29 C
Jakarta
Saturday, May 18, 2024
spot_img

Pilkada Kalteng 2024

Calon Gubernur dan Wagub Jalur Perseorangan, Syarat Minimal 193.512 Dukungan

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai mengumumkan penyerahan syarat dukungan bagi bakal Calon Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur  jalur perseorangan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalteng 2024

Ketua KPU Kalteng Sastriadi mengatakan, penyerahan berkas syarat dukungan perseorangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur mulai tanggal 8 Mei hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59. Untuk Provinsi, syarat dukungan minimal 193.512 dukungan.

“Jadi nanti KPU akan standby menunggu kalau ada bakal pasangan calon yang menyerahkan tanda dukungan,” ujarnya didampingi Anggota KPU Kalteng Harmain dan Dwi Swasono di salah satu hotel di Palangkaraya, Minggu (5/5).

Dia menyebut, syarat minimal dukungan untuk Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yakni 10 persen dari jumlah penduduk di Kalteng.

Baca Juga :  Dukungan Erick Kian Perkuat Prabowo-Gibran

Syarat dukungan tersebut,lanjut Sastriadi berupa surat pernyataan dukungan yang dilampirkan dengan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendukung.

“Selain jumlah syarat dukungannya itu, jumlah sebarannya ditentukan paling sedikit 50 persen lebih dari kecamatan atau kabupaten setempat. Misal Kalteng itu minimal 8 kabupaten, karena Kabupaten Kotanya ada 14. Jadi di atas  50 persen itu ada 8,”bebernya.(hfz)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai mengumumkan penyerahan syarat dukungan bagi bakal Calon Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur  jalur perseorangan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalteng 2024

Ketua KPU Kalteng Sastriadi mengatakan, penyerahan berkas syarat dukungan perseorangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur mulai tanggal 8 Mei hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59. Untuk Provinsi, syarat dukungan minimal 193.512 dukungan.

“Jadi nanti KPU akan standby menunggu kalau ada bakal pasangan calon yang menyerahkan tanda dukungan,” ujarnya didampingi Anggota KPU Kalteng Harmain dan Dwi Swasono di salah satu hotel di Palangkaraya, Minggu (5/5).

Dia menyebut, syarat minimal dukungan untuk Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yakni 10 persen dari jumlah penduduk di Kalteng.

Baca Juga :  Dukungan Erick Kian Perkuat Prabowo-Gibran

Syarat dukungan tersebut,lanjut Sastriadi berupa surat pernyataan dukungan yang dilampirkan dengan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendukung.

“Selain jumlah syarat dukungannya itu, jumlah sebarannya ditentukan paling sedikit 50 persen lebih dari kecamatan atau kabupaten setempat. Misal Kalteng itu minimal 8 kabupaten, karena Kabupaten Kotanya ada 14. Jadi di atas  50 persen itu ada 8,”bebernya.(hfz)

spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru