki tahap krusial. Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah mengagendakan pembacaan putusan dismissal.

Tahapan ini akan menjadi penentu apakah permohonan gugatan hasil pilkada ditolak atau berlanjut ke sidang pembuktian.Ada sejumlah daerah yang bersengketa, yakni Lamandau, Kotawaringin Timur (Kotim), Katingan, Kapuas, Palangka Raya, Barito Selatan, Barito Utara, dan Murung Raya.

Berdasarkan agenda yang dirilis MK, sidang putusan dismissal ini akan dilaksanakan pada 4-5 Februari. Berdasarkan jadwal tersebut, pada 4 Februari putusan dismissal akan disampaikan terkait sengketa pilkada Lamandau, Kotawaringin Timur, Kapuas, dan Murung Raya.

Pada hari yang sama juga, akan dibacakan putusan untuk sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalteng, meski pada awal sidang pemohon (pasangan Willy-Habib) sudah mencabut gugatan. Pembacakan juga dilakukan untuk gugatan yang diajukan pasangan Alfian-Agatie untuk pilkada Kabupaten Kapuas, meski keduanya pun sudah mencabut permohonan gugatan.

Sedangkan pada 5 Februari akan disampaikan putusan dismissal untuk gugatan pilkada Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan, Barito Selatan, dan Barito Utara. Pihak pemohon pada gugatan pilkada Kabupaten Murung Raya, dalam hal ini calon bupati nomor urut 02, Nuryakin, mengaku putusan dismissal akan berpihak kepadanya. Ia optimistis sidang akan dilanjutkan ke tahap berikut.

Baca Juga :  Dinyatakan TMS, Akhmad Tafruji dan Pujo Sarwono Gagal Maju Lewat Jalur Perseorangan

“Kami yakin berdasarkan keterangan yang kami sampaikan, putusan dismissal MK akan melanjutkan perkara ini ke sidang selanjutnya,” ucap Nuryakin.

Pihaknya juga sudah menyiapkan empat orang saksi, yang terdiri dari saksi ahli dan saksi fakta. “Kami ikhtiarkan untuk membuktikan bagaimana kebenarannya, jadi kami sudah siap untuk semua itu,” tegasnya.

Selain itu, pihak terkait pada gugatan pilkada Lamandau, pasangan Rizky-Hamid, mengaku siap atas putusan yang akan disampaikan. Hal ini diungkap oleh calon bupati Lamandau terpilih, Rizky Aditya Putra.

Keyakinan itu didasarkan pada dua persidangan sebelumnya, dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon dan agenda mendengarkan keterangan pihak termohon serta pihak terkait.

“Keterangan dari KPU dan Bawaslu Lamandau sudah sesuai. Saya yakin keterangan mereka itu sesuai fakta lapangan dan benar-benar netral. Kami yakin putusan dismissal persidangan tidak akan lanjut ke tahap selanjutnya,” tegas Rizky.

Pihak terkait pada gugatan pilkada Kabupaten Barito Selatan, Eddy Raya Samsusri-Kristianto, mengaku telah menyiapkan saksi jika diperlukan. Hal itu diungkapkan saat diwawancara Kalteng Pos (grup prokalteng.co).

“Jika diperlukan, kami sudah siapkan saksi untuk persidangan kalau putusan dismissal berlanjut,” tegas Eddy.

“Dari awal sampai akhir kami berniat membangun Barsel yang damai, tenteram, sejahtera. Kami akan ikuti mekanisme MK,” tegasnya.

Baca Juga :  Calon Gubernur dan Wagub Jalur Perseorangan, Syarat Minimal 193.512 Dukungan

Terpisah, Ari Yunus Hendrawan selaku praktisi hukum menjelaskan, jikalau MK mengeluarkan putusan dismissal, maka pada tahap selanjutnya jumlah saksi yang diperbolehkan untuk mengikuti sidang sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur adalah enam orang, sedangkan perkara pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota dibatasi empat orang.

“Perihal itu sudah diatur dalam Hukum Acara MK. Majelis punya hak untuk dapat menetukan jumlah saksi,” tegasnya.

Lantas, bagaimana jika ada saksi penting di luar batas saksi. Menanggapi itu, Ari mengatakan pemohon dapat mempersiapkan video-video yang memberikan kesaksian mengenai objek perkara. Sebab, jika kesaksian tidak jelas dalam video, maka tidak akan dipertimbangkan oleh hakim MK.

Begitu juga dengan penjelasan terkait pengajuan alat bukti. Pemohon harus bisa menjelaskan poin-poin penting kesaksian, apa pengaruhnya terhadap objek permohonan, dan seberapa besar pengaruhnya terhadap keputusan KPU.

“Jika pemohon pada sidang fase dua tidak bisa membuktikan seperti Hukum Acara MK, maka akan menjadi percuma. Bagaimana bisa pemohon hanya pandai mendalilkan, tetapi tidak bisa membuktikan, sama seperti tong kosong nyaring bunyinya,” pungkas Ari. (irj/ala/kpg)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Sidang sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) dari sejumlah kabupaten/kota di Kalimantan Tengah (Kalteng) memasuki tahap krusial. Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah mengagendakan pembacaan putusan dismissal.

Tahapan ini akan menjadi penentu apakah permohonan gugatan hasil pilkada ditolak atau berlanjut ke sidang pembuktian.Ada sejumlah daerah yang bersengketa, yakni Lamandau, Kotawaringin Timur (Kotim), Katingan, Kapuas, Palangka Raya, Barito Selatan, Barito Utara, dan Murung Raya.

Berdasarkan agenda yang dirilis MK, sidang putusan dismissal ini akan dilaksanakan pada 4-5 Februari. Berdasarkan jadwal tersebut, pada 4 Februari putusan dismissal akan disampaikan terkait sengketa pilkada Lamandau, Kotawaringin Timur, Kapuas, dan Murung Raya.

Pada hari yang sama juga, akan dibacakan putusan untuk sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalteng, meski pada awal sidang pemohon (pasangan Willy-Habib) sudah mencabut gugatan. Pembacakan juga dilakukan untuk gugatan yang diajukan pasangan Alfian-Agatie untuk pilkada Kabupaten Kapuas, meski keduanya pun sudah mencabut permohonan gugatan.

Sedangkan pada 5 Februari akan disampaikan putusan dismissal untuk gugatan pilkada Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan, Barito Selatan, dan Barito Utara. Pihak pemohon pada gugatan pilkada Kabupaten Murung Raya, dalam hal ini calon bupati nomor urut 02, Nuryakin, mengaku putusan dismissal akan berpihak kepadanya. Ia optimistis sidang akan dilanjutkan ke tahap berikut.

Baca Juga :  Dinyatakan TMS, Akhmad Tafruji dan Pujo Sarwono Gagal Maju Lewat Jalur Perseorangan

“Kami yakin berdasarkan keterangan yang kami sampaikan, putusan dismissal MK akan melanjutkan perkara ini ke sidang selanjutnya,” ucap Nuryakin.

Pihaknya juga sudah menyiapkan empat orang saksi, yang terdiri dari saksi ahli dan saksi fakta. “Kami ikhtiarkan untuk membuktikan bagaimana kebenarannya, jadi kami sudah siap untuk semua itu,” tegasnya.

Selain itu, pihak terkait pada gugatan pilkada Lamandau, pasangan Rizky-Hamid, mengaku siap atas putusan yang akan disampaikan. Hal ini diungkap oleh calon bupati Lamandau terpilih, Rizky Aditya Putra.

Keyakinan itu didasarkan pada dua persidangan sebelumnya, dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon dan agenda mendengarkan keterangan pihak termohon serta pihak terkait.

“Keterangan dari KPU dan Bawaslu Lamandau sudah sesuai. Saya yakin keterangan mereka itu sesuai fakta lapangan dan benar-benar netral. Kami yakin putusan dismissal persidangan tidak akan lanjut ke tahap selanjutnya,” tegas Rizky.

Pihak terkait pada gugatan pilkada Kabupaten Barito Selatan, Eddy Raya Samsusri-Kristianto, mengaku telah menyiapkan saksi jika diperlukan. Hal itu diungkapkan saat diwawancara Kalteng Pos (grup prokalteng.co).

“Jika diperlukan, kami sudah siapkan saksi untuk persidangan kalau putusan dismissal berlanjut,” tegas Eddy.

“Dari awal sampai akhir kami berniat membangun Barsel yang damai, tenteram, sejahtera. Kami akan ikuti mekanisme MK,” tegasnya.

Baca Juga :  Calon Gubernur dan Wagub Jalur Perseorangan, Syarat Minimal 193.512 Dukungan

Terpisah, Ari Yunus Hendrawan selaku praktisi hukum menjelaskan, jikalau MK mengeluarkan putusan dismissal, maka pada tahap selanjutnya jumlah saksi yang diperbolehkan untuk mengikuti sidang sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur adalah enam orang, sedangkan perkara pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota dibatasi empat orang.

“Perihal itu sudah diatur dalam Hukum Acara MK. Majelis punya hak untuk dapat menetukan jumlah saksi,” tegasnya.

Lantas, bagaimana jika ada saksi penting di luar batas saksi. Menanggapi itu, Ari mengatakan pemohon dapat mempersiapkan video-video yang memberikan kesaksian mengenai objek perkara. Sebab, jika kesaksian tidak jelas dalam video, maka tidak akan dipertimbangkan oleh hakim MK.

Begitu juga dengan penjelasan terkait pengajuan alat bukti. Pemohon harus bisa menjelaskan poin-poin penting kesaksian, apa pengaruhnya terhadap objek permohonan, dan seberapa besar pengaruhnya terhadap keputusan KPU.

“Jika pemohon pada sidang fase dua tidak bisa membuktikan seperti Hukum Acara MK, maka akan menjadi percuma. Bagaimana bisa pemohon hanya pandai mendalilkan, tetapi tidak bisa membuktikan, sama seperti tong kosong nyaring bunyinya,” pungkas Ari. (irj/ala/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/