KASUS penyebaran virus Covid-19 di Indonesia masih belum mereda,
Bank Indonesia (BI) pun memutuskan untuk memperpanjang masa penyesuaian jam
operasional serta pelayanan publik hingga 15 Juni mendatang.
Diketahui, penyesuaian jam
operasional itu seharusnya selesai pada 29 Mei 2020. Namun, sebagaimana dikutip
dari laman resmi BI, Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko menyebut
akan memperpanjang hal tersebut.
Onny Widjanarko menjelaskan, hal
ini dilakukan dalam rangka mendukung upaya penanggulangan Covid-19 yang
dilakukan oleh pemerintah untuk memitigasi penyebaran Covid-19.
“Bank Indonesia bersama otoritas
terkait dan industri berkomitmen untuk menjaga kelancaran layanan sistem
pembayaran dan transaksi keuangan untuk mendukung berbagai kegiatan ekonomi,â€
terangnya.
Lebih lanjut disampaikan, dalam
menetapkan perpanjangan tersebut, pihaknya pun telah berkoordinasi dengan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri perbankan, dan penyelenggara jasa sistem
pembayaran.
Seperti diketahui, BI sebelumnya
menetapkan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik yang
berlaku pada 30 Maret hingga 29 Mei 2020.
Penyesuaian yang di maksud
berlaku untuk kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross
Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System
(BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP). Lalu,
kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
Adapun, untuk layanan setoran dan
penarikan bank (operasional kas) dari yang sebelumnya beroperasi pada
08.00-12.00 WIB berubah menjadi 08.00-11.00 WIB.
Kemudian, Transaksi Operasi Pasar
Terbuka (OPT) Rupiah dan Operasi Moneter Valas (OM Valas) yang awalnya
beroperasi pada 08.00 – 16.00 WIB, sekarang menjadi pukul 09.00 – 15.00 WIB.
Sementara transaksi Standing
Facility (SF) yang semula dari pukul 16.00 – 18.00 WIB disesuaikan menjadi
pukul 15.00 – 16.00 WIB.