33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Unggah Meme Anies Berwajah Joker, Dosen UI Ade Armando Dipolisikan

DOSEN Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia,
Ade Armando dipolisikan karena unggahannya yang menunjukkan meme Gubenur DKI
Jakarta Anies Baswedan dengan berwajah Joker. Ade dilaporkan oleh anggota Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) RI, Fahira Idris.

Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit.
Reskrimsus, tanggal 1 November 2019. Ade disangkakan Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal
48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.

“Foto yang diunggah di Facebooknya Ade Armando adalah foto Gubernur Anies
Baswedan yang merupakan dokumen milik Pemprov DKI atau milik publik yang diduga
diubah menjadi foto seperti (tokoh) Joker,” jelasnya di Mapolda Metro Jaya,
Jumat (1/11)

Fahira menuding Ade sendiri sudah mengakui kalau itu adalah unggahannya.
Tapi, kata Ade gambar itu yang membuat bukan dirinya. Ade mengaku hanya
mengunggah. Sementara gambar yang membuat adalah orang lain.

Baca Juga :  Banyak Figur dari DAS Barito Layak Diusung Maju Pada Pilgub Kalteng

Meski begitu, menurutnya Ade tetap telah terbukti melakulan pelanggaran
Undang-Undang dengan mencemarkan nama baik seseorang.

Pasalnya, Ade turut serta menyebarluaskan meme tersebut. Maka dari itu
Fahira tetap melaporkannya. Sebagai warga Ibu Kota, Fahira mengaku tak terima
Gubernurnya dibuat candaan.

“Ini adalah foto Gubernur DKI yang sedang memakai busana resminya dan ini
milik Pemprov, milik publik dirubah seperti joker dengan kata kata atau narasi
yang mengarah pada pencemaran nama baik,” tegasnya. (dhe/pojoksatu/kpc)

DOSEN Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia,
Ade Armando dipolisikan karena unggahannya yang menunjukkan meme Gubenur DKI
Jakarta Anies Baswedan dengan berwajah Joker. Ade dilaporkan oleh anggota Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) RI, Fahira Idris.

Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit.
Reskrimsus, tanggal 1 November 2019. Ade disangkakan Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal
48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.

“Foto yang diunggah di Facebooknya Ade Armando adalah foto Gubernur Anies
Baswedan yang merupakan dokumen milik Pemprov DKI atau milik publik yang diduga
diubah menjadi foto seperti (tokoh) Joker,” jelasnya di Mapolda Metro Jaya,
Jumat (1/11)

Fahira menuding Ade sendiri sudah mengakui kalau itu adalah unggahannya.
Tapi, kata Ade gambar itu yang membuat bukan dirinya. Ade mengaku hanya
mengunggah. Sementara gambar yang membuat adalah orang lain.

Baca Juga :  Banyak Figur dari DAS Barito Layak Diusung Maju Pada Pilgub Kalteng

Meski begitu, menurutnya Ade tetap telah terbukti melakulan pelanggaran
Undang-Undang dengan mencemarkan nama baik seseorang.

Pasalnya, Ade turut serta menyebarluaskan meme tersebut. Maka dari itu
Fahira tetap melaporkannya. Sebagai warga Ibu Kota, Fahira mengaku tak terima
Gubernurnya dibuat candaan.

“Ini adalah foto Gubernur DKI yang sedang memakai busana resminya dan ini
milik Pemprov, milik publik dirubah seperti joker dengan kata kata atau narasi
yang mengarah pada pencemaran nama baik,” tegasnya. (dhe/pojoksatu/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru