Site icon Prokalteng

Tim Hukum Agustiar Sabran – Edy Pratowo Harapkan Tidak Ada Gugat-gugatan di MK, Ini Alasannya

Ketua kuasa hukum paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran-Edy Pratowo, Bias Layar

ALANGKA RAYA ,PROKALTENG.CO – Ketua kuasa hukum dari pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor urut 3, Agustiar Sabran-Edy Pratowo, Bias Layar, menegaskan bahwa berdasarkan bukti hasil perhitungan yang dimiliki tim kampanye mereka, kemenangan pasangan Agustiar-Edy Pratowo dalam Pilkada Kalteng adalah kemenangan yang cukup telak.

Bias menyebut. Pihaknya tidak mengharapkan adanya gugatan terhadap penetapan kemenangan Paslon Agustiar Sabran-Edy Pratowo dalam Pilkada Gubernur Kalteng 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan Bias Layar saat menjawab pertanyaan terkait kemungkinan adanya gugatan sengketa hasil Pemilukada Gubernur Kalteng 2024 di MK, mengingat tipisnya selisih suara antara paslon nomor urut 3, Agustiar Sabran-Edy Pratowo, dengan paslon nomor urut 2, Nadalsyah-Supian Hadi (SHD).

“Kami tidak mengharapkan ada gugat-menggugat di MK karena ini demi Kalimantan Tengah,” kata Bias Layar, belum lama ini.

Bias Layar menyebutkan. Bahwa pesan untuk tidak menggugat hasil Pilkada Kalteng ini berasal langsung dari Agustiar Sabran. Dia menyampaikan, Agustiar ingin mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk para paslon yang bertarung dalam Pilkada Kalteng, untuk bersama-sama membangun Provinsi Kalteng.

“Pesan dari Agustiar Sabran adalah bahwa kita merangkul semua orang, termasuk teman-teman Paslon lain, baik paslon nomor satu, nomor dua, maupun nomor empat. Semua kita rangkul,” ujar Bias Layar.

Bias mengingatkan. Bahwa membawa masalah sengketa hasil Pilkada Kalteng ke MK dapat merugikan semua pihak karena akan menghabiskan waktu, energi, dan biaya.

Namun, apabila nantinya ada pihak yang tetap ingin menggugat hasil Pilkada Gubernur Kalteng ini ke MK, Bias Layar menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat menghalangi keinginan tersebut.

“Itu adalah hak konstitusional yang diamanatkan oleh undang-undang dan konstitusi kita,” kata pria yang juga dikenal sebagai tokoh masyarakat Dusmala Kalteng ini.

Ihwal kemungkinan adanya gugatan terhadap hasil Pilkada Kalteng di MK, Bias Layar menyatakan bahwa pihak paslon 03, yang dalam gugatan nanti akan disebut sebagai pihak terkait, telah mempersiapkan semua bukti dan data untuk memperkuat posisi mereka.

“Apabila ada gugatan di MK nanti, pihak penggugat disebut pihak pemohon, pihak termohon adalah KPU Provinsi Kalteng, dan kami sebagai pemenang disebut sebagai pihak terkait,” jelas Bias Layar.

Dia menambahkan, dalam sidang perkara gugatan di MK nanti, posisi pihak Paslon 03 adalah untuk memperkuat posisi pihak termohon, yaitu KPU Provinsi Kalteng.

“Karena itu, kami sebagai pihak terkait akan mengumpulkan data-data kami untuk menunjang dan memperkuat KPU Provinsi Kalteng apabila ada gugatan di Mahkamah Konstitusi,” bebernya.

Bias Layar juga memastikan bahwa tim kuasa hukum pason 03 diizinkan oleh hakim untuk ikut beracara dalam persidangan di MK nanti.

la menegaskan. Bahwa berdasarkan semua data yang telah dikumpulkan dan dimiliki oleh tim kampanye Paslon 03, hasil Pilkada Gubernur Kalteng 2024 ini memang dimenangkan oleh Pasion Agustiar Sabran-Edy Pratowo.

Soal  apakah pihak paslon 03 sendiri akan mengajukan gugatan ke MK apabila hasil keputusan KPU nantinya memenangkan Paslon lain, Bias mengaku tidak mau berandai-andai”Membicarakan masalah hukum sepenuhnya harus berdasarkan data, fakta, dan bukti. Kami tidak mau berandai-andai,” pungkasnya. (hfz)

Exit mobile version